Revtwt News Headline Animator

Sunday, July 18, 2010

WACANA MENGENAI ASURANSI SYARIAH

Joko Tri Haryanto

Pendahuluan
Masih segar dalam ingatan kita tentang peristiwa yang menimpa dunia asuransi Indonesia dimana banyak perusahaan asuransi yang digugat pailit oleh nasabah. Prudential Life merupakan contoh paling baru dimana industri yang berlandaskan kepercayaan ini masih bersifat rentan goncangan, setelah sebelumnya peristiwa yang hampir sama menimpa Manulife Indonesia. Banyaknya peristiwa tersebut seakan menyadarkan kita untuk kembali mengkaji ulang apakah master plan asuransi Indonesia sudah berjalan sebagaimana mestinya. Jika ditengok ulang perkembangan bisnis asuransi di Indonesia sebenarnya sedikit menunjukkan hal yang cukup menggembirakan dimulai sekitar tahun 2000. Hal tersebut ditandai dengan makin kompleksnya perkembangan industri asuransi umum di Indonesia.
Banyak indikator yang mendukung fenomena tersebut antara lain : pertama, jumlah perusahaan asuransi semakin banyak. Dari tahun ke tahun, semakin banyak pendirian perusahaan asuransi baru, baik swasta nasional maupun perusahaan patungan. Sampai dengan akhir Desember 1999, telah mencapai 109 perusahaan asuransi umum, dan kemungkinan masih akan bertambah lagi dengan adanya permohonan pendirian perusahaan asuransi umum kepada Departemen Keuangan. Disamping itu ada tendensi semakin banyaknya perusahaan, baik yang baru maupun yang sudah beroperasi, yang berafiliasi pada kelompok-kelompok usaha yang besar. Jumlah perusahaan asuransi yang semakin banyak ini tidak diimbangi jumlah tenaga profesional asuransi yang memadai, sehingga tingkat profesionalisme menjadi rendah. Hal ini menyebabkan terjadinya persaingan yang semakin ketat dan munculnya praktik-praktik tidak terpuji di pasar asuransi. kedua, peranan pialang (broker) asuransi semakin aktif. Semakin aktif serta besarnya peranan pialang asuransi yang kadang-kadang juga berperan sebagai pialang reasuransi, menyebabkan terjadinya persaingan suku premi yang makin tajam dalam berbagai jenis asuransi, baik secara terbuka maupun terselubung. ketiga, perusahaan asuransi banyak yang berperan sebagai fronting company. Terdapat kecenderungan semakin banyaknya perusahaan asuransi umum yang bertindak sebagai fronting company untuk bisnis asuransi yang berorientasi pada perusahaan multinasional. Hal ini terutama dilakukan oleh pialang asuransi patungan atau perusahaan asuransi patungan. keempat, perubahan pasar reasuransi internasional. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam pasar reasuransi internasional telah memberikan pengaruh pada suku premi berbagai jenis pertanggungan. Yang banyak memberikan pengaruh adalah pasar reasuransi utama seperti di Eropa dan Singapura. Kelima, "pasar asuransi bebas" (free market) yang terbatas. Tendensi semakin banyaknya perusahaan asuransi maupun perusahaan reasuransi luar negeri untuk beroperasi dalam bisnis perasuransian di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, menyebabkan pasar asuransi semakin kompetitif.
Namun satu hal yang mungkin agak dilupakan terkait dengan industri asuransi umum di Indonesia adalah keunikan pasar asuransi Indonesia. Pasar asuransi Indonesia memiliki sifat unik karena bersifat captive atau pasar eksklusif dimana pasar hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan milik kelompok tertentu. Dan hebatnya lagi pangsa pasar milik kelompok tertentu mencapai hampir 50-60% dari keseluruhan pasar dan hanya menyisakan kurang lebih 40% pasar bebas. Namun akhir-akhir ini mulai muncul kesadaran dari pemerintah untuk mulai membuka kran yang selama ini hanya dikuasai oleh segelintir kelompok tertentu. Jika dikembalikan pada kaidah ekonomi murni pemusatan industri pada segelintir orang ini memang berbahaya karena akan membuat pasar menjadi terkonsentrasi dan makin mengarah pada bentuk oligopoli pasar yang nantinya akan menghasilkan produk yang tidak efisien dan kurang berdaya saing.
Tantangan yang dihadapi oleh dunia asuransi Indonesia makin menguat dengan banyaknya serbuan asuransi asing sebagai dampak langsung globalisasi.Di era mendatang atau dikenal sebagai era globalisasi, perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi Indonesia selain menghadapi "serbuan" dari perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi asing yang memiliki permodalan yang kuat, serta teknologi dan sumber daya manusia yang handal, juga berpeluang untuk beroperasi mengembangkan bisnis asuransi dan reasuransi di negara-negara lain. Menghadapi kondisi mendatang yang begitu berat, industri asuransi Indonesia harus segera meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitifnya, jika pasarnya tidak ingin diambil oleh pihak lain. Peningkatan keunggulan ini juga harus dilakukan bila perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi nasional juga ingin ikut merebut peluang dalam menggarap lahan bisnis asuransi di manca negara, khususnya di Asia Pasifik. Namun melihat realitas yang marak terjadi akhir-akhir ini mungkin hal tersebut masih tetap menjadi impian semata mengingat kondisi asuransi Indonesia masih belum banyak berubah.
