Revtwt News Headline Animator

Sunday, July 18, 2010

SISTEM KESEJAHTERAAN

Puncak kemanusiaan ekonomi kapitalis Barat dapat dilihat secara kuantitatif dari nilai absolut anggaran dan nilai dalam persentase yang diperuntukkan untuk menyantuni SDM. Semula negara hanya membiayai barang publik yang bersifat phisik, setelah menjadi kaya negara modern tersebut membiayai SDM melalui program welfare. Di Eropa, program kesejahteraan dilaksanakan berbeda dari satu negara ke negara yang lain. Secara umum negara-negara itu sejak berkahirnya perang dunia kedua mulai meninggalkan ideologi kapitalisme murni menuju negara campuran ”mix economy” di mana negara ikut campur tangan dalam memenuhi kesejahteraan keluarga-keluarga. Sementara itu, di negara sedang berkembang yang baru merdeka ideologi Barat yang dianut dan sering kali disakralkan tak dapat diganggu gugat berdasar pada ideologi kapitalisme murni yang berkembang sebelum abad 20 yang Barat sendiri sudah meninggalkannya. Sementara Barat menjadi ”mixed economy” negara sedang berkembang memasuki kapitalisme yang ekstrim, yaitu kapitalisme yang tidak disertai program welfare.
Di Barat, walaupun bervariasi antarnegara, jaminan tenaga kerja utama dilaksanakan melalui 4 program asuransi sosial. Jaminan tersebut meliputi asuransi pensiun (OASI=Old Age Survivor Insurance), asuransi cacat (Disability Insurance), asuransi kesehatan (Health Insurance), dan asuransi PHK (Unemployment Insurance). Dengan sistem pays as you go, maka tenaga kerja yang aktif memberikan kontribusi kepada para pensiunan seniornya antargenerasi. Konsep ini menggantikan konsep hormat dan kasih sayang kepada orang tua dalam komunitas muslim dan negara agraris. Karena sistem ini bersumber dari kontribusi / premi tenaga kerja yang aktif, maka sistem ini merupakan kelengkapan dari sistem pasar. Sistem ini mencakup hampir semua tenaga kerja, mencover lebih dari 90 persen tenaga kerja (Musgrave, 1993), bahkan termasuk buruh tani yang bekerja secara tetap. Dengan demikian hampir semua warga negara yang bekerja tercover pensiun, asuransi cacat, dan kesehatan. Tenaga kerja yang bekerja secara individual, dapat melakukan program pensiun dengan perusahaan asuransi (IRA = Individual Retirement Accounts).
Bagi orang yang terlempar dari sistem persaingan dan menjadi jatuh miskin diberi dukungan berupa jaminan kelompok miskin. Jaminan terdiri dari 4 program utama, yaitu, SSI (social security income) yaitu berupa tunjangan yang diberikan kepada warga usia pensiun, buta, atau cacat yang memiliki pendapatan dan atau aset kurang dari jumlah tertentu. Food stamp, adalah voucher yang dibagikan kepada penduduk miskin untuk membeli bahan makan. Medicaid, adalah asuransi yang dibayarkan kepada penduduk miskin untuk memperoleh layanan dokter dan rumah sakit. Dan, AFDC (aid to families with dependent children) diberikan kepada keluarga yang masih memiliki anak tergantung. Anak tergantung adalah anak yang belum mandiri sampai usia 18 tahun. AFDC terutama diberikan kepada keluarga yang kehilangan dukungan salah satu orang tua (meninggal, cerai, atau menganggur). Program ini menimbulkan kontroversi karena mendorong perpecahan keluarga.
Asuransi tenaga kerja dibayarkan kepada pemerintah (payroll tax) dengan tarif sekitar 15 persen dari gaji dengan ditanggung setengah-setengah antara pekerja dan penguasaha. Di samping itu masih ada asuransi pengangguran yang harus dibayar oleh pengusaha dengan tarif sekitar 6 % untuk asuransi pengangguran (unemployment insurance). Pemerintah kemudian membayarkan langsung kepada pensiunan, atau pekerja yang menjadi cacat, untuk membiayai layanan kesehatan, dan untuk menunjang jika terjadi PHK sampai tenaga kerja diasumsikan mendapat pekerjaan baru.
Program mencakup sekitar 14 juta orang untuk AFDC (5,4 persen dari populasi), 33 juta orang untuk program kesehatan (13 persen penduduk), 6 juta orang untuk SSI, dan 27 juta orang untuk penerima voucher bahan makan (Fisher, 1996) Program kesejahteran tersebut dibiayai dari pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah negara bagian, kemudian dipadukan dengan sumber di negara bagian dengan porsi sekitar 50 – 50. Jika program kesejahteraan ini diperluas mencakup training-training, riset, bantuan-bantuan kepada kelompok tertentu, dan berbagai program sosial lain menurut Bixby (dalam Fisher, 1996) jumlahnya mencapai 1,16 triliun dolar atau hampir 10 ribu triliun rupiah yang menggambarkan betapa besar dan seriusnya program kesejahteraan ditangani di negara maju.

