Revtwt News Headline Animator

Sunday, July 18, 2010

SUMMARY, ANALISA DAN KOMENTAR SISTEM KEUANGAN: MANAJEMEN MONETER ALTERNATIF DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

SUMMARY, ANALISA DAN KOMENTAR SISTEM KEUANGAN
M
A
K
A
L
A
H
JUDUL : MANAJEMEN MONETER ALTERNATIF DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
DIPRESENTASIKAN SEBAGAI TUGAS PADA
MATA KULIAH SISTEM FINANCIAL ISLAM
DOSEN PEMBIMBING: Prof. Dr. SOFYAN SYAFRI HARAHAP

Oleh : Ismul Azhari
Nim: 08 EKNI 1348

PASCA SARJANA IAIN SUMUT
2009-2010
MANAJEMEN MONETER ALTERNATIF DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
Oleh: Mulya E. Siregar

I. PENDAHULUAN
Krisis keuangan di Asia berawal dari di-devaluasinya baht pada bulan Juli 1997 yang merupakan tantangan yang berat bagi perekonomian dunia di akhir abad ke 20. Krisis ini membawa kehancuran perekonomian negara-negara Malaysia, Thailand, Indonesia, Filipina dan Korea Selatan dan menurunnya nilai tukar negara-negara Singapura, Taiwan, China dan negara lainnya di kawasan ini. Dampak devaluasi baht dirasakan juga oleh pasar saham di Hongkong dan juga dirasakan oleh stock exchange centers di Eropah, USA serta Jepang. Suatu perubahan yang demikian cepat dari fenomena Asian Miracle berubah menjadi Asian Financial Crisis atau Krisis Keuangan Asia. Bagaimana hal ini dapat terjadi?
Diduga permasalahan mendasar dari krisis keuangan Asia adalah krisis kwalitas lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi oleh penerapan suku bunga yang ternyata gagal berfungsi sebagai alat indirect screeening mechanism.
Oleh karena itu, pada bagian kedua dari makalah ini akan terfokus pada krisis keuangan Asia beserta faktor-faktor penyebabnya yang merupakan ilustrasi bagaimana gagalnya suku bunga sebagai alat indirect screening mechanism. Selanjutnya pada bagian ketiga akan membahas manajemen moneter alternatif yang diawali dengan pembahasan dampak negatif suku bunga dalam manajemen moneter. Pada bagian keempat, makalah ini mencoba membahas kemungkinan penerapan manajemen moneter alternatif di Indonesia. Akhirnya bagian kelima merupakan penutup dari makalah ini akan menguraikan kesimpulan dan saran .



II. KRISIS KEUANGAN ASIA
Sebelum tahun 1980 financial repression dengan ciri-ciri interest rate ceiling, credit ceiling, tingginya rasio likuiditas, credit rationing dan dan adanya batasan untuk masuk dalam pasar keuangan berlangsung di berbagai negara khususnya Asia dan Amerika Latin. Reformasi keuangan diawal tahun 1980an meningkatkan peran pasar dalam penentuan suku bunga, alokasi kredit dan skala operasi lembaga-lembaga keuangan. Selain dari pada itu reformasi keuangan diharapkan meningkatkan efisiensi dan stabilitas sistem keuangan.
Meningkatnya aliran dana masuk yang salah satunya disebabkan oleh reformasi keuangan menghasilkan pertumbuhan ekonomi negara-negara Asia Timur/Tenggara yang memukau diawal tahun 90an, yaitu rata-rata mencapai 7.3% pada 1991-95 dan 7% pada tahun 1996 (IDB, 1998) bagi negara Indonesia, Malaysia, Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Reformasi juga menghasilkan tabungan yang tinggi bagi kelima negara tersebut yang tercermin dari tingginya rasio Gross Domestic Saving terhadap PDB yang mencapai 33.9% pada 1991-95 dan 33.3% pada tahun 1996.
Selanjutnya pada tahun 1996, ekspor beberapa negara Asia Timur/Tenggara melambat terutama terjadi pada Malaysia dan Thailand sehingga current account deficitnya meningkat. Namun keadaan ini dianggap tidak membahayakan karena indikatorindikator makroekonomi yang cukup baik diperkirakan akan mampu mengatasi
kemungkinan terjadinya krisis yang lebih mendalam.
Hancurnya nilai mata uang dan saham-saham kelima negara tersebut mengakibatkan kesulitan bagi sistem keuangan untuk memenuhi kewajibannya. Keadaan ini mengakibatkan deposan perbankan kehilangan kepercayaan terhadap perbankan sehingga mereka menarik dana-dana yang ada diperbankan atau dikenal dengan bank run.
Sejarah memperlihatkan bahwa bila financial panic telah terjadi sekuat apapun system perbankan/keuangan yang dilengkapi dengan pencadangan, permodalan yang kuat dan likuiditas yang cukup tidak akan pernah mampu bertahan.
Krisis yang terjadi pada dasarnya adalah bersumber dari kelemahan kwalitas dari sistem keuangan di Asia. Adanya reformasi keuangan ternyata hanya memberikan peningkatan kwantitas dari lembaga-lembaga keuangan dan peningkatan kwantitas aliran modal yang masuk. Reformasi sama sekali tidak meningkatkan kwalitas lembagalembaga
keuangan di Asia sehingga efisiensi dan stabilitas dari perbankan tidak pernah terealisir, karena lembaga-lembaga tersebut masih beroperasi secara tradisional.
Asian financial crisis adalah merupakan a quality crisis of Asian financial institutions. Ada empat kelemahan perbankan Asia yang menyebabkan krisis kwalitas tersebut, yaitu:
1. Perilaku investasi yang bersifat spekulatif yang menjauhkan lembaga-lembaga keuangan dari perkembangan sektor riil.
2. Perbankan beroperasi seperti lembaga pegadaian yang hanya mementingkan jaminan/agunan.
3. Sistem manajemen tradisional dan kekeluargaan/kroni dalam mengelola bank sehingga penyaluran kredit tidak berdasarkan kelayakan proyek.
4. Walaupun telah disadari bahwa perbankan sebaiknya menghindar dari borrowing short and lending long, namun kegiatan ini terus berlangsung.