Segala Hal Terkait dengan Asuransi
Sejarah
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri. Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal. Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan
beranggotakan para budak belian yang diperbanatukan pada ketentaraan kerajaan Roma (Rahman, Afzalur). Konsep auransi sangat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat primitif yang berkelompok. Dalam masyarakat primitif, orang hidup bersama dalam keluarga besar atau suku dimana kebutuhan-kebutuhannya dipenuhi dan dilindungi melalui kerjasama dan saling membantu. Oleh karena itu mereka merasa tidak memerlukan suatu asuransi karena semua resiko sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat. Pada waktu keluarga atau suku berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah secara teori keluarga tersebut mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga maupun sukunya. Saat itulah mulai dirasakan perlunya perlindungan terhadap ancaman tersebut sebagai unsur awal munculnya asuransi.
Definisi
Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” . Selain pengertian tersebut banyak definisi mengenai asuransi :
Konsep Sederhana
Suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang bias tertimpa kerugian guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian akan disebarkan ke seluruh kelompok.
Pengertian Ekonomi
Suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat yang merugikan di masa dating karena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan (vermoegen) seorang individu.
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:
• Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
• Penanggung, dalam hal ini PT Asuransi Central Asia, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada
Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
• Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
• Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
• Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
Indemnity(Indemnitas) Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita. Contoh: Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
1. Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu :
o 100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah,
o 125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah,
o 75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.
2. Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
• Pembayaran dengan uang tunai, atau
• Perbaikan, atau
• Penggantian, atau
• Pemulihan kembali.
Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut. Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya. Contoh: Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:
PT Asuransi A
=
Rp 100.000.000,00
PT Asuransi B
=
Rp 50.000.000,00
PT Asuransi C
=
RP 50.000.000,00
Total
=
Rp 200.000.000,00
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :
PT Asuransi A
=
(100.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 50.000.000,00
PT Asuransi B
=
(50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
PT Asuransi C
=
(50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Total
=
Rp 100.000.000,00
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya. Proximate Cause (Kausa Proksimal) Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:
• Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik.
• Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit.
• Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?
Tujuan Asuransi
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Asuransi dalam dunia Arab
Masyarakat Arab Kuno mengenal prinsip asuransi sejak dahulu kala. Ketika kehidupan masih didominasi oleh berbagai suku-suku, saling serang dan penculikan masih sering
terjadi. Wanita dan anak-anak merupakan sasaran penculikan yang paling sering. Dari hasil penculikan anak-anak dan wanita tersebut nantinya penculik dapat meminta uang tebusan kepada pihak yang kehilangan. Apabila ternyata di tengah jalan tawanan tersebut terbunuh maka akan berlaku uang darah (uang ganti rugi) yang akan dibayarkan oleh pihak yang membunuh kepada pihak yang terbunuh. Dari sinilah asal muasal asuransi mutual mulai terbentuk. Meskipun bentuk asuransi mutual ini merupakan bentuk asuransi paling primitif namun jika dibandingkan dengan asuransi modern akan terdapat eberapa perbedaan pokok.