Di Inggris struktur pengeluaran negara memiliki perimbangan berikut layanan sosial 51,2 persen; layanan ekonomi 15 persen; layanan lingkungan 7,7 persen; pertahanan 10,2 persen; pembayaran hutang pemerintah 8,2 persen; dan jasa-jasa lain 7,8. Dari 50 persen lebih anggaran negara yang diperuntukkan untuk membiayai kegiatan welfare dirinci sebagai berikut, jaminan sosial 18 persen, pendidikan 13 persen, kesehatan 10 persen, perumahan 8 persen, susu dan makan di sekolah 1 persen, kegiatan sosial personal 2,5 persen persen. Jumlah waga negara yang tertangani dari program-program kesejahteraan tersebut diperkirakan sebagai berikut. Tunjangan hari tua (BLT) 8,9 juta orang, janda dan yatim 0,5 juta orang, orang sakit 1,1 juta orang; cacat kerja 0,2 juta orang, tunjangan penganguran 0,7 juta orang, masalah keibuan (maternity) 0,66 juta orang, tunjangan anak-anak tergantung 13,3 juta, veteran 0,35 juta orang. Di samping itu masih ada yang menerima bantuan perorangan, 5 juta orang, bantuan mingguan 3 juta orang dependant dewasa dan anak-anak hampir 2 juta orang dan sebagainya (dikutip dari Cohrance et.ell. 2nd ed. 2001).
Memang kesejahteraan di Barat diperoleh dengan pengorbanan negara sedang berkembang, melalui kolonialisme ketika Barat memupuk modal, dan melalui hubungan hutang, modal asing dan perdagangan yang timpang yang menyerap sumber-sumbernya setelah merdeka.
Program sosial di Barat dilakukan berdasar undang-undang yang selalu diperbaiki dari waktu ke waktu. Undang-undang pertama disebut social security act ditulis pertengahan tahun 1930an. Pasca perang dunia kedua masyarakat Barat menyadari betapa kapitalisme membuat pekerja menjadi miskin. Masyarakat Barat bahkan memuji blok Soviet dalam hal pemerataan dan jaminan kepada rakyat (Cohrane et.al., 2001:34-35). Hal ini membangkitkan Eropa Barat untuk menciptakan sistem yang lebih adil. Ekonomi campuran ”mixed economy” sejak itu menjadi ideologi yang menggantikan liberalisme murni. Di sisi perburuhan juga berkembang apa yang disebut upah efisiensi, dimulai ketika Ford mengumumkan upah 5 dolar sehari (Raff, 1988) ketika upah resmi pemerintah hanya 2 dolar. Perbaikan sistem perburuhan dengan upah yang tinggi dan tunjangan pensiun, kesehatan, cacat akibat kerja, dan tunjangan PHK merupakan program kesejahteraan yang penting.
Sukses pengelolaan dana publik di Barat bukan hanya kepada sistem yang dirancang dengan perundangan, akuntansi, dan yang berkaitan dengan alokasi dan angka-angka, tetapi faktor budaya masyarakat sangat menentukan. Misalnya, di negara-negara Barat yang maju terdapat aturan bagi kelompok lanjut usia yang kekayaannya di bawah batas tertentu mendapat santunan dari negara. Namun, banyak keluarga dalam masyarakat Barat malu untuk berpura pura mikskin untuk mengambil dana ini. Bayangkan jika di Indonesia dilaksanakan pemberian dana ini, maka sejumlah sangat besar orang dengan berbagai cara akan mendaftar, bahkan aparat pembagi itu sendiri, dan akibatnya negara tidak akan mampu menjalankan programnya itu dengan baik. Jadi, budaya malu, harus ditanamkan lebih dahulu bersamaan dengan program kemanusiaan. Di samping secara teknis harus difikirkan agar penerima santunan tidak lebih sejahtera dari mereka yang bekerja, yang lebih penting dari itu semua adalah budaya kerja dan budaya malu harus ditanamkan bersamaan dengan adanya aneka program sosial.
Antuasiasme masyarakat dalam menerima BLT (bantuan langsung tunai) yang berasal dari penghematan subsidi BBM memperlihatkan budaya yang lemah. Demikian juga sistem pembagian dengan antrian yang dilakukan juga kurang memanusiakan penerima. Bantuan-bantuan ini terlihat bersifat sementara dan spontan, tanpa didahului dengan perundangan yang memberikan batasan-batasan yang masuk akal dan bersifat permanen. Kasus kasus dalam pendistribusian beras miskin yang diterima juga oleh kelompok non miskin, kasus penyunatan dana, dan sebagainya perlu didekati secara terpadu antara perundangan, sistem dan teknis, serta strategi budaya. Pendekatan budaya tersebut kurang lebih bersumber dari ajaran bahwa tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, dan sikap ksatria para sahabat yang miskin sebagaimana digambarkan di dalam Al qur’an. Korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi dan budaya mengemis dari rakyat memiliki akar budaya yang sama yaitu hilangnya sikap kesatria.
Bandingkan program welfare di Barat dan ajaran welfare dalam Islam. Nilai-nilai yang digali dari Al Qur’an dilaksanakan langsung oleh Rasulullah SAW dan dilaksanakan secara formal dengan sukses dalam negara oleh para khalifah selepas Rasulullah SAW. Sampai sekarang ajaran tersebut masih hidup dan berkembang dilaksanakan secara swadaya (menjadi program volunter) oleh masyarakat di negara mayoritas muslim yang kini menggunakan sistem kenegaraan Barat. Dengan kekuatan swadaya memang apa yang dilakukan oleh organisasi Islam hanya memiliki kekuatan yang kecil, namun nilai tersebut dapat segera dikembangkan kedalam sistem formal kenegaraan. Dalam kesempatan ini akan dikemukan terjemah berbagi teks dalam al-qur’an dan juga hadist sekitar masalah ini.
Pertama, nilai yang mendorong pejabat publik memperhatikan SDM di dalam masyarakatnya yang secara umum mengalami kekurangan (Yatim, miskin, perantau/anak sekolah, peminta, membebaskan (memperbaiki nasib) sahaya/TKI), orang yang pailit, muallaf (orang yang sadar akan Islam, termasuk orang bertobat eks nara pidana) dan tidak lupa pegawai negeri itu sendiri (amil). Serangkaian ayat ini dapat melandasi visi serta spirit publik dari pemerintah dan akhirnya undang-undang pengelolaan uang negaara sebagai petunjuk teknis yamg lebih konkrit.

Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. (Al Baqarah 83)

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa (Al Baqarah 177).

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya (Al Baqarah 215).

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik (An Nisa 8).

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri (An Nisa 36).

Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (Al Anfal: 41).

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (At Taubah 60).

Demikianlah sebagaian ayat-ayat mengenai concern terhadap perbaikan masyarakat dan pemberdayaan kemiskinan. Ayat senada terdapat dalam ayat lain Al Israa, 26; Ar Ruum 38; Al Hasyr 7; Al Mujadilah 12.

Kedua, perlakuan negara terhadap orang sakit dan cacat dapat digali dari ayat berikut.

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat (Nya) bagimu, agar kamu memahaminya (Ann Nur: 61).

Ketiga, untuk memperkuat dorongan melakukan program welfare dalam masyarakatnya, masyarakat Islam yang lalai terhadap kewajiban publiknya diancam dengan siksa di akherat. Dengan demikian nilai-nilai ini akan menjadi semakin kokoh.

Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta.Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin (Al Haqqah 32-34)

"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin (Al Muddatsir 42-44)

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan (Al Insaan 8).

Inilah akhlak masyarakat muslim terhadap orang miskin, yatim, dan tawanan, di mana mereka harus mengkonsumsi makanan dan obat-obatan yang layak.

Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezkinya maka dia berkata: "Tuhanku menghinakanku". Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin, ( Al Fajr 16-18).

Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar?. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir (Al Balad 16).

Terakhir, perhatikan peringatan keras dari Allah swt terhadap masyarakat yang tidak memberi peringatan atau menulis undang-undang dan perangkat pelaksanaannya mengenai penyantunan kemiskinan, maka masyarakat seperti itu masih dikategorikan tak beragama (munafik - tidak beradab).

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (Al Maa’uun 1-3).

Sebuah negara primitif yang tidak atau belum memiliki program welfare, maka masyarakat tersebut dikategorikan tidak beragama, masyarakat bar-bar. Masyarakat Islam sudah melaksanakan program welfare sejak awal peradabannya. Pada saat itu pendapatan perkapita masyarakat tentu masih sangat rendah. Jadi, sistem dan program welfare tidak hanya monopoli negara kaya, program kesetia kawanan ini dapat dimulai sejak negara masih miskin. Bahkan, negara miskin yang melakukan program welfare lebih indah dan lebih tinggi nilai pencapaiannya daripada negara kaya.
Di samping ayat-ayat di atas, hukuman – hukuman dalam amalan Islam, elalu diarahkan untuk mengatasi kemiskinan a.l. puasa berjima’ (Al Mujaadilah 4); Membunuh buruan di waktu hajji (Al Maidah 35); Kafarat sumpah (Al Maidah 89); sebelum bertemu minta fatwa Rasulullah (Al Mujaadilah 12).

Keempat, masalah korupsi. Pelaksanaan program welfare dan penguasaan pejabat publik akan uang yang banyak tentulah sangat riskan jika budaya korupsi tidak dikikis. Nilai-nilai yang mendorong berlaku adil, dan tidak korup dapat diperoleh dari ayat berikut.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. Al Baqarah 188

Ayat di atas mendorong masyarakat untuk tidak hanya memenehui legal formal dan memenuhi tuntutan administrasi semata, sedang spirit di balik pengelola adalah spirit korup.

Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar, tidak dikembalikannya padamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui (Ali Imraan 75. lihat juga An Nisa 161. At Taubah 34).

Jaminan Sosial di Masa Nabi dan Khalifah

Nabi SAW dan komunitasnya pada masa itu langsung mempraktekkan ayat demi ayat yang turun. Pelaksanaan ayat ini kemudian dicatat dalam berbagai hadist. Nabi SAW memimpin negara dan menghadapi berbagai peperangan, sehingga tentu saja, banyak msalah sosial yang timbul seperti fakir, miskin, veteran, janda perang, anak yatim, tawanan perang, dan daerah taklukkan. Kajian bagaimana hal-hal ini ditangani memberi gambaran bagaimana ayat-ayat tersebut di atas dijalankan. Nabi SAW masih memimpin negara pasca fathul Makkah sekitar 10 tahun dan dilanjutkan oleh para khalifah untuk menyempurnakan bentuk program welfare dalam Islam.
Komunitas Nabi SAW bagaimanapun menerapkan administrasi keuangan negara yaang dipadukan dengan suasana religuis, kejujuran, dan kharisma kenabian mencukupi untuk menghandle permasalahan administrasi komunitas sederhana pada masa itu. Makan dan pakaian merupakan ukuran penting untuk menentukan garis kemiskinan apakah seorang perlu mendapat santunan dari negara atau tidak. Walaupun begitu, orang kaya yang bangkrut karena berhutang, misalnya industrialis yang berjasa bagi perkembangan ekonomi makro dan memberi pekerjaan bagi rakyat berhak juga mendapat bagian/subsidi dari keuangan negara yang bersumber dari zakat. Muallaf seperti Abu Sofyan lawan utama Nabi dari komunitas Mekkah mendapat juga dana negara untuk melunakkan hati, membujuk kedalam Islam dan integrasi atau rekonsiliasi sosial.
Nabi SAW menunjuk petugas untuk mengumpulkan zakat dan petugas untuk membagikannya. Semua golongan yang diamanatkan di dalam Al Qur’an mendapat bagian sesuai kebijaksanaan negara pada masa itu. Yang penting dari praktek ini adalah bahwa negara harus bersikap ”peduli” kepada pemecahan masalah sosial jika negara ingin menjadi bermoral, bermutu tinggi, dan menjadi kuat.

