Revtwt News Headline Animator

Sunday, July 18, 2010

PRODUK ASURANSI KERUGIAN SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kebangkitan kedua sektor keuangan syariah setelah perbankan, dialami oleh asuransi. Dibandingkan di sejumlah negara di dunia bahkan negara yang mayoritas penduduknya adalah non muslim, keberadaan asuransi syariah di Indonesia dan negara muslim lainnya terbilang terlambat. Terbukti di daerah Geneva dan Bahamas di negara Luxemburg, asuransi takaful atau syariah sudah ada sejak tahun 1983. Sedangkan di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim seperti di Saudi Arabia (1979), Malaysia (1984) dan Brunei Darussalam (1992) sudah tertinggal oleh negara-negara non muslim yang bergerak di bidang asuransi takaful atau syariah. Dalam sistem ekonomi islam atau yang lebih dikenal dengan ekonomi syariah, telah menjadi sistem ekonomi alternatif terhadap sistem ekonomi konvensional yang telah diterapkan di Indonesia selama ini. Dan di Indonesia sendiri, asuransi syariah dipelopori oleh bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, PT Syarikat Takaful Indonesia yang mulai beroperasi pada tanggal 24 Februari 1994, dan kemudian disusul oleh PT A.J. Mubarakah. Beberapa asuransi konvensional juga beralih ke sistem syariah dengan membentuk divisi, yakni PT MAA Life Assurance, PT A.J. Asih Great Eastern, PT A.J Bringin Jiwa Sejahtera, dan juga PT Asuransi Adira Dinamika yang mulai mengoperasikan cabang syariahnya tahun 2004. Setelah terhitung pada tahun 2005, menurut majalah Republika pada bulan Agustus secara umum dan keseluruhan sudah tercatat 29 lembaga Asuransi Syariah di Indonesia. Dengan meningkatnya pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia, maka saya selaku penulis merasa perlu mengangkat tema yang berkaitan dengan asuransi syariah. Oleh sebab itu pada kesempatan ini penulis akan membahas mengenai prosedur dan penyelesaian klaim pada asuransi kerugian syariah pada PT Asuransi Adira Dinamika syariah.
Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, antara lain :
1. keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya sejalan dengan syariat Islam.
2. prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong) yaitu nasabah yang satu menolong nasabah lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan)
3. dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
4. dalam asuransi syariah premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi diserahkan ke perusahaan dan selanjutnya ditetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
5. dalam asuransi syariah pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru’ seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari dana yang diinvestasikan perusahaan.
6. keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil, berlaku di asuransi syariah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak mengklaim, nasabah tidak memperoleh apa-apa.

1.2 Perumusan Masalah
Dalam asuransi kerugian konvensional dijelaskan, bahwa dalam pengajuan klaim itu sangat berpengaruh dengan premi yang dibayarkan, akan tetapi dalam asuransi kerugian syariah ada beberapa ketentuan-ketentuan khusus dalam prosedur dan penyelesaian klaim tersebut, diantaranya adalah akad-akad yang dipakai dalam proses pembayaran premi dan ketentuan-ketentuan lainnya. Maka dari itu penulis ingin menjabarkan secara terperinci tentang prosedur dan penyelesaian pembayaran klaim pada asuransi kerugian syariah, terutama untuk klaim kendaraan bermotor.

1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah karya ini dengan disertai riset adalah sebagai salah satu syarat kelulusan dari Program Diploma III Spesialisasi Aktuaria Departement Keuangan Republik Indonesia. Selain itu bertujuan :
1. Untuk mengetahui manfaat atau benefit dari produk asuransi kerugian syariah
2. Untuk mengetahui prosedur pengajuan dan penyelesaian sampai pembayaran klaim terutama klaim kendaraan bermotor pada asuransi keugian syariah.
3. Untuk mempelajari prosedur tersebut dengan maksud supaya mengerti proses klaim pada perusahaan asuransi kerugian.

1.4 Pembatasan Makalah
Berdasarkan perbedaan yang ada antara asuransi konvensional dan asuransi syariah, maka dalam hal ini penulis membatasi masalah yang akan dibahas yaitu bagaimana prosedur pengajuan dan penyelesaian klaim dalam auransi kerugian syariah terutama klaim kendaraan bermotor dan perbedaannya dengan asuransi kerugian konvensional.

1.5 Sistematika Penulisan
Skripsi mini ini terdiri dari lima bab. Untuk mempermudah pemahaman mengenai isi dari tiap bab, maka dengan ringkas penulis akan memberikan gambaran secara garis besarnya yaitu sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini berisikan latar belakang, perumusan masalah, maksud dan tujuan penulisan, pembatasan masalah, metode penulisan dan sistematika penulisan.


BAB II LANDASAN TEORI
Pada bab ini menjelaskan tentang definisi, sejarah dan prinsip dasar asuransi kerugian maupun asuransi syariah dan hal-hal yang dilarang dalam asuransi syariah. Serta penjelasan tentang risiko dan ketidakpastian, jenis asuransi kerugian, bentuk-brntuk kerugian kendaraan bermotor baik atas kendaraan yang dipertanggungkan itu sendiri, maupun kerugian atas pihak ke-III.
BAB III PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM AUTOCILLIN IKHLAS
Pada bab ini membahas tentang PT Asuransi Adira Dinamika ( baik dari sejarah perusahaan, visi dan misi perusahaan, produk perusahaan, Dewan Pengawas Perusahaan, serta akad yang dipakai) pada divisi syariah. Dan akan membahas tentang produk Autocillin ikhlas, risiko penyebab terjadinyua klaim, persyaratan pengajuan klaim, serta proses klaim pada Autocillin Ikhlas (pengertian klaim, alur prosedur klaim dan penyelesaiannya)
BAB IV CONTOH KASUS
Pada bab ini akan memberikan contoh-contoh kasus dari prosedur pengajuan sampai penyelesaian klaim pada PT Asuransi Adira Dinamika dalam produk Autocillin Ikhlas (syariah) dan produk Autocillin classic serta analisis kasusnya.
BAB V KESIMPULAN
Pada bab ini sebagai bagian akhir dari makalah karya ini yang berupa kesimpulan yang membahas tentang perbandingan antara proses klaim asuransi konvensional dengan proses klaim asuransi syariah yang berasal dari pembahasan dan beberapa saran sebagai pelengkap.

No comments:

Post a Comment

Refleksi Agama