Dengan adanya empat kelemahan yang dimiliki oleh perbankan Asia tersebut, maka dapat dimaklumi pengelolaan aliran dana yang masuk jadi ber-resiko tinggi. Keempat hal tersebut diatas yang mengakibatkan kesalahan alokasi dana, sehingga dana tidak disalurkan kepada yang memiliki peluang investasi terbaik, yang pada gilirannya mengakibatkan meningkatnya kredit macet.
Dengan suku bunga, diharapkan hanya pengusaha-pengusaha/debitur yang memiliki peluang investasi terbaik yang akan memperoleh dana. Peluang investasi mana tidak diperhatikan, apakah di sektor riil atau keuangan dengan segala derivative instrument-nya. Hal ini lah yang menyuburkan praktek-praktek spekulasi yang berdampak buruk terhadap perkembangan sektor riil. Maurice Alais (1993) yang merupakan pemenang nobel pada tahun 1988 berpendapat mengenai sistem pinjaman yang pada dasarnya membiayai kegiatan spekulasi, yaitu sebagai berikut:
Be it speculation on currencies or speculation on stocks and shares, the world has become one big casino with gaming tables distributed along every latitude and longitude. The game and the bids, in which millions of players take part, never cease. The American quotations are followed by those from Tokyo and Hongkong, from London, Frankfurt and Paris. Everywhere speculation is supported by credit since one can buy without paying and selling without owning.
Selanjutnya dengan suku bunga, perbankan akhirnya hanya mempertimbangkan debitur yang diperkirakan mampu mengembalikan kredit, namun sayangnya yang diperhatikan hanyalah yang memiliki jaminan/agunan yang cukup, pertimbangan pada akhirnya bukan berdasarkan kelayakan proyek.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa permasalahan mendasar dari krisis keuangan Asia adalah krisis kwalitas lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi oleh penerapan suku bunga yang ternyata gagal berfungsi sebagai alat indirect screening mechanism. Selanjutnya perlu juga dikaji dampak negatif suku bunga secara makro, khususnya dalam manajemen moneter sehingga manajemen moneter alternatif yang tidak bertumpu pada suku bunga perlu dipersiapkan.

III. MANAJEMEN MONETER ALTERNATIF
1. Dampak Negatif Suku Bunga Dalam Manajemen Moneter
Dengan di-demonetisasinya emas oleh Amerika Serikat merupakan masa berakhirnya Bretton Woods system dan merupakan awal mula dari fully-fledged managed money standard yang sama sekali tidak terkait dengan nilai emas. Dengan system managed money yang berlaku sekarang tidak mengharuskan disiplin moneter yang ketat, sehingga memungkinkan bagi negara untuk memiliki defisit anggaran. Konsekwensi dari hal tersebut, sejak berlakunya managed money standard terlihat dua fenomena utama yang terjadi, yaitu tingginya tingkat inflasi dan tidak stabilnya nilai tukar.
Manajemen moneter yang berdasarkan suku bunga berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pokok dan pemerataan distribusi pendapatan karena penyaluran pinjaman dengan suku bunga tertentu ditetapkan berdasarkan kemampuan peminjam memberikan jaminan kredit guna meng-cover pinjaman yang diberikan dan kecukupan cash flow untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Pertumbuhan ekonomi juga terpengaruh oleh manajemen moneter yang berdasarkan suku bunga. Hal ini terjadi karena memungkinkan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi lebih dari pendapatan yang diperolehnya karena meningkatnya konsumsi masyarakat yang dibiayai oleh pinjaman. Akibat dari pola konsumsi yang sedemikian rupa menyebabkan turunnya tingkat tabungan masyarakat yang mengakibatkan meningkatnya suku bunga dan rendahnya tingkat investasi, yang pada gilirannya menurunkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kerja.
Suku bunga juga berpengaruh terhadap ketidak stabilan ekonomi dunia saat ini. Menurut Friedman (dalam Chapra, 1996): attributed the unprecedentedly erratic behavior of the US economy to the erratic behavior of interest rates. Tingginya volatilitas dari suku bunga mengakibatkan tingginya tingkat ketidak pastian (uncertainty) dalam financial market sehingga investor tidak berani untuk melakukan investasi-investasi jangka panjang. Akibat dari ketidakpastian ini menggiring borrower maupun lender lebih
mempertimbangkan pinjaman maupun investasi jangka pendek, yang pada gilirannya membuat investasi-investasi jangka pendek yang berbau spekulasi lebih menarik, sehingga masyarakat lebih senang mengambil keuntungan pada pasar-pasar komoditi, saham, valuta asing dan keuangan.
Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa usaha-usaha mengatur komponen-komponen money demand atau manajemen moneter melalui suku bunga cenderung memperkecil money demand untuk kegiatan-kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok dan investasi yang produktif dan cenderung memperbesar money demand untuk kegiatan-kegiatan yang nonproduktif dan spekulatif, yang pada gilirannya mengakibatkan kegagalan pencapaian
tujuan-tujuan pembangunan ekonomi suatu negara. Oleh karena money demand untuk conspicuous consumption dan spekulasi cenderung lebih tidak stabil, keadaan ini dapat mengakibatkan ketidak stabilan bagi perkonomian secara keseluruhan.
Pembahasan manajemen moneter alternatif ini meliputi money demand, money supply dan instrumeninstrumen kebijakan moneter yang berdasarkan nilai-nilai Islam.

2. Money Demand
Sesuai dengan ajaran Islam manajemen moneter yang efisien dan adil tidak berdasarkan mekanisme suku bunga, melainkan dengan menggunakan strategi yang berdasarkan tiga instrumen utama. Instrumen yang pertama adalah value judgments yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan alokasi dan distribusi resources yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada dasarnya resources merupakan amanah dari Allah yang pemanfaatannya harus efisien dan adil. Berdasarkan nilai-nilai Islam, money demand harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan investasi yang produktif, sama sekali bukan untuk conspicuous consumption, pengeluaran-pengeluaran non-produktif dan spekulatif.
Instrumen yang kedua adalah kelembagaan yang berkaitan dengan kegiatan sosial, ekonomi dan politik, yang salah satunya adalah mekanisme harga yang dapat meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan resources. Walaupun mekanisme harga tidak menjamin pencapaian tujuan-tujuan ekonomi suatu negara, namun disadari sepenuhnya bahwa mekanisme harga yang disertai dengan nilai-nilai sistem yang ada dapat memudahkan pencapaian tujuan.
Selanjutnya instrument yang ketiga adalah financial intermediation yang berdasarkan sistem profit-and-loss sharing. Dalam sistem ini money demand dialokasikan
dengan syarat hanya untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan hanya kepada debitur yang mampu mengelola proyek secara efisien. Dengan persyaratan seperti itu, diharapkan
dapat meminimisasi money demand untuk pemanfaatan yang tidak berguna, nonproduktif
dan spekulatif.
Persyaratan pemanfaatan money demand yang sedemikian rupa juga berlaku bagi
sektor pemerintah, sehingga kreditor akan mempertimbangkan kelayakan proyek dan kemampuan pemerintah mengelola proyek tersebut. Dengan persyaratan tersebut, pemerintah tidak akan dapat memperoleh pembiayaan yang berlebihan yang digunakan untuk proyek-proyek publik yang tidak menguntungkan.
Oleh karena konsumsi untuk kebutuhan pokok dan investasi yang produktif cenderung lebih stabil dibandingkan konsumsi yang tidak bermanfaat dan investasi yang spekulatif, maka pemanfaatan money demand untuk hal-hal yang disebutkan terdahulu akan lebih stabil dalam perekonomian Islam.
Dengan berbagai elemen sistem ekonomi Islam tidak hanya dapat meminimisasi ketidak stabilan permintaan uang agregat, tetapi juga mempengaruhi berbagai komponen
money demand yang pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi dan pemerataan penggunaan dana.
Umumnya termasuk di beberapa negara-negara Islam, Y merupakan output yang termasuk untuk pemenuhan konsumsi yang tidak bermanfaat dan investasi yang nonproduktif. Sedangkan karakteristik Ys, merupakan sesuatu yang normatif yang belum
mencerminkan sesuatu kenyataan yang berlaku saat ini, namun bukan sesuatu hal yang tidak mungkin untuk dicapai. Selanjutnya S merupakan nilai-nilai dan kelembagaan yang kompleks yang tidak harus dapat dikuantifikasi. Hal penting yang harus diperhatikan adalah aktualisasi pencapaian tujuan-tujuan dimana Y harus dibersihkan dari hal-hal yang
bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan unsur-unsur yang dapat mengagalkan pencapaian tujuan ekonomi. Selain dari pada itu, penting pula diperhatikan bahwa dengan
adanya nilai-nilai dan kelembagaan tersebut maka tidak ada alasan untuk menggunakan suku bunga yang pada dasarnya telah terbukti tidak efektif dalam mempengaruhi money
demand.
3. Money Supply
Ketika money demand selalu dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan, diharapkan money demand akan stabil. Selanjutnya, perlu diperhatikan bagaimana menggiring aggregate money supply bertemu dengan money demand sehingga
terjadi equilibrium.
Didalam mencapai pertumbuhan money supply yang sesuai target, diperlukan instrument-instrument yang digunakan oleh bank sentral untuk menciptakan keselarasan antara pertumbuhan money supply yang ditargetkan dan yang aktual terjadi. Oleh karena dekatnya hubungan antara pertumbuhan kredit dengan pertumbuhan M0 atau highpowered money, maka bank sentral berkewajiban untuk mengatur dengan ketat
pertumbuhan M0.
Terdapat tiga sumber utama dari high-powered money, yaitu pinjaman pemerintah kepada bank sentral, kredit bank sentral kepada bank komersial dan surplus neraca pembayaran.
Selanjutnya, dimungkinkan bagi bank sentral untuk mengendalikan penyaluran kredit kepada bank-bank komersial. Penerapan profit-and-loss sharing yang menggantikan suku bunga akan lebih dapat meningkatkan kemampuan bank sentral untuk mengendalikan penyaluran pinjaman tersebut.
Untuk pengendalian surplus neraca pembayaran, dapat dilakukan dengan melakukan sterilisasi. Sterilisasi dapat dilaksanakan dengan menggunakan instrument moneter yang tersedia pada suatu negara.