Budaya malu dan garis kemiskinan

Jika kita memahami dunia muslim sebagaimana kita saksikan di Indonesia, di mana Islam secara formal sudah menjadi mayoritas tetapi pengetahuan dan penanaman nilai belum tuntas terjadi. Pengakuan mayoritas Islam terjadi selepas Majapahit, abad pertama perkembangan itu diperlukan untuk mendidik masyarakat untuk memahami Islam. Namun, beberapa abad kemudian tenaga inti kaum muslim disibukkan untuk menentang kolonialisme lama selama tiga setengah abad. Dan, pasca kemerdekaan disibukkan komunitas inti muslim disibukkan untuk menentang budaya negatif modernisme yang terambil kulit luarnya. Inti modernisme seperti rarionalitas sangat didoronng oleh Islam sampai batas bertanya tentang zat Allah. Demikian juga budaya tertib, mencatat dan membukukan, budaya malu, harga diri, dan suka bekerja yang merupakaan inti modernitas kemajuan Barat sangat sesuai dengan Islam. Akan tetapi, untuk tujuan melestarikan hubungan antarbangsa yang berpola pusat-pinggiran dan melestarikan negara muslim sebagai pasar, Barat kelihatannya lebih mendorong hedonisme yang merupakan ekses modernisasi daripada nilai intinya kepada dunia Islam. Jika komunitas Barat benar-benar akan membantu negara muslim maka budaya inti yang sebenarnya memiliki akar yang kuat di dalam ajaran Islam mestinya dikembangkan, dan itu artinya mereka hendaknya menggandeng kekuatan Islam modern seperti contoh usaha yang dilakukan oleh Muhammadiyah di Indonesia.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan program welfare, budaya inti modernitas yang diuraikan di atas sangat cocok dengan Islam harus dikembangkan lebih dahulu. Mengaku dan bersikap seperti orang miskin yang suka meminta harus dikikis, pejabat-pejabat yang menyunat dana publik dan lebih-lebih dana welfare harus disadarkan harga dirinya, dan dihukum untuk memberi pelajaran. Kalau tidak, secara teknis hampir 80 persen warga bangsa dapat dikategorikan miskin, sehingga uang negara tidak mungkin akan cukup dan program welfare tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Program welfare dalam statistik distribusi yang normal adalah memungut si ekstrim kaya dan diberikan kepada si ekstrim miskin, di tengahnya adalah mayoritas yang bisa hidup mandiri. Jika sebuah bangsa, karena faktor budaya, 80 persen penduduknya bersikap miskin, dan 5 persen pejabatnya yang bertugas mengalokasikan uang kemiskinan korup, maka bangsa demikian tidak bisa ditolong. Dengan demikian, pendekatan budaya harus seiring sejalan dengan program welfare yang diprakasai negara.
Menyadari hal seperti di atas, ada baiknya diuraikan upaya Nabi SAW untuk membangun budaya. Beberapa hadist berikut dapat menjadi dasar pembangunan budaya tersebut.

1. Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Bukanlah yang dinamakan orang miskin itu, orang yang membutuhkan sebutir dua butir kurma; dan bukan pula sesuap atau dua suap makanan, kan tetapi yang dinamakan miskin itu, sesungguuhnya orang yang memelihara kehormatan diri. Bacalah bila kamu mau, (firman Allah):”Mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan cara memaksa.. ”(HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).
2. Dan dalam suatu lafadh –dikatakan-: Bukanlah yang dinamakan miskin itu orang yang mengelilingi manusia, mengharap sesuap dan dua suap makanan, sebutir dan dua butir kurma. Akan tetapi yang dinamakan miskin itu adalah orang yang tidak mendapatkan kekayaan (pendapatan) yang mencukupi serta tidak mendapat perhatian, sehingga ia perlu shadaqah, dan ia tidak bangkit untuk meminta-minta kepada manusia. (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).
3. Dan dari Anas, dari Nabi saw. bahwasanya ia bersabda: Tidak halal meminta melainkan bagi tiga golongan (yaitu): orang yang sangat fakir, orang yang sangat yang sangat diberatkan oleh hutang, dan orang yang berat menanggung diyat (denda). (HR Ahmad dan Abu Daud).
4. Dan dari Abdullah bin ’Amr, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Shadaqah itu tidak halal bagi orang kaya dan tidak (pula) bagi orang yang mampu berusaha. (HR Imam yang lima, kecuali Ibnu Majah dan Nasai).
5. Dan dari Ubaidillah bin ”Adie bin Al-Khiyar: Sesungguhnya ada dua orang memberi tahu kepadanya, bahwa mereka datang kepada Nabi saw meminta bagian shdaqah kepadanya, lalu Nabi berulang kali memandang mereka itu, dan Ia ketahuinya bahwa mereka itu orang yang kuat. Lalu Nabi bersabda: Jika kalian mau, kalian akan aku beri, tetapi (sebenarnya) tidak ada bagian shadaqah bagi orang yang kaya dan bagi orang yang kuat yang mempunyai pekerjaan. (HR Ahmad, Abu Daud dan Nasai).
6. Dan dari Abu Sa’ied ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa meminta, padahal dia mempunyai (barang) seharga satu uqiyah, maka berarti dia telah meminta dengan paksa. (HR Ahmad, Abu Daud, dan Nasai)
7. Dan dari Samurah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Sesungguhnya meminta-minta itu satu noda yang diletakkan oleh seseorang pada wajahnya sendiri, melainkan (kalau) orang itu meminta kepada penguasa atau dalam urusan yang memaksa. (HR Ahmad, Nasai, dan Tirmidzie).
8. Dan dari Abu Hurairah, ia berkata: Aku (pernah) mendengar Rasulullah saw bersabda: ”Sungguh seorang di antara kamu pergi di waktu pagi, lalu ia membawa kayu bakar di atas punggungnya, yang dengan itu ia bershadaqah, serta tidak membutuhkan bantguan prang lain, itu lebih baginya daripada ia meminta kepada seseorang, (baik) orang tersebut memberi kepadanya atau menolak.” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).