Dasar-dasar asuransi mutual adalah anggota baik secara individu maupun secara bersama-sama sebagai penanggung sekaligus tertanggung. Ditinjau dari sifat organisasinya, tidak ada maksud-maksud mencari keuntungan juga tidak ada maksud eksploitasi memperkaya salah satu pihak dengan memeras yang lain. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara asuransi mutual dengan asuransi modern. Asuransi komersial mengandung semua unsur kejahatan kapitalis seperti eksploitasi, berorientasi keuntungan,berusaha memperkaya diri dengan memeras orang lain dan sebagainya. Lebih dari itu asuransi modern merubah resiko yang akan datang yang tidak dapat diperhitungkan menjadi harga pas dan kemudian mentransfernya yang mestinya dibagi antar anggota untuk membayar kerugian sehingga menjadi bentuk perjudian dan taruhan.
Sementara itu dalam asuransi mutual kerugian yang ditanggung bersama seluruh anggota didasarkan pada prinsip kerjasama kemanusiaan, saling memikul beban orang lain. Trnasfer kerugian tidak dilandaskan pada prinsip mencari rente. Perbedaan yang paling mendasar diantara keduanya adalah perhitungan kemungkinan kerugian. Di dalam asuransi modern perhitungan kemungkinan kerugian dilakukan di muka dan tidak dipikul oleh seluruh anggota tetapi persediaan dana dilakukan oleh suatu perusahaan asuransi untuk membayar kerugian. Sementara itu asuransi mutual kerugian dipikul bersama setelah peristiwa itu terjadi. Karenanya asuransi modern justru menghilangkan prinsip utama yang terkandung di dalam asuransi mutual (Muslehuddin, Muhammad).
Pro Kontra Asuransi Modern
Karena dirasa sudah melenceng jauh dari prinsip awal tentang asuransi mutual, banyak pihak dari kalangan Muslim yang merasa keberatan dengn praktek asuransi modern. Kontrak asuransi ditolak oleh ulama atau kalangan terpelajar Islam dengan berbagai alasan antara lain :
1. Asuransi modern merupakan kontrak perjudian
2. Asuransi hanyalah pertaruhan
3. Asuransi bersifat tidak pasti
4. Asuransi jiwa adalah alat dengan mana suatu usaha dilakukan untuk mengganti kehendak Tuhan
5. Dalam asuransi jiwa jumlah premi tidak tentu, karena peserta asuransi tidak tahu berapa kali cicilan yang akan dibayarkan sampai ia meninggal
6. Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang dibayarkan oleh peserta asuransi dalam surat berharga berbunga. Dalam hal asuransi jiwa si peserta asuransi atas kematiannya berhak mendapatkan jauh lebih banyak dari jumlah yang telah dibayarkannya yang merupakan riba
7. Seluruh bisnis asuransi didasarkan pada riba yang hukumnya haram.
Jadi karena berbagai alasan itulah para ulama dengan tegas menyatakan perang terhadap prkatek asuransi modern. Para tokoh yang termasuk kontra asuransi modern antara lain : Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii, Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhii al-Muth’i (Muslehuddin, Muhammad).
Ditengah derasnya hujatan terhadap praktek asuransi modern ternyata ada beberapa ulama yang justru mendukung pelaksanaan asuransi modern. Para ulama yang pro tehadap asuransi modern tersebut berpendapat :
1. Asuransi bukan perjudian juga bukan pertaruhan karena didasarkan pada mutualitas (kebersamaan) dan kerja sama. Perjudian adalah suatu permainan keberuntungan dan karenanya merusak masyarakat. Asuransi adalah suatu anugerah bagi umat manusia, karena ia melindungi mereka dari bahaya yang mengancam jiwa dan harta mereka dan memberikan keuntungan bagi perdagangan dan industri.
2. Ketidakpastian dalam transaksi dilarang dalam Islam karena menyebabkan perselisihan. Jelas dari ucapan Nabi saw bahwa kontrak penjualan dilarang bila penjual tidak sanggup menyerahkan barang yang dijanjikan kepada pembeli karena sifatnya yang tidak tentu. Kontrak asuransi adalah salah satu ganti rugi yang sesuai dengan hukum Islam, karena telah diketahui jumlah hartanya.
3. Asuransi jiwa bukan alat untuk menolak kekuasaan Tuhan atau menggantikan kehendak-Nya, karena asuransi ini tidak menjamin suatu peristiwa yang tidak terjadi tapi sebaliknya mengganti kerugian kepada peserta asuransi terhadap akibat-akibat dari suatu peristiwa atau resiko yang sudah ditentukan. Gerakan kooperatiflah yang mengurangi kerugian akibat peristiwa tertentu dan itu didukung oleh ayat Al Quran :”Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
4. Keberatan mengenai tidak tentunya asuransi jiwa dalam arti bahwa peserta suransi tidak mengetahui berapa banyak jumlah cicilan yang dibayarnya sampai kematiannya adalah tidak beralasan.
5. Keberatan mengenai riba dalam asuransi tak berguna sebab asuransi membolehkan peserta asuransi untuk tidak menerima lebih dari yang telah dibayarnya.