4. Instrument-instrument kebijakan moneter
Instrument moneter yang dikenal menurut ekonomi Islam adalah dalam bentuk kontrol kuantitatif pada penyaluran kredit dan instrument yang dapat menjamin alokasi kredit dapat berlangsung dengan baik pada sektor-sektor yang bermanfaat dan produktif (Chapra, 1996).
Statutory reserve requirement pada sistem ekonomi Islam adalah instrumen yang sangat penting karena discount rate dan operasi pasar terbuka tidak dapat diterapkan pada sistem ini. Bank komersial diwajibkan menempatkan sebagian dananya yang berasal dari demand deposits pada bank sentral sebagai statutory reserve. Reserve requirement ini hanya berlaku pada demand deposits, sedangkan bagi mudarabah deposit tidak diperlukan reserve requirement karena mudarabah merupakan penyertaan (equity) dari penabung pada bank tersebut yang memiliki kemungkinan laba maupun resiko rugi.
Dengan hanya mengandalkan reserve requirement yang dapat memudahkan bank
sentral melakukan penyesuaian pada high-powered money, belum menjamin keberhasilan
manaj emen moneter, karena dapat terj adi ekspansi kredit melampaui dari j umlah yang ditargetkan.
Instrument yang juga cukup berarti dalam mempengaruhi reserves dari pada bank
komersial adalah kewenangan bank sentral untuk dapat memindahkan demand deposits pemerintah yang ada pada bank sentral ke dan dari bank komersial.
Common pool merupakan instrument yang mensyaratkan bank-bank komersial untuk menyisihkan sebagian dari deposits yang dikuasainya dalam proporsi tertentu yang berdasarkan kesepakatan bersama guna menanggulangi masalah likuiditas.
Moral suasion merupakan instrument yang lebih penting pada bank sentral yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Melalui kontak-kontak personal, konsultasi dan pertemuan-pertemuan dengan bank komersial, bank sentral akan dapat lebih cepat dan mampu memonitor kekuatan dan masalah yang dihadapi bank-bank komersial.
Selanjutnya, uang yang diciptakan oleh bank sentral berasal dari pelaksanaan hak prerogatifnya dan hal ini membawa keuntungan bagi bank sentral karena biaya dikeluarkan untuk menciptakan uang lebih kecil dari nilai nominalnya atau dikenal dengan money seigniorage.
Alokasi pembiayaan perbankan yang berdasarkan tujuan pemanfaatannya akan memberikan manfaat yang optimum bagi semua pelaku bisnis dan akan menghasilkan barang dan jasa yang dapat terdistribusi kesemua lapisan masyarakat. Pada kenyataanya hal ini sulit terjadi, karena dana yang dapat dihimpun oleh perbankan umumnya berasal sebagian besar dari para penabung kecil, namun pemanfaatannya dalam bentuk kredit lebih tertuju pada pengusaha-pengusaha besar.
Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya skim penjaminan bagi bank untuk berpartisipasi dalam pembiayaan usaha-usaha produktif yang tidak menyalahi nilai-nilai Islam. Dalam skim penjaminan, perusahaan diteliti kemampuan berusahanya dan manajemennya. Bila dirasakan kurang namun memiliki prospek yang baik, maka dibantu dengan program-program pelatihan sehingga perusahaaan dapat memanfaatkan dan mengelola dananya dengan baik.