Serangkaian hadist di atas memperlihatkan upaya Nabi SAW nuntuk memupuk budaya malu dan memupuk harga diri masyarakat. Bisa dibayangkan jika budaya ini tidak dikembangkan maka dana negara untuk membiayai program walfare tentu tidak akan cukup. Hadist nomer 8 menegaskan bahwa bekerja, walaupun pekerjaan itu kasar adalah lebih terhormat daripada menganggur dan meminta-minta. Demikian juga orang yang kuat atau muda tidaklah pantas menjadi peminta-minta. Program kemiskinan yang bersifat santunan mestinya hanya bisa diberikan kepada orang berusia pensiun, atau anak-anak di bawah umur. Program pemberian makanan di sekolah seperti susu dan makanan penting lainnya sangat tepat dikembangkan. Jika bantuan untuk anak di bawah umur diberikan langsung kepada keluarga bisa mendorong orang memiliki anak untuk tujuan mendapatkan tunjangan.
Setelah mentalitas dan budaya masyarakat terbentuk, maka dana kemiskinan dari negara dapat dialokasikan. Hadist lain menunjukkan bahwa jika menurut penilaian pembagi santunan seseorang berhak menerima santunan, tanpa menunjukkan sikap supaya dikasihani (masih memagang sikap ksatria), maka orang tersebut hendaknya menerima pemberian santunan tersebut.
Serangkaian hadist yang bertujuan membangun budaya malu di atas, kini ditemukan dalam masyarakat Barat dan justru belum nampak di sebagian besar masyarakat muslim. Menghilangnya budaya malu di masyarakat muslim disebabkan oleh menjangkitnya individulisme dan materialisme sebelum tertanamnya nilai Islam. Masyarakat muslim yang kuat umumnya memiliki budaya malu lebih tinggi daripada masyarakat muslim yang lemah.
Bagaimanapun diperlukan petunjuk yang lebih teknis mengenai batas-batas kemiskinan dan batas-batas seseorang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh dana santunan dari negara. Sebagaimana negara modern dewasa ini memerlukan batas siapa yang berhak mendapat santunan sosial, Nabi SAW juga membuat garis kemiskinan. Pada masa itu ditetapkan kekayaan 50 dirham setara dengan 148,75 gram perak (Zallum, 1998) atau setara dengan 21,25 gram emas atau setara dengan 2 juta rupiah, sebagai garis batas kemiskinan. Garis kemiskinan tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan garis kemiskinan dunia saat ini sebagaimana hadist Nabi SAW berikut,

Tidak seorangpun yang meminta-minta sesuatu padahal ia kaya, kecuali pada hari kiamat ia datang dalam keadaan mukanya luka, terkoyak dan terkelupas. Kemudian Rasulullah ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang dapat dikatakan kaya atau apa yang menyebabkan (paantas) dikatakan kaya ? Rasulullah menjawab: ’Ia mempunyai 50 dirham atau nilai emas yang setara itu’ (HR Imam yang lima, Abu Daud, Ibnu Majah).

Melihat jiwa hadist nomer 1 sampai 8 di atas, garis kemiskinan ini dibuat setelah Nabi SAW memimpin negara dan mencapai tahap yang mapan. Walaupun garis kemiskinan ditetapkan tinggi, tetapi budaya malu harus tetap dikembngkan. Garis kemiskinan lebih tepat untuk memberi petunjuk petugas negara yang mendata orang miskin, sedangkan bagi masyarakat tetap harus mengutamakan sikap kstaria.
Walaupun 50 dirham merupakan garis batas kemiskinan, kekayaan di atas itu tidak segera mendapat kewajiban untuk menyangga keuangan publik. Zakat baru diwajibkan pada saat kekayaan mencapai 200 dirham (empat kali di tas garis kemiskinan) atau senilai 85 gram emas. Jarak dari 50 sampai 200 dirham adalah masyarkat mandiri yang tidak diwajibkan zakat, tetapi juga tidak berhak atas dana kemiskinan. Jika sebuah masyarakat dibagi dalam 6 standar deviasi, maka satu bagian yaitu 0-50 dirham kelompok miskin, 151-200 dirham empat bagian kelompok mandiri, dan satu bagian di atas 200 dirham kelompok kaya. Dengan demikian masa lepas dari kemiskinan antara 50 dirham sampai 200 dirham merupakan masa survival keluarga. Keluarga ini belum diketani kewajiban memikul keuangan negara melalui zakat. Dengan demikian Nabi SAW tidak menerapkan satu garis membagi dua masyarakat tetapi menggunakan lapisan lapisan. Di mana lapis atas berkewajiban memikul beban sosial negara yang salah satu pos tersebut untuk lapis terbawah.
Garis kemiskinan yang dimaksud oleh hadist di atas jika dikonversi dalam rupiah sekitar 2 juta rupiah, ternyata merupakan garis yang cukup tinggi dalam kehidupan sekarang-pun. Perbedaannya, garis kemiskinan yang dibuat oleh Nabi SAW adalah bersifat stock (harta yang dimiliki-kecuali rumah dan pakaian tentunya) dan garis kemiskinan yang ditentukan dewasa ini bersifat flow (aliran) yaitu penghasilan rata-rata per hari. Dalam hadist nomer 6 dikatakan tidak sah meminta-minta jika masih ada harta senilai satu uqiyah. Meminta dibolehkan jika harta yang bersifat stock sudah dijual (menjadi flow) semua untuk dikonsumsi sehingga yang tinggal kurang dari satu uqiyah. Bank dunia memberikan garis kemiskinan 1 dan 2 dolar dan menaksir jumlah penduduk miskin sebagaimana tabel IV.3 yang dibahas pada bab IV.
Negara kesejahteraan (welfare state) yang dirintis oleh Nabi SAW sangat nyata terutama pelaksanaan santunan untuk fakir-miskin dan penerima zakat yang lain. Di sisi lain, Nabi SAW sebagaimana sangat dianjurkan oleh Al Qur’an mulai mengikis perbudakan. Pembebasan budak sangat dianjurkan pada masa itu, misalnya untuk memberi hukumam peribadatan (misalnya berjimak dengan isteri di bulan ramadhan). Di samping fakir, miskin, dan perbudakan, Islam juga mulai memperkenalkan hak-hak wanita yang semula belum dikenal.
Wanita sebelumnya tidak memiliki hak waris dan hak sipil seperti bersaksi, Islam kemudian memperkenalkan hak waris dan kesaksian dengan memberi setengah dari bagian laki-laki. Aktifis jender, sekarang, menganggap hal tersebut sebagai diskriminatif, tetapi pada masa itu memberi hak setengah kepada wanita merupakan tindakan revolusioner. Sebuah bangsa yang memberi setengah kepada kaum wanitanya, sudah dapat diterima dalam peradaban Islam. Kepada kaum yang lemah Islam memberikan batas minimal. Perbudakan juga masih diijinkan dalam Islam sampai Nabi SAW wafat dan para khalifah, tetapi Islam menganjurkan pembebasan budak secara sukarela sebagai amal kebajikan dan sebagai bentuk denda atau hukuman. Prinsip umumnya adalah Islam mendorong memberi lebih banyak kepada kaum lemah, seperti budak, kelompok miskin, dan juga kaum wanita.
Sebaliknya, di dalam hal menikmati hidup, Islam menerapkan batas atas. Seseorang yang menikah sampai batas empat wanita, masih dapat diterima di dalam peradaban Islam. Pada masa pra Islam jumlah isteri tidak dibatasi, dalam kasus seperi ini Islam menerapkan batas atas. Konsep ini di dalam ekonomi disebut ban dikenal dengan batas bawah dan batas atas (misalnya floor price dan ceiling price) melampaui batas atas dan batas bawah, negara akan campur tangan karena dianggap tidak beradab lagi.