Itulah secara ringkas pendapat dari pihak ulama yang pro terhadap praktek asuransi modern. Mereka juga menambahkan bahwasanya secara tidak langsung kontrak bantuan(‘aqd al-muwalat) dalam Islam serupa dengan asuransi kewajiban. Para tokoh yang setuju dengan asuransi modern antara lain : Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, Abd Rakhman Isa.
Begitulah seiring dengan perjalanan waktu perdebatan antara kaum pro dan kontra asuransi terus berlangsung. Ditengah perdebatan sengit tersebut kemudian muncul kaum yang moderat dalam arti mereka tidak langsung menolak asuransi modern namun juga tidak langsung membenarkan. Kaum ini berpendapat bahwa :
1. Asuransi kendaraan untuk perbaikannya tidak dilarang namun asuransi jiwa adalah semacam perjudian karena tidak ada pembenaran bagi seseorang yang memberikan hanya sebagian dari suatu jumlah untuk berhak mendapat seluruhnya jika ia meninggal(riba).
2. Sistem asuransi adalah haram jika dilandasarkan pada riba. Jelas ada unsur ketidak pastiandan kekacau-balauan dalam asuransi yang seringkali mengakibatkan kerugian bagi individu dan keuntungan yang banyak bagi perusahaan.
3. Asuransi dalam segalan jenisnya adalah contoh kerja sama dan berguna bagi masyarakat.
Berdasar pandangan dari golongan ketiga inilah kemudian muncul pendapat bahwa asuransi sosial diperbolehkan akan tetapi asuransi komersial adalah haram hukumnya.
Pendapat ketiga ini di anut antara lain oleh :Muhammda Abdu Zahrah,
Asuransi Menurut Islam
Dasar Hukum :
• Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
• Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
• Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Prinsip :
• Dibangun atas dasar kerjasama (taawun)
• Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah
• Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peritiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
• Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
• Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan oleh jamaah.
• Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
• Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli(jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
• Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
• Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi
konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
• Bila ada peserta yang terkena musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional dan apembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
• Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.
• Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Kondisi Asuransi Syariah di Indonesia
Kondisi Asuransi Syariah di Indonesia
Data Departemen Keuangan menunjukkan market share asuransi syariah pada tahun 2001 baru mencapai 0.3% dari total premi asuransi nasional. Dibidang aturan hukum saat ini sedang digodog aturan khusus mengenai asuransi syariah yang diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan sebagaimana dampak dari UU Perbankan tahun 1998.
Hambatan Pengembangan Asuransi Syariah
Instrumen tidak dikenal masyarakat luas
Anggapan masyarakat Indonesia pengurusn klaim asuransi menyulitkan
Instrumen Asuransi kalah bersaing dengan isntrumen investasi seperti surat berharga
Asuransi syariah belum tersosialisasikanluas seperti perbankan syariah
Peluang pengembangan Asuransi Syariah
Alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam
Perkembangan Perbankan Islam menuntut peranan asuransi syariah untuk pengamanan aset dan transaksi perbankan
Peluang pengembangan Asuransi Syariah.
Beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan Asuransi Syariah adalah ditetapkannnya kewajiban agar asuransi haji dikelola oleh perusahaan asuransi syariah.
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-‘Assal, Ahmad Muhammad dan Fathi Ahmad Abdul Karim, 1999, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, edisi terjemahan, Pustaka Setia, Bandung.
2. Achsien, Iggi H, 2003, Investasi Syariah di Pasar Modal, Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah, Gramedia, Jakarta.
3. Astiwara, Endy M, 2001, Perbedaan Secara Syariah Asuransi Takaful Dengan Asuransi Konvensional, Muamalatuna Vol. I/Edisi I/Th. I/25 Mei 2001
4. Mannan, M.A, 1992, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek, edisi revisi, PT Intermasa, Jakarta.
5. Muslehuddin, Muhammad, 1999, Menggugat Asuransi Modern, Lentera, Jakarta.
6. Rahman, Afzalur, 2003, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 4, edisi lisensi, Dana Bhakti Waqaf, Yogyakarta.
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
8. www.detik.com
9. www.sinarharapan.co.id

No comments:

Post a Comment

Refleksi Agama