IV. PENERAPAN MANAJEMEN MONETER ALTERNATIF DI INDONESIA
Manajemen moneter alternatif dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia, karena berdasarkan Undang-undang (UU) No. 10 tahun 1998 perbankan dapat berusaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 Bank Indonesia dapat melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah. Sehubungan dengan UU No. 10 tahun 1998, sudah saatnya bagi negara Indonesia untuk segera menerapkan sistem perbankan yang bebas dari suku bunga dan berdasarkan profitand- loss sharing. Berdasarkan UU tersebut, perbankan di Indonesia mulai beralih dari sistem konvensional menjadi dual banking system yang mengakomodir baik system perbankan konvensional maupun sistem perbankan syariah yang tidak menggunakan suku bunga dalam bertransaksi. Namun dalam UU No. 10 tahun 1998 belum secara jelas
memperlihatkan bagaimana operasi perbankan syariah yang seharusnya, padahal system perbankan syariah dan konvensional sangat berbeda. Maka untuk menunjang berlangsungnya dual banking system dengan dasar hukum yang lebih kuat, perlu dipikirkan adanya undang-undang perbankan syariah tersendiri.
Selanjutnya oleh karena sumber utama dari high-powered money umumnya berasal dari pinjaman pemerintah kepada bank sentral, maka akan sulit bagi bank sentral emiliki kebijakan moneter yang efektif.
Bank Indonesia dapat mengimplementasikan manajemen moneter tanpa menggunakan suku bunga. Sesuai dengan amanah UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan mengenai Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Kebijakan PUAS mengatur bank umum syariah maupun konvensional dapat berinvestasi jangka pendek pada bank umum syariah yang membutuhkan likuiditas dengan menggunakan prinsip mudharabah atau bagi hasil. Sedangkan dengan SWBI memungkinkan bagi Bank Indonesia mempengaruhi likuiditas perekonomian melalui bank umum syariah maupun konvensional dengan menggunakan prinsip wadiah atau penitipan.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 memungkinkan bagi Bank Indonesia untuk menerapkan statutory reserves terhadap perbankan syariah dan hal ini telah berlangsung dengan adanya kebijakan Giro Wajib Minimum bagi bank umum syariah. Walaupun disadari penentuan Giro Wajib Minimum yang harus dipelihara perbankan syariah masih berdasarkan seluruh dana pihak ketiga termasuk deposito mudharabah. Penyesuaian Giro Wajib Minimum akan dipertimbangkan setelah selesainya penyusunan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang saat ini masih dalam pembahasan.
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998, perbankan syariah dapat saja bekerja sama untuk membentuk pooling funds yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, guna mengatasi kesulitan likuiditas yang terjadi. Kebijakan pooling funds memiliki kelemahan, yaitu umumnya yang memanfaatkan hanya bank-bank yang tidak baik performance-nya. Oleh karena itu penyelenggaraan pooling funds perlu diatur dengan ketat guna menghindari moral hazard dari peserta. Selanjutnya pooling funds belum diperlukan karena perbankan syariah yang mengalami kesulitan likuiditas saat ini dapat memanfaatkan keberadaan PUAS.
Menurut UU No. 23 tahun 1999 tidak memungkinkan bagi Bank Indonesia menyisihkan dana untuk secara langsung maupun tidak langsung membiayai proyekproyek yang berlangsung di sektor riil. Namun skim dan lembaga penjaminan yang menghubungkan sektor riil dan sektor keuangan perlu dipertimbangkan keberadaannya guna melengkapi sistem perbankan tanpa suku bunga. Adanya lembaga ini dapat menghindari kesalahan dalam mengalokasikan dana sehingga hanya yang memiliki peluang investasi terbaiklah yang akan dapat memanfaatkan dana. Dengan adanya perbankan yang menyediakan pembiayaan yang berdasarkan profit-and-loss sharing yang dilengkapi dengan skim dan lembaga penjaminan tersebut, usaha kecil akan memiliki kontribusi yang maksimal dalam kegiatan sektor riil.

V. PENUTUP
Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya krisis keuangan Asia adalah lemahnya kwalitas lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi oleh penerapan suku bunga yang ternyata gagal berfungsi sebagai alat indirect screening mechanism. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa manajemen moneter yang bertumpu pada suku bunga akan menghasilkan kegagalan pemenuhan kebutuhan pokok (khususnya rakyat kecil), kelompok kaya/miskin akan semakin kaya/miskin, pertumbuhan ekonomi yang melambat dan ketidak stabilan perekonomian. Setelah diterapkannya manajemen moneter melalui suku bunga, dua fenomena utama terj adi, yaitu tingginya tingkat inflasi
dan tidak stabilnya nilai tukar.
Selanjutnya, dapat disimpulkan bahwa dengan menghindari penggunaan suku bunga dalam manajemen moneter dan penerapan profit-and-loss sharing pada financial intermediation dapat menciptakan perekonomian yang lebih stabil karena dengan manajemen moneter alternatif tersebut dapat me-minimisasi pemanfaatan aggregate money demand untuk kegiatan-kegiatan yang non-produktif dan spekulatif.
Dengan adanya UU No. 10 tahun 1998 dan UU No. 23 tahun 1999 memungkinkan bagi Bank Indonesia untuk menerapkan manajemen moneter alternatif. Walaupun berdasarkan situasi dan kondisi saat ini belum semua instrumen cocok dan dapat diterapkan di Indonesia. Untuk berlangsungnya manajemen moneter alternative melalui beralihnya perbankan Indonesia kedalam dual banking system, dukungan seluruh masyarakat dari segenap lapisan sangat diperlukan. Masyarakat khususnya pengusaha yang bekerja di sektor riil harus menyadari sepenuhnya money demand yang dibutuhkan
harus di screen dengan value judgments yang berdasarkan nilai-nilai Islam.
Selain dari pada itu masyarakat harus menyadari sepenuhnya bahwa adanya UU No. 23 tahun 1999 yang telah memberikan independensi bank sentral dan hal-hal lain yang dapat menciptakan kebijakan moneter yang efektif harus dapat dipertahankan sehingga dual banking system dapat berlangsung dengan baik. Selain dari pada itu, dual banking system akan terlaksana dengan baik bila adanya kesediaan seluruh lapisan masyarakat untuk mencoba memahami kegiatan perbankan syariah sebagai sebuah sistem. Bila masyarakat bersedia melihat perbankan syariah sebagai sebuah sistem dan bukan sematamata sebagai sebuah ajaran agama, maka paradigm shift akan berlangsung dengan mulus seperti yang mulai terjadi di negara-negara barat yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Bangsa ini terlalu naif, bila masyarakat Islam terbesar di dunia ini harus tertinggal dengan negara-negara lain dalam mengadopsi sebuah sistem yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, padahal sistem tersebut berasal dari aj aran agamanya.


















DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainul (1998). Strategi Pengembangan Perbankan Bagi Hasil di Indonesia. Sespibi: Bank Indonesia.
Ahmad, Khurshid (1981). Studies in Islamic Economics. Leicester, UK: The Islamic Foundation.
Allais, Maurice (1993). The Monetary Conditions of an Economy of Markets: From the Teachings of the Past to the Reforms of Tomorrow. Jeddah, SA: Islamic Research and Training Institute, IDB.
Anwar, Muhammad (1987). Modelling Interest-Free Economy: A Study in Macroecconomics and Development. Herndon, VA: The International Institute of Islamic Thought.
Bank for International Settlements (1995), Press Release as reported in BIS Review, 24, pp. 1-4.
Chapra, M. Umer (1986). Towards a Just Monetary System. Leicester, UK: The Islamic Foundation. (1996). Monetary Management in an Islamic Economy. Islamic Economic Studies, Vol. 4, No. 1.
Choudry, Nurun N. dan Abas Mirakhor (1997). Indirect Instruments of Monetary Control in an Islamic Financial System. Islamic Economic Studies, Vol. 4 No. 2.
Dar, Humayon A. dan John R. Presley (1999). Bahan Seminar Sehari Toward A Greater Contribution of the Shariah Bank for Indonesian Economy: Bank Indonesia.
Delhaise, Philippe F. (1998). Asia in Crisis: The Implosion of the Banking and Finance Systems. Singapore: John Willey & Sons (Asia) Pte Ltd.
Edwards, Franklin R. dan Frederic S. Mishkin (1995). The Decline of Traditional Banking:
Implications for Financial Stability and Regulatory Policy. Economic Policy Review, July.
Hoff, Karla, Avishay Braverman dan Joseph E. Stiglitz (1993). The Economics of Rural Organization. New York, NY: Oxford University Press, Inc..
Indrawati, S. Mulyani dan Ali Winoto Subandoro (1998). Manajemen Makroekonomi Pasca Krisis. Seminar Sehari Sumbangan Pemikiran Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia pada Reformasi dan Pemulihan Ekonomi: LPEM FE UI.
International Monetary Fund (1995). International Financial Statistics, Washington,
D . C . .
Islamic Development Bank (1998). Occasional Paper (1), Jeddah, Kingdom of Saudi Arabia.
Mc Kinnon, Ronald dan Donald J. Mathieson (1981). How to Manage a Repressed Economy. Essays in International Finance, No. 145.
__________(1984). Financial Repression and Economic Development. Chung Hua Series Lectures, November.
Mills, Paul S. dan John R. Presley (1997). The Prohibition of Interest in Western Literature. Workshop on Islamic Economics: Islamic Foundation. OECD, Economic Outlook, December 1991 dan June, 1995.
Muslehuddin, Mohammad (1974). Sistem Perbankan Dalam Islam. Terjemahan oleh Aswin Simamora (1990), Jakarta: Rineka Cipta.
Prasetiantono, A. Tony (1998). Dilema Manajemen Moneter. Diskusi Panel Efektifitas dan Tantangan Manajemen Moneter di Indonesia: Bank Indonesia.
Qureshi, Anwar Iqbal (1979). The economic and Social System of Islam. Lahore: Islamic Book Service.
Sarwono, A, Hartadi dan Perry Warjiyo (1998). Mencari Paradigma Baru Manajemen Moneter Dalam Sistem Nilai Tukar Fleksibel : Suatu Pemikiran Untuk Penerapannya Di Indonesia, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Vol. 1, No. 1.
Siddiqui, Nejatullah (1981). Banking without Interest. Lahore, PK: Islamic Publications Ltd..
Thurow, Lester (1980). Zero-Sum Society. New York, NY: Basic Books.
____________ (1997). The Future of Capitalism. London: Nicholas Brealey Publishing. World Bank (1995), World Tables.