Poligami sebagai alat keamanan sosial (social security program)

Di samping mekanisme zakat yang kemudian dikembangkan dalam sistem baitul maal, program social security juga dilaksanakan dalam keluarga. Keluarga-keluarga mengadopsi anak-anak yatim baik disebabkan oleh korban perang maupun sebab biasa. Poligami juga dijalankan dalam kerangka sosial security seperti itu. Janda-janda dan anak yatim umumnya dilindungi dalam keluarga, baru yang tersisa atau tidak terserap dalam sistem keluarga kemudian diurus oleh negara. Tanpa melibatkan keluarga, dana negara yang masih terbatas tidak mungkin melaksanakan suatu program sosial. Negara-negara Barat melalui pendanaan kepada NGO mengajarkan agar negara sedang berkembang meninggalkan poligami melalui gerakan jender. Tindakan ini sebenarnya merupakan gerakan yang ambigu, karena justru mengahalangi program sekuritas sosial sebagaimana diuraikan di atas. Pemerintah negara sedang berkembang belum mampu mengatasi masalah sosialnya dan itu sebaiknya dilakukan melalui partisipasi keluarga yang salah satunya adalah poligami meng-including- masalah sosial kedalam keluarga-keluarga yang mampu.
Negara muslim umumnya mengalami kekacauan. Ketika keuangan negara belum mampu memberikan program sosial yang layak. Akan tetapi nilai-nilai yang dikembangkan justru nilai Barat yang sudah memiliki kekuatan keuangan negara yang mapan. Kasus seperti poligami, langsung atau tidak langsung dihukum secara sosial.
Di luar sistem sosial tersebut, poligami tetap diperlukan untuk negara sedang berkembang yang memiliki pertumbuhan penduduk tinggi. Pertumbuhan penduduk yang tinggi menyebabkan lapisan usia yang lebih atas relatif lebih kecil dibanding lapisan usia yang lebih muda. Karena umumnya laki-laki menikah lebih tua dari pasangannya maka jumlah laki-laki pada suatu lapisan tidak mencukupi untuk wanita pada lapisan di bawahnya. Secara komulatif hal ini akan menimbulkan kelebihan jumlah wanita. Kelebihan ini pada akhirnya menimbulkan masalah sosial, karena dalam masyarakat muslim laki-laki ditugaskan untuk melindungi dan mencari nafkah. Masalah sosial yang sering terjadi dalam hal ini antara lain hilangnya perlindungan suami terhadap wanita, baik lindungan sosial maupun ekonomi. Akibatnya wanita banyak menjadi pekerja dengan diskriminasi upah, menjadi pekerja rumah tangga atau pekerja lainnya yang diperlakukan kurang manusiawi dan profesi lainnya yang kurang menguntungkan.
Dengan demikian, pada masyarakat di mana struktur penduduk berupa piramid poligami merupakan cara yang adil untuk melindungi wanita. Sebaliknya dalam masyarakat yang penduduknya konstan sehingga strukturnya tidak berbentuk kerucut melainkan silinder, poligami merupakan program yang kurang adil. Dalam kasus tersebut monogami lebih cocok dan lebih adil. Islam membenarkan poli dan mono gami dikaitkan dengan mana yang lebih adil dari kedua sistem jika diterapkan dalam masyarakat.

