Revtwt News Headline Animator

Sunday, July 18, 2010

SUMMARY, ANALISA DAN KOMENTAR SISTEM KEUANGAN: BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN; KESEHATAN BANK

SUMMARY, ANALISA DAN KOMENTAR SISTEM KEUANGAN
M
A
K
A
L
A
H
JUDUL : BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN; KESEHATAN BANK
DIPRESENTASIKAN SEBAGAI TUGAS PADA
MATA KULIAH SISTEM FINANCIAL ISLAM
DOSEN PEMBIMBING: Prof. Dr. SOFYAN SYAFRI HARAHAP

Oleh : Ismul Azhari
Nim: 08 EKNI 1348

PASCA SARJANA IAIN SUMUT
2009-2010

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN; KESEHATAN BANK

PENDAHULUAN
Setiap kali ada bank yang ditutup, masyarakat senantiasa panic dan gelisah akan nasib uangnya. Kejadian itu selalu saja terjadi baik ketika dizaman program penjaminan dan ketika tidak ada program penjaminan dicabut diganti dengan lembaga penjaminan simpanan (LPS) tentu kondisinya lebih berat , karma simpanan masyarakat yang dijamin hanya sebesar 100juta pada tahun 2007.
Selama ini risiko bank yang sama rata sama rasa. Tidak peduli itu bank sehat atau bank tidak sehat, juga, apakah bank itu kecil atau bank itu besar. Semua risilo bank sama karena memang dalam lindungan program penjaminan.
Setelah kebijakan perbankan April 1999 Indonesia memiliki sekitar 170 bank komersial. Dibandingkan dengan keadaan sebelum krisis hal ini berati bahwa sampai kebijaksanaan terakhir tersebut telah lebih dari 60 bank dicabut ijin usahanya atau ditutup menurut istilah yang, meskipun kurang tepat secara hukum, lebih menggambarkan kenyataan yang terjadi di masyarakat.
Dari penutupan bank-bank ini yang nampaknya kontroversial dan banyak dibahas dimasyarakat, baik di dalam maupun luar negeri adalah mengenai penutupan 16 bank pada permulaan Nopember 1997. Krisis yang perkepanjangan, sangat dalam serta luas dampaknya sering sekali dikaitkan dengan penutupan bank yang minimal dianggap kurang tepat dilaksanakan ini.
Tulisan ini secara singkat membahas latar belakang permasalahan penutupan bank Nopember 1997 serta proses pengambilan kebijaksanaan dan implikasi serta kebijakan yang mengikutinya. Tulisan singkat ini diharapkan dapat menambah kejelasan masalah dan dalam beberapa hal meluuruskan pengertian mengenai berbagai hal yang beredar di masyarakat yang kurang sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Ini mudah-mudahaan dapat melengkapi pencatatan sejarah mengenai apa yang terjadi waktu itu, suatu periode pelaksanaan kebijakan ekonomi yang kadang-kadang membingungkan dan mungkin kontroversial. Yang jelas krisis itu sendiri telah menimbulkan dampak yang sangat besar di masyarakat. Karena itu upaya untuk memperjelas permasalahan menjadi penting agar kita dapat belajar dari apa yang terjjadi; tidak mengulangi kebijakan yang ternyata tidak tepat dan lebih menyempurnakan kebijakan yang telah menunjukkan hasil baiknya.
Kritik yang banyak dilancarkan terhadap tindakan mencabut ijin usaha atau menutup 16 bank menyangkut hal - hal sebagai berikut:
a. Mereka yang mengatakan bahwa penutupan ini gagal karena Indonesia belum memiliki program asuransi deposito sehingga terjadi penarikan dana perbankan besar-besaran secara bersamaan setelah itu
b. Mereka yang melancarkan kritik dengan alasan bahwa bank yang lemah masih lebih banyak lagi dari itu, jadi masalahnya adalah bahwa bank yang ditutup seharusnya lebih banyak lagi.
c. Mereka yang melancarkan kritik dengan alasan yang bersifat individual, memprotes tindakan penutupan bank mereka dengan alasan adanya bank-bank lebih buruk kondisi kesehatannya yang justru tidak dicabut ijin usahanya.
d. Mereka yang mengatakan bahwa penutupan ini dilatar belakangi oleh motivasi yang bersifat politis untuk menjatuhkan bank-bank milik pengusaha tertentu atau sebagai upaya untuk mencermarkan keluarga Presiden Suharto.