ANALISA DAN KOMENTAR :
Dalam analisa dan komentar pada makalah ini, penulis ingin menegaskan tentang pengendalian inflasi dalam perspektif kebijakan moneter islam. Analisa dan komentar ini di uraikan secara sistematik dan konseptual sehingga memberikan gambaran yang jelas mengenai pengendalian inflasi dalam perspektif kebijakan moneter islam tersebut.
Sebelum memberikan komentar selanjutnya penulis ingin memberikan summary atau ringkasan dari artikel atau makalah di atas menurut hasil analisa penulis:
Dalam artikel ini dibicarakan tentang reformasi keuangan di Asia pada awal 1980an ternyata hanya memberikan peningkatan kwantitas bagi lembaga-lembaga keuangan dan kwantitas aliran modal yang masuk, sedangkan kwalitas lembaga-lembaga keuangan Asia tidak meningkat. sehingga efisiensi dan stabilitas dari perbankan tidak pernah terealisir. Kelemahan kwalitas perbankan di Asia dipengaruhi oleh penerapan suku bunga yang gagal sebagai alat indirect screening mechanism. Selain dari pada itu, penerapan suku bunga berdampak negatif dalam manajemen moneter. yang pada gilirannya mengakibatkan kegagalan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, manajemen moneter alternatif yang tidak bertumpu pada suku bunga perlu dipersiapkan, karena hal tersebut dapat me-minimisasi pemanfaatan aggregate money demand untuk kegiatan-kegiatan yang non-produktif dan spekulatif.
Krisis keuangan di Asia berawal dari di-devaluasinya baht pada bulan Juli 1997 yang merupakan tantangan yang berat bagi perekonomian dunia di akhir abad ke 20.
Krisis yang terjadi pada dasarnya adalah bersumber dari kelemahan kwalitas dari sistem keuangan di Asia. Ada empat kelemahan perbankan Asia yang menyebabkan krisis kwalitas tersebut, yaitu:
1. Perilaku investasi yang bersifat spekulatif yang menjauhkan lembaga-lembaga keuangan dari perkembangan sektor riil.
2. Perbankan beroperasi seperti lembaga pegadaian yang hanya mementingkan jaminan/agunan.
3. Sistem manajemen tradisional dan kekeluargaan/kroni dalam mengelola bank sehingga penyaluran kredit tidak berdasarkan kelayakan proyek.
4. Walaupun telah disadari bahwa perbankan sebaiknya menghindar dari borrowing short and lending long, namun kegiatan ini terus berlangsung.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa permasalahan mendasar dari krisis keuangan Asia adalah krisis kwalitas lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi oleh penerapan suku bunga yang ternyata gagal berfungsi sebagai alat indirect screening mechanism.
Manajemen moneter yang berdasarkan suku bunga mempengaruhi beberapa hal:
1. Terhadap pemenuhan kebutuhan pokok dan pemerataan distribusi pendapatan karena penyaluran pinjaman dengan suku bunga tertentu ditetapkan berdasarkan kemampuan peminjam memberikan jaminan kredit guna meng-cover pinjaman yang diberikan dan kecukupan cash flow untuk memenuhi kewajiban tersebut.
2. Pertumbuhan ekonomi juga terpengaruh oleh manajemen moneter yang berdasarkan suku bunga. Hal ini terjadi karena memungkinkan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi lebih dari pendapatan yang diperolehnya karena meningkatnya konsumsi masyarakat yang dibiayai oleh pinjaman.
3. Ketidak stabilan ekonomi dunia saat ini. Menurut Friedman (dalam Chapra, 1996): attributed the unprecedentedly erratic behavior of the US economy to the erratic behavior of interest rates.
Usaha-usaha mengatur komponen-komponen money demand atau manajemen moneter melalui suku bunga cenderung memperkecil money demand untuk kegiatan-kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok dan investasi yang produktif dan cenderung memperbesar money demand untuk kegiatan-kegiatan yang nonproduktif dan spekulatif, yang pada gilirannya mengakibatkan kegagalan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan ekonomi suatu negara.
Manajemen moneter alternatif yang berdasarkan nilai-nilai Islam akan menciptakan stabilitas harga dan perekonomian yang lebih stabil dan apakah alternatif manajemen moneter akan lebih kondusif sehingga dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan-tujuan ekonomi suatu negara. Pembahasan manajemen moneter alternatif ini meliputi money demand, money supply dan instrumeninstrumen kebijakan moneter yang berdasarkan nilai-nilai Islam.
Sesuai dengan ajaran Islam manajemen moneter yang efisien dan adil tidak berdasarkan mekanisme suku bunga, melainkan dengan menggunakan strategi yang berdasarkan tiga instrumen utama.
Pertama, adalah value judgments yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan alokasi dan distribusi resources yang sesuai dengan ajaran Islam.
Kedua, adalah kelembagaan yang berkaitan dengan kegiatan sosial, ekonomi dan politik, yang salah satunya adalah mekanisme harga yang dapat meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan resources.
Ketiga, adalah financial intermediation yang berdasarkan sistem profit-and-loss sharing. Dalam sistem ini money demand dialokasikan dengan syarat hanya untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan hanya kepada debitur yang mampu mengelola proyek secara efisien.
Ketika money demand selalu dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan, diharapkan money demand akan stabil.
Didalam mencapai pertumbuhan money supply yang sesuai target, diperlukan instrument-instrument yang digunakan oleh bank sentral untuk menciptakan keselarasan antara pertumbuhan money supply yang ditargetkan dan yang aktual terjadi.
Terdapat tiga sumber utama dari high-powered money, yaitu pinjaman pemerintah kepada bank sentral, kredit bank sentral kepada bank komersial dan surplus neraca pembayaran.
Instrument moneter yang dikenal menurut ekonomi Islam adalah dalam bentuk kontrol kuantitatif pada penyaluran kredit dan instrument yang dapat menjamin alokasi kredit dapat berlangsung dengan baik pada sektor-sektor yang bermanfaat dan produktif (Chapra, 1996).
Statutory reserve requirement pada sistem ekonomi Islam adalah instrumen yang sangat penting karena discount rate dan operasi pasar terbuka tidak dapat diterapkan pada sistem ini.
Instrument yang juga cukup berarti dalam mempengaruhi reserves dari pada bank komersial adalah kewenangan bank sentral untuk dapat memindahkan demand deposits pemerintah yang ada pada bank sentral ke dan dari bank komersial.
Common pool merupakan instrument yang mensyaratkan bank-bank komersial untuk menyisihkan sebagian dari deposits yang dikuasainya dalam proporsi tertentu yang berdasarkan kesepakatan bersama guna menanggulangi masalah likuiditas.
Moral suasion merupakan instrument yang lebih penting pada bank sentral yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Melalui kontak-kontak personal, konsultasi dan pertemuan-pertemuan dengan bank komersial, bank sentral akan dapat lebih cepat dan mampu memonitor kekuatan dan masalah yang dihadapi bank-bank komersial.
Manajemen moneter alternatif dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia, karena berdasarkan Undang-undang (UU) No. 10 tahun 1998 perbankan dapat berusaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 Bank Indonesia dapat melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
Dengan adanya UU No. 10 tahun 1998 dan UU No. 23 tahun 1999 memungkinkan bagi Bank Indonesia untuk menerapkan manajemen moneter alternatif. Walaupun berdasarkan situasi dan kondisi saat ini belum semua instrumen cocok dan dapat diterapkan di Indonesia. Untuk berlangsungnya manajemen moneter alternative melalui beralihnya perbankan Indonesia kedalam dual banking system, dukungan seluruh masyarakat dari segenap lapisan sangat diperlukan. Masyarakat khususnya pengusaha yang bekerja di sektor riil harus menyadari sepenuhnya money demand yang dibutuhkan harus di screen dengan value judgments yang berdasarkan nilai-nilai Islam. Masyarakat harus sadar sepenuhnya dalam kegiatan konsumsi agar menghindari kegiatan conspiciuous consumption dan dalam kegiatan produksi mengutamakan kegiatan produktif yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan menghindari kegiatan spekulatif.
Selanjutnya mengenai pengendalian inflasi dalam perspektif kebijakan moneter Islam perlu mendapat perhatian setelah sebelas tahun sudah Asia Tenggara khususnya Indonesia melewati sebuah peristiwa ekonomi yang telah membuka mata dan pikiran semua pihak betapa rapuhnya bangunan ekonomi yang dibangun. Setelah sebelumnya mendapat julukan sebagai The East Asian Miracle dan macannya Asia (Asian tiger), tidak lama berselang terjadilah guncangan (shock) ekonomi yang berawal dari sisi moneter. Dari sisi nilai tukar (exchange rate), pada tanggal 18 januari 1998 rupiah mencapai puncak kejatuhannya dengan menembus angka Rp. 16.000 per 1 dolar AS. Dari sisi inflasi, angka inflasi mencapai 77,60 % dan PDB -13,20 %.
Sebagaimana halnya di tahun 2007, kondisi makroekonomi Indonesia pada tahun 2008 masih tetap dalam tekanan krisis subprime mortgage yang masih terus berlanjut di AS bahkan ada kecendungan untuk semakin gawat, berpotensinya harga minyak dunia mengalami kenaikan yang tajam, masih berlanjutnya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia. Serta dikeluarkannya keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM sekitar 28,5 % yang sudah dapat dipastikan berimplikasi kepada kenaikan harga-harga barang. Walaupun kondisi ekonomi Indonesia masih menunjukkan stabilitas yang terjaga, faktor-faktor eksternal di atas akan sangat mempengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dolar dan pencapaian target inflasi di tahun 2008 ini. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan sektor riil.
Keberadaan permasalahan inflasi dan tidak stabilnya sektor riil dari waktu ke waktu senantiasa menjadi perhatian sebuah rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter. Lebih dari itu, ada kecendrungan Inflasi dipandang sebagai permasalahan yang senantiasa akan terjadi.
Hal ini tercermin dari kebijakan otoritas moneter dalam menjaga tingkat inflasi. Setiap tahunnya otoritas moneter senantiasa menargetkan bahwa angka atau tingkat inflasi harus diturunkan menjadi satu digit atau inflasi moderat.
Secara empirik, pengaruh inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari krisis tahun 1997 - 1998 yang mengakibatkan terganggunya sektor riil. Krisis ini diawali dari krisis di sektor moneter (depresiasi nilai tukar rupiah dengan dolar) yang kemudian merambat kepada semua sektor tanpa terkecuali. Tingkat Inflasi ketika itu sebesar 77,60 % yang diikuti pertumbuhan ekonomi minus 13,20 %. Adapun terganggunya sektor riil tampak pada kontraksi produksi pada hampir seluruh sektor perekonomian. Tahun 1998, seluruh sektor dalam perekonomian (kecuali sektor listrik, gas, dan air bersih) mengalami kontraksi. Sektor konstruksi mengalami kontraksi terbesar yaitu 36,4 %. Disusul kemudian sektor keuangan sebesar 26,6 %.
Inflasi sesungguhnya mencerminkan kestabilan nilai sebuah mata uang. Stabilitas tersebut tercermin dari stabilitas tingkat harga yang kemudian berpengaruh terhadap realisasi pencapaian tujuan pembangunan ekonomi suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan, perluasan kesempatan kerja, dan stabilitas ekonomi.
Dalam rangka mengendalikan inflasi dan menjaga stabilnya nilai mata uang, Pemerintah dan otoritas moneter yang ada mengambil beberapa kebijakan baik dari segi moneter, fiskal, maupun sektor riil. Dari segi moneter maka bank sentral akan menaikkan suku bunga dan pengetatan likuiditas perbank-kan, mengkaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter, menentukan sasaran akhir kebijakan moneter, mengidentifikasi variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi, memformulasikan respon kebijakan moneter.
Dari segi fiskal, pemerintah menerapkan kenaikan prosentase pungutan pajak, mengadakan pinjaman sukarela atau pinjaman paksa, memotong uang, membekukan sebagian atau seluruhnya simpanan-simpanan (deposito) pihak-pihak partikulir (bukan punya pemerintah) yang ada dalam bank-bank, serta penurunan pengeluaran pemerintah.