Program kesejahteraan pada masyarakat muslim dewasa ini

Negara muslim pada umumnya memiliki program kesejahteraan yang belum kokoh. Seluruh negara muslim tentu saja menjalankan program kesejahteraan, tetapi belum dapat disebut sebagai negara kesejahteraan. Di sebagian negara program dilaksanakan tidak efektif menolong rakyat miskin dan rakyat yang memerlukan lainnya.
Walaupun pemerintah belum mampu menjalankan program welfare, kaum muslim terbukti melaksanakannya secara sukarela dan swadaya. Kelompok aktifis muslim melaksanakan berbagai program pendidikan, fasilitas untuk dhuafa seperti panti asuhan yatim, zakat, infaq, dan shodaqoh yang dilakukan secara sendiri dan yang diorganisir melalui berbagai organisasi Islam. Program welfare yang dijalankan secara swadaya dan sukarela di berbagai komunitas muslim, bahkan lebih baik daripada yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah umumnya melakukan berbagai program di atas tanpa spirit dan bahkan sebagian pejabatnya masih korup. Korupsi masih sering dilaporkan oleh media massa bahkan untuk bantuan bencana alam yang sangat mendesak.
Lembaga seperti Muhammadiyah mengelola amal pendidikan dan pogram kesejahteraan hampir seperti lembaga publik. Universitas-universitas Muhammadiyah tidak dimiliki oleh perorangan atau yayasan sebagaimna umumnya. Wakil pemilik berasal dari pengurus Muhammadiyah yang selalu mengalami rotasi. Anggaran univeristas yang berasal dari mahasiswa dan sumber lain, hampir seluruhnya (99 persen) dialokasikan kembali untuk pendidikan. Fungsi Muhammadiyah berfungsi seperti lembaga publik sebagaimana fungsi pemerintah. Di Indonesia, yang dewasa ini dilandasi oleh liberalisme ”naive” atau liberalisme yang kejam, spirit welfare state menurun. Bahkan lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah, dan sudah mendapat subsidi oleh pemerintah, masih memungut biaya yang sering lebih tinggi dibanding lembaga pendidikan Muhammadiyah.
Lembaga pendidikan Muhammadiyah sebenarnya layak mendapat subsidi dari negara karena fungsinya yang bersifat layanan publik. Banyak program studi yang dirintis oleh Muhammadiyah mendahului institusi pemerintah. Akan tetapi, jika institusi pemerintah di suatu tempat sudah mampu sering mendirikan program baru yang sama yang bersifat menyaingi. Karena program baru ini didirikan oleh pemerintah dan diberi subsidi, maka lembaga rintisan Muhmmadiyah menjadi tidak berkembang. Apa yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya pemborosan sumber-sumber nasional. Seandainya subsidi diberikan ke lembaga Muhammadiyah atau lembaga sejenis yang sudah berwatak publik, maka secara nasional sumber-sumber dapat dihemat dan dapat dialokasikan untuk kemajuan yang lain. Khusus Indonesia, selayaknya subsidi baik pendidikan dan kesejahteraan diberikan juga kepada lembaga seperti Muhammadiyah. Dengan spirit pengabdian yang lebih tinggi dan angka korupsi yang lebih rendah maka efisiensi dan efektifitas setiap rupiah anggaran negara lebih optimal.
Program welfare di Barat baru dijalankan pada waktu negara mencapai kekayaan yang tinggi. Di AS program mulai diperkenalkan dengan undang-undang security income tahun 1935 dan terus diperbaiki secara signifikan tahun 60 sampi 90-an). Di dalam Islam program welfare yang nilainya sebagaimana dicontohkan di atas bersifat embodied dan dilaksanakan sejak awal atau sejak negara masih miskin, meningkat bersama dengan kemajuan yang dicapai.
Dalam sejarah, program welfare dipraktekkan oleh adanya lembaga baitul maal yang diformalkan dalam negara oleh Khalifah Umar Bin Khattab. Dana baitul maal berasal dari zakat, dari pajak tanah, dan jizyah. Dana ini diutamakan untuk menyantuni SDM sebagaimana diuraikan di atas. Pelaksanaan secara empirik berbagai ajaran tersebut di atas dalam lintasan sejarah sampai dengan yang dipraktekkan dalam negara muslim modern dewasa ini tentulah mengalamai pasang surut dan bervariasi antartempat dan waktu.
Berbagai pemerintahan di Indonesia yang sering dan belum hilang dari semangat islamo phobia terus menerus gagal membangun spirit dan visi terhadap penggunaan sumber dana yang dimiliki untuk melaksanakan program welfare. Visi nyata pemerintah terlihat dari alokasi APBN/APBD. Alokasi penggunaan dana ini oleh berbagai departemen tidak menyasar kepada perbaikan SDM. Keikhlasan pengabdian kepada rakyat terlihat keropos. Hal ini terbukti dari keengganan donor asing menyalurkan bantuan yang bersifat mendadak melalui birokrasi, khususnya jika terjadi bencana. Di balik pos-pos anggaran sering terselib kepentingan pribadi dan mengandung sangat sedikit ketulusan pengabdian untuk kepentingan membangun kesejahteraan rakyat. Kekayaan Islam yang tinggi dapat digunakan untuk mempercepat program welfare. Mengadopsi zakat kedalam sistem formal sebenarnya sangat membantu percepatam tersebut.
Di dunia Islam secara umum pelaksanaan program welfare terlihat dari alokasi dana untuk pendidikan, kesehatan, dan program sosial. Di negara muslim yang berbentuk kesultanan alokasi tersebut diduga bersifat top down bersumber dari kebaikan hati Sultan. Sultan Abdullah menyatakan Saudi sebagai negara Monoteisme dan humaniti (welfare state). Kebijakan sultan adalah memotong harga minyak mulai agustus 2005, menaikkan gaji pegawai sebesar 15 persen, dan mengatur jaminan sosial untuk keluarga dari 16.200 (1 US $ = 3,7 real) real menjadi 28.000 real setiap tahun (Arab News, 8 May 2005). Program sosial tersebut kelihatannya sangat tergantung kepada Sultan, karena lembaga parlmen yang belum berfungs optimal. Progran welfare yang berasal dari sumber minyak dan bukannya pajak juga menyebabkan negara semakin tergantung. Upaya merebut simpati rakyat untuk melanggengkan kerajaan pembiayaan program welfare yang mungkin justru berlebih, membiayai tunjangan keluarga kerajaan yang berjumlah 10 ribu orang (rata-rata ditunjang 380.000 pound sterling), membiayai persenjataan, dan membiayai perang-perang yang selalu terjadi di teluk. Untuk membiayai kebutuhan negara yang berlebih tersebut menyebabkan Saudi negara yang dikenal sebagai kaya mengalami desfisit, cadangan telah berkurang sekitar 140 millard dolar (Aburish, The House of Saud, 2005).