PEMBAHASAN
Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi , dapat membantu kelancaran lalulintas pembayaran serta dapat dipergunakan pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan , terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi tersebut bank dapat memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik , bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik dan dioprasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, sehingga dapat memenuhi kewajibannya.
Pasal 29 UU no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU no.10 tahun 1998 tentang perbankkan, bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen ,likuiditas, rehabilitas , serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Mengingat peranan industri perbankkan yang sangat strategis dalam perekonomian, yang berkepentingan terhadap tingkat kesehatan bank tidak hanya pemilik dan pengelola bank yang bersangkutan , tetapi juga masyarakat secara keseluruhan terutama para pengguna jasa perbankkan.

Predikat tingkat kesehatan bank:
1. 81 - 100 predikat sehat
2. 66 - <81 predikat cukup sehat
3. 51 - <66 predikat kurang sehat
4. 0 - <51 predikat tidak sehat
KRITERIA KESEHATAN BANK
Pada akhir tahun 2001 Bank harus memenuhi persyaratan Kesehatan Bank dari Bank Indonesia :
• CAR minimal 8 %
• NPL maksimal 5 %
TAHAPAN PENYUSUNAN CETAK BIRU PERBANKAN
1. Langkah 1 :
Analisa CAMEL berdasarkan peraturan Bank Indonesia untuk mengklasifikasikan Bank sehat dan Bank tidak sehat
2. Langkah 2 :
Klasifikasi Bank
Proses penyaringan Bank sehat menjadi Bank kuat dan Bank lemah