Dari sini dapat disimpulkan bahwa, kehadiran kebijakan moneter alternatif (mata uang yang kuat dan stabil, serta kebijakan moneter yang tidak memunculkan dilema di sektor riil) yang mampu mengendalikan inflasi sudah sangat mendesak dibutuhkan dan segera diaplikasikan. Dalam hal ini, Abdul Qadim Zallum (Pemimpin Ke 2 Hizbut Tahrir) dalam bukunya Sistem Keuangan di Negara Khilafah mengatakan bahwa, sistem moneter yang berbasis kepada emas dan perak merupakan satusatunya sistem moneter yang mampu menyelesaikan problematika mata uang, menghilangkan inflasi besar-besaran yang menimpa seluruh dunia, dan mampu mewujudkan stabilitas mata uang dan stabilitas nilai tukar, serta bisa mendorong kemajuan perdagangan internasional.

B. PENGENDALIAN INFLASI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN MONETER ISLAM
1. Definisi Kebijakan Moneter dan Inflasi
Untuk memudahkan analisa permasalahan pengendalian inflasi dalam perspektif kebijakan moneter Islam, maka penulis terlebih dahulu akan memabahas secara singkat berkaitan dengan dua variabel yang digunakan dalam penelitian ini, yakni kebijakan moneter dan inflasi. Aulia Pohan mengatakan kebijakan moneter (monetary policy) adalah suatu pengaturan di bidang moneter yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang dan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Hampir senada dengan definisi yang diutarakan Pohan, dalam kamus istilah keuangan dan perbankan kebijakan moneter didefinisikan dengan rencana dan tindakan otoritas moneter yang terkoordinasi untuk menjaga keseimbangan moneter, dan kestabilan nilai uang, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Definisi kebijakan moneter yang digunakan pada penelitian ini adalah sebagaimana definisi yang disampaikan oleh Pohan. Definisi ini lebih bersifat netral (tidak memihak kepada salah satu aliran ekonomi yang ada, sebagaimana definisi yang ada pada wikipedia dan kamus Istilah Keuangan dan Perbankan yang lebih dominan kepada aliran moneteris).
Adapun definisi inflasi dalam Dictionary of Economics didefinisikan dengan suatu peningkatan tingkat harga umum dalam suatu perekonomian yang berlangsung secara terus menerus dari waktu ke waktu. Samuelson dan Nordhaus dalam buku mereka Macro Economics mendefinisikan inflasi dengan cukup pendek yaitu kenaikan tingkat harga umum. Adapun Bank Indonesia mendefinisikan inflasi dengan kecenderungan dari harga-harga untuk meningkat secara umum dan terus menerus.
Definisi di atas mendapat kritikan cukup tajam dari mazhab ekonomi Austria. Ekonom dari mazhab Austria mengatakan bahwa definisi inflasi di atas tidak mengambarkan fakta inflasi sesungguhnya, terlebih lagi adalah faktor pemicu inflasi itu sendiri. Definisi di atas hanya sebatas menjelaskan salah satu akibat inflasi.
Aliminsyah dan Padji memberikan definisi inflasi sebagai berikut “suatu keadaan yang menunjukkan jumlah peredaran uang yang lebih banyak dari pada jumlah barang yang beredar, sehingga menimbulkan penurunan daya beli uang dan selanjutnya terjadi kenaikan harga yang menyolok”. Definisi ini hampir senada dengan yang disampaikan oleh Murray N. Rothbard.
Terjadinya perbedaan delam mendefinisikan inflasi ini dikarenakan sebagian pakar ekonomi menjelaskan makna inflasi berdasarkan sebab yang menimbulkan inflasi dan sebagian yang lain berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh inflasi.
Secara umum, definisi inflasi yang jamak dipakai adalah definisi yang penulis tulis pada bagian pertama.50 Sebagaimana halnya definisi kebijakan moneter yang digunakan dalam penelitian ini, maka dalam definisi inflasi penulis menggunakan definisi inflasi yang disampaikan oleh Bank Indonesia.
Mengapa penulis menggunakan definisi inflasi yang pertama? Ada dua alasan yang penulis gunakan untuk menjawab pertanyaan ini. Pertama, harus kita pahami bahwa sebuah definisi adakalanya berasal dari sebuah konsep tentang nilai yang dalam perumusannya diharuskan merujuk kepada dalil-dalil syar’i dan adakalanya terkait dengan konsep yang murni berasal dari sebuah fakta.
Definisi inflasi sepenuhnya didasarkan pada penelaahan yang cermat (dan tepat) terhadap fakta fenomena perkembangan harga barang dan jasa. Dengan kata lain, definisi inflasi adalah berbicara fakta apa adanya (das sein), bukan berbicara apa yang seharusnya (das sollen).52 Dalam hal ini, definisi inflasi kelompok yang ke dua tidaklah menggambarkan fakta apa adanya.
Metode telaah seperti inilah yang seharusnya juga diterapkan dalam mendefinisikan fakta tentang inflasi.
Kedua, sebagaimana halnya definisi kebijakan moneter, definisi inflasi kelompok yang ke dua memasukkan unsur besaran jumlah uang beredar sehingga definisi tersebut tidak bersifat netral (mengikuti aliran moneteris).
Secara umum, berdasarkan penyebabnya inflasi terbagi ke dalam 3 macam, yakni: Pertama, tarikan permintaan (demand-pull inflation). Inflasi ini timbul apabila permintaan agregat meningkat lebih cepat dibandingkan dengan potensi produktif perekonomian. Kedua, dorongan biaya (cosh-push inflation). Inflasi ini timbul karena adanya depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi. Ketiga, ekspektasi inflasi. Inflasi ini dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan dan penentuan upah minimum regional.


Dalam rangka menjaga inflasi agar tetap dalam tingkat moderat baik pemerintah (kebijakan fiskal) maupun otoritas moneter (kebijakan moneter) mengambil sejumlah langkah sebagaimana yang telah kami tuliskan pada bagian latar belakang.
Bagaimana inflasi dalam perekonomian Islam? Sesungguhnya, apabila inflasi didefinisikan dengan kecendrungan kenaikan harga-harga secara umum, maka akan kita dapati bahwa dalam setiap perekonomian (apakah itu menggunakan sistem ekonomi Kapitalis ataupun Islam) akan senantiasa ditemui permasalahan inflasi.
Hanya saja, terdapat perbedaan yang cukup signifikan (baik secara kuantitatif maupun kualitatif) antara permasalahan inflasi yang ada di dalam perekonomian Islam dengan yang ada di dalam perekonomian Kapitalis.
Salah satu faktor yang menyebabkan perbedaan itu adalah dikarenakan mata uang yang digunakan dalam perekonomian Islam adalah bimetalik (dinar dan dirham). Dimana dalam diri dinar dan dirham tersebut mempunyai sejumlah keunggulan dibandingkan dengan mata uang kertas yang digunakan pada saat ini. Salah satu keunggulan itu adalah adanya nilai intrinsik (nilai ini tidak terdapat pada fiat money) yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, inflasi yang disebabkan faktor lemahnya mata uang (depresiasi nilai) sebagaimana yang terjadi dalam perekonomian Kapitalis tidak akan terjadi dalam perekonomian Islam.