Program kesejahteraan tidak langsung: Kasus Indonesia

Mengingat jumlah penduduk yang besar, demikian juga penduduk yang miskin, program kesejahteraan di Indonesia semula dilaksanakan dengan tidak langsung. Berikan kailnya dan jangan beri ikannya merupakan ungkapan yang populer. Namun, setahun terkahir program bantuan langsung mulai diperkenalkan, walaupun tidak didasarkan kepada perundangan yang kokoh. Seperti misalnya, definisi penerima bantuan dan pelaksanaanya di lapangan masih mengandung masalah. Bantuan seyogyanya diberikan kepada orang lanjut usia dan balita. Program-program ini dilaksanakan dengan berbagai hambatan seperti masalah admisnitrasi, keefektifan membidik sasaran, dan kemiskinan yang sangat luas sehingga tidak satupun program yang dapat diandalkan untuk mendukung survival. Program-program tersebut sifatnya hanya meringankan dan bersifat temporer.
Ketika program kesejahteraan di Indonesia dilaksanakan tidak langsung, program dilakukan melalui berbagai skema, antara lain modal bergulir untuk usaha keluarga dengan biaya pengembalian yang murah, program kredit murah untuk petani, dan industri kecil. Program kemiskinan berupa subsidi bunga merupakan program yang bagus, karena orang yang datang ke lembaga kredit tentu sudah memiliki usaha yang nyata. Idea merupakan unsur penting dalam mengembangkan usaha. Lembaga BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) yang semula hanya mengurus kesehatan reproduksi, kemudian meningkatkan usahanya untuk
Program welfare yang dilakukan oleh lembaga keagamaan seperti Muhammadiyah dan akhir-akhir Partai Keadilan Sejahtera melalui program kesehatannya semuanya bersifat temporer, dan sporadis. Lembaga-lembaga ini tidak memliki dana yang cukup. Proyek-proyek phisik seperti masjid dan gedung sekolah menyedot dana umat. Sementara itu, pelaksanaan zakat secara swasta menyebabkan partisipasi yang rendah. Zakat lebih baik dikaitkan dengan pajak dan dikoleksi oleh negara, dan dalam penyalurannya baru bekerja sama dengan lembaga keagamaan swasta.


Kesulitan-Kesulitan Dalam Menyelenggarakan Program Kesejahteraan

Program kesejahteraan di Barat, sebagai acuan, dijalankan untuk mengcover hampir seluruh penduduk dengan jalan asuransi tenagakerja yang dibayarkan melalui payroll tax atau pajak atas gaji. Cakupan berbagai program kesejahteraan ini antara lain pensiun, sakit, cacat, dan jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Karena struktur pekerjaan di negara maju yang didominasi sektor jasa dan industri yang formal, maka program tersebut memungkinkan cakupan sampai dengan 90 persen lebih. Di Indonesia dan negara sedang berkembang lainnya sebagian besar pekerjaan dilakukan secara informal, seperti petani kecil, industri rumah tangga, pekerja mandiri khusunya di sektor angkutan dan perdagangan. Pekerja-pekerja ini belum memungkinkan diorganisir untuk membayar asuransi tenaga kerja.
Pekerja-pekerja di sektor formal sudah mulai diperkenalkan asuransi tenaga kerja, namun, umumnya jaminan yang dapat di klaim belum dapat memenuhi kebutuhan survival yang minimal sekalipun. Nasib pekerja formal yang lebih beruntungpun belum dapat memenuhi kebutuhan yang wajar. Jaminan pensiun terbaik masih yang dijalankan oleh peawai pemerintah. Hal ini menyebabkan berjubelnya pelamar pegawai negeri jika sewaktu-waktu ada lowongan.
Program pensiun sebagaimana di negara maju merupakan program kesejahteraan utama belum dapat dilaksanakan di negara muslim dan negara sedang berkembang lainnya. Di luar program pensiun, berbagai program santunan kesejahteraan melalui permodalan bergulir untuk industri rumah tangga dan pekerja mandiri, bantuan beras miskin, kartu sehat, bantuan langsung tunai, dan sebagainya belum dapat diharapkan untuk menunjang kebutuhan secara stabil, karena sifatnya yang temporer, sering berubah, terlambat, dan sering diberikan menyimpang dari tujuan.
Demikianlah selintas penyelenggaraan program kesejahteraan di negara muslim pada umumnya. Ajaran Islam tidak diragukan mendorong pemerintah untuk menjalankan program kesejahteraan bagi rakyat namun berbagai kendala yang dihadapi berbagi negara muslim dewasa ini, menghasilkan program yang belum sesuai dengan harapan Islam itu sendiri.

No comments:

Post a Comment

Refleksi Agama