2. Kebijakan Moneter
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dalam tulisan ini penulis akan mencoba memberikan deskripsi kebijakan moneter Islam (Perspektif Hizbut Tahrir) dalam mengendalikan inflasi.
Setidaknya ada tujuh kebijakan moneter Islam yang menurut penulis dapat mengendalikan inflasi baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu: Dinar dan dirham sebagai mata uang, hukum jual beli mata uang asing, hukum pertukaran mata uang, hukum bunga, hukum pasar modal, hukum perbankan, hukum pertukaran internasional, dan otoritas kebijakan moneter.
Di bawah ini penulis akan menjelaskan (secara singkat) empat dari tujuh kebijakan moneter di atas dalam kaitannya mengendalikan inflasi.

2.1 Dinar dan Dirham
Di atas penulis sudah menjelaskan bagaimana eksistensi dari fiat money yang secara pasti menyebabkan terjadinya inflasi. Lebih dari itu, ia merupakan faktor utama terjadinya inflasi dalam sitem Kapitalisme.
Berbeda halnya dalam sistem ekonomi Islam, inflasi yang disebabkan kelemahan dari mata uang relatif cukup kecil kemungkinan terjadinya (kalau tidak bisa dikatakan tidak akan terjadi).
Mengapa demikian? Untuk mengetahui mengapa penggunaan dinar dan dirham dapat mengendalikan inflasi terlebih dahulu harus diketahui kelemahan dari fiat money. Setelah itu dikomparasikan dengan karakteristik mata uang dinar dan dirham.
Telah diketahui bahwa, Fiat money memiliki kelemahan yang teramat fatal. Sebaliknya, dinar dan dirham tidaklah memiliki kelemahan sebagaimana yang ditemukan dalam fiat money. Faktor fundamental dari kekuatan dinar dan dirham adalah setaranya antara nilai nominal dengan nilai intrinsik yang terdapat pada mata uang tersebut.
Eksistensi nilai intrinsik ini akan secara otomatis menjaga nilai tukarnya terhadap mata uang lain. Sehingga inflasi yang disebabkan lemahnya nilai tukar mata uang domestik dengan mata uang asing yang berdampak kepada naiknya komoditas impor, output gap, dan ekspektasi inflasi dapat dikatakan tidak akan terjadi.

2.2 Hukum Bunga
Pergerakan ekonomi dalam sistem ekonomi konvensional sangat bergantung pada sistem bunga. Begitu pentingnya sistem bunga bagi ekonomi Kapitalisme, maka dalam kebijakan moneter konvensional struktur suku bunga menjadi salah satu instrumen moneter untuk mencapai sasaran akhir (inflasi).
Hampir semua sektor ekonomi Kapitalisme terkait dengan sistem bunga, mulai dari sektor riil terlebih lagi adalah sektor non riil. Sistem bunga mengakibatkan sektor non riil berkembang lebih cepat dibandingkan dengan sektor riil. Hal ini dikarenakan sektor non riil dalam memberikan keuntungan relatif lebih cepat dan besar jumlahnya apabila dibandingkan dengan sektor riil.
Akibatnya sektor riil mengalami kekurangan “darah” untuk menggerakkan roda ekonomi. Ketika roda ekonomi sudah berjalan lambat dan bahkan terhenti bisa dipastikan inflasi adalah sebuah keniscayaan yang akan terjadi.
Sebaliknya, Islam secara tegas berpendapat bahwa, bunga hukumnya adalah haram.62 Kalau bunga dalam Islam diharamkan, lalu bagaimana caranya menggerakkan roda ekonomi?
Islam menggariskan bahwa, harta yang dimiliki oleh seseorang individu apabila ingin dikembangkan haruslah melewati cara yang memang dihalalkan oleh Allah Swt. Dalam hal ini Islam memberikan tiga pilihan apakah dengan cara usaha mandiri, kerjasama pihak kedua (syarikah), dan kerjasama pihak ketiga (melalui lembaga mediasi Bank Syariah).
Dengan kata lain, Islam tidak mengijinkan pengembangan harta melalui perdagangan uang (uang beranak uang) dengan sistem bunga. Kebijakan Islam melarang perdagangan uang ini tentunya akan mencegah uang beredar pada tempat tertentu saja (sektor non riil), sehingga kebutuhan “darah” (dana) bagi sektor riil dapat terpenuhi. Ketika dana segar bagi sektor riil telah tercukupi maka bisa dipastikan gerak dari roda ekonomi akan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya inflasi.

2.3 Hukum Perbankan
Dalam sistem ekonomi Kapitalisme, lembaga keuangan (perbankan) menempati posisi yang sangat menentukan. Melalui lembaga inilah sistem bunga dapat berjalan dengan baik dan bergerak sangat cepat.
Apabila dalam sistem ekonomi Kapitalisme perbankan merupakan suatu keniscayaan. Maka dalam sistem ekonomi Islam (SEI) adalah sebaliknya. Islam memandang pendirian suatu bank adalah mubah (boleh), hanya saja kegiatan dari perbankan tersebut tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan (dhawabit) syari’ah.
Dengan demikian, apabila eksistensi perbankan dalam sistem ekonomi Kapitalisme cenderung semakin memperdalam jurang antara sektor riil dengan sektor non riil yang berujung kepada inflasi. Sebaliknya dalam SEI lembaga keuangan yang ada akan membantu atau mendukung pergerakan sektor riil.

2.4 Otoritas Kebijakan Moneter Islam
Dalam SEI, otoritas kebijakan moneter dan fiskal tidaklahlah terpisah dengan struktur pemerintahan (lembaga eksekutif) yang ada sebagaimana yang ada pada SEK (sistem ekonomi Kapitalis). Kebijakan moneter dan Fiskal dalam SEI sama-sama berada di bawah departemen Baitul Maal. Sehingga tidak diperlukan lagi koordinasi atau pembahasan apakah otoritas moneter dengan lembaga eksekutif perlu dipisahkan atau tidak untuk mengambil kebijakan moneter.

Sebagai tambahan, mana mungkin syariah Islam diterapkan dimana kepemimpinan politiknya berada dalam kungkungan demokrasi Kapitalisme, padahal syariah Islam mengutuk demokrasi??? Dalam konteks ini, mana mungkin kebijakan moneter berbasis syariah dijalankan oleh orang-orang yang menghamba kepada hukum thagut dan antek-antek barat???
Oleh karena itu, kebijakan moneter berbasis syariah yang telah penulis paparkan di atas hanya bisa diterapkan dan dijalankan oleh kepemimpinan yang juga sesuai dengan syariah, yakni Daulah Khilafah Rasyidah.

No comments:

Post a Comment

Refleksi Agama