Parameternya adalah sebagai berikut :
1. Kualitas SDM
 Manajemen profesional
 Uji kepatutan (Fit and Proper Test) pemegang saham
2. Kemampuan finansial
 Tingkat permodalan
 Skala ekonomi
 Efisiensi dari akumulasi dana / pendanaan
 Kemampuan menyalurkan kredit kepada sektor riil
3. Tingkat keunggulan kompetitif secara regional
4. “Good Governance” Manajemen kredit yang “prudent”
3. Langkah 3 :
Evaluasi terhadap Nilai Waralaba (“Franchise Value” untuk Bank yang tidak sehat.
Melakukan evaluasi terhadap Nilai Waralaba (“Franchise Value” dari Bank yang tidak sehat untuk menentukan apakah Bank tersebut diikutsertakan dalam proses konsolidasi atau harus ditutup.
4. Langkah 4 :
Pemetaan Perbankan Nasional
Proses pemetaan Bank yang kuat dan Bank yang lemah untuk menentukan posisi relatif dari setiap Bank di dalam Perbankan Nasional
Proses pemetaannya berdasarkan :
o Segmen pasar
o Jenis produk
o Jumlah cabang
o Budaya perusahaan
5. Langkah 5 :
Proses Pengelompokan
Proses untuk menentukan Kelompok Bank dengan cara:
1Penggabungan Bank-Bank (“Merger Banks”)
 Tidak diperlukan injeksi modal
 Diperlukan injeksi modal
2 Bank berdiri sendiri (“Stand Alone Banks”
 Tidak diperlukan injeksi modal
 Diperlukan injeksi modal
Bukan karena tidak adanya asuransi deposito
Memang sebenarnya sangat ironis bahwa penutupan bank tidak solvent, yang dimaksudkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah dan perbankan yang merosot sejak terjadinya krisis ini akhirnya justru menimbulkan dampak sebaliknya, yaitu menghilangkan kepercayaan tersebut. Bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perbankan justru hilang setelah tindakan penutupan bank-bank pada permulaan Nopember 1997 memang sudah menjadi kenyataan yang tidak bisa dibantah.
Saya tidak sependapat dengan argumen tersebut. Mengapa demikian? Karena sepanjang yang bisa saya amati program asuransi deposito pada umumnya hanya memberikan pertanggungan atau garansi secara terbatas, seperti kepada pemilik deposito sampai jumlah tertentu saja.
Dari pelaksanaan langkah-langkah tersebut bisa dikatakan bahwa dalam penutupan bank permulaan Nopember 1997 tersebut pemilik deposan kecil memperoleh kembali dana mereka. Bukankah deposan kecil ini yang dijamin oleh kebanyakan asuransi deposito? Bukankah ini yang dilaksanakan oleh BI pada periode satu minggu dimulai tanggal 13 Nopember 1997? Bukankah ini berarti bahwa janji Pemerintah kepada deposan, seperti diumumkan pada 3 September 1997, melalui kerja keras pegawai BI dengan bantuan Perbanas dan banyak pihak itu dilaksanakan dengan baik sehingga tidak ada protes dari deposan kecil ini secara berarti?
Jadi seandainya telah ada asuransi deposito waktu itu yang dijamin juga mereka ini. Apakah seandainya skim jaminan deposito telah ada waktu itu akan menghalangi bank run yang terjadi? Saya tidak yakin. Kenyataannya adalah bahwa pembagian dana milik deposan kecil ini berjalan sangat tertib, tidak ada panik dari mereka ini yang dapat diketakan sebagai penyebab timbulnya bank run menurut gambaran krisis perbankan dari tiadanya skim asuransi deposito.
Kalau begitu mengapa terjadi bank run pada banyak bank setelah dilakukan penutupan 16 bank? Dari pengamatan terhadap apa yang terjadi waktu itu saya melihat bahwa ketidak percayaan masyarakat terhadap perbankan yang akhirnya melumpuhkan perbankan bukan dari deposan kecil yang jumlahnya besar ini melainkan dari pemilik dana jumlah besar yang meskipun tidak banyak akan tetapi nilai dana mereka sangat besar.
Perlu disadari bahwa hilangnya kepercayaan masyarakat yang diikuti dengan rasa panik dan tindakan menarik dana dari bank-bank yang dianggap lemah dan beresiko tinggi untuk diselamatkan ke bank-bank yang dianggap lebih aman (flights to safety) itu berasal dari berbagai pihak. Hilangnya kepercayaan datang dari deposan atau penabung, dan dari sesama bank sendiri, semula antar bank di dalam negeri kemudian antara bank-bank nasional dengan bank-bank relasi mereka di luar ngeri.
Hilangnya kepercayaan antara satu bank dengan yang lain telah menyebabkan jalannya pasar uang antar bank menjadi terganggu, karena ketidak percayaan antar bank setelah adanya keketatan likuiditas. Dalam pasar uang antar bank terjadi pengelompokan, dimana sebagian bank dianggap relatif aman, seperti bank-bank
Mungkin perkembangan akan berbeda sekiranya dari permulaan diberikan suatu garansi yang menyeluruh (blanket guarantee), seperti yang diterapkan pada akhir Januari 1998. Mengapa program ini tidak dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan penutupan bank bulan Nopember 1997 dilakukan? Apakah ini suatu kesalahan? Setelah semua berlalu mungkin kita bisa mengatakan demikian.
Mengenai hal ini kiranya perlu diungkapkan di sini untuk keperluaan pencatatan peristiwa yang sebenarnya terjadi waktu itu. Dalam pembahasan dengan team IMF untuk memperoleh bantuan 'stand-by arrangement', pada waktu mempersiapkan segala sesuatunya untuk mencabut ijin usaha bank yang insolvent, pihak IMF tidak pernah menyinggung sama sekali mengenai pemberian 'blanket guarantee' tersebut. Seingat saya pihak IMF justru secara spesifik menyebutkan perlunya memberi jaminan pada deposan kecil saja. Mengenai hal ini dari semula memang telah dipikirkan berdasarkan pengalaman penutupan Bank Summa.
Sebenarnya setelah semua ini terjadi sekarang kita bisa mengatakan bahwa yang dilakukan akhir Januari dengan memberikan jaminan menyeluruh itu adalah suatu tindakan yang didorong keadaan yang luar biasa, yaitu hilangnya kepercayaan kepada perbankan dalam suatu krisis yang dahsyat, baik dari nasabah maupun sesama bank.
Dalam keadaan normal fasilitas antar bank tersebut di atas merupakan suatu kebiasaan yang selalu dilakukan dalam dunia perbankan. Akan tetapi memang suatu yang mengejutkan bahwa pada waktu kepercayaan hilang, fasilitas ini juga langsung hilang. Tidak hanya itu, bank-bank koresponden selsain menghentikan fasilitas ini juga meminta semua yang masih terhutang dilunasi.
Dirilis, Sistem Baru Penilaian Kesehatan Bank Syariah
JAKARTA- Perkembangan perbankan Syariah saat ini dan ke depan diperkirakan akan memiliki produk dan jasa perbankan yang semakin beragam dan kompleks, sehingga eksposur risiko yang dihadapi juga akan meningkat.
''Perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis, mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah, agar dapat memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai kondisi saat ini dan mendatang,'' kata Deputi Gubernur, Siti Chalimah Fadjrijah di Jakarta, pekan lalu.
Dia menjelaskan, meningkatnya eksposur risiko tersebut akan mengubah profil risiko bank syariah yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut. Untuk itulah Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku mulai 24 Januari 2007.
Dalam penilaian tingkat kesehatan tersebut, bank syariah telah memasukkan risiko yang melekat pada aktivitas bank. Ini merupakan bagian dari proses penilaian manajemen risiko.
Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan, yang meliputi faktor-faktor Permodalan (capital), Kualitas aset (asset quality),Rentabilitas (earning), Likuiditas (liquidity), Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk), dan Manajemen (management).
Menuju Sistim Perbankan Untuk Mendukung Pembangunan Nasional
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) adalah kerangka menyeluruh, meliputi arah, bentuk dan tatanan industri perbankan Indonesia dalam jangka lima sampai sepuluh tahun ke depan, yang berlandaskan pada visi “mencapai suatu sistim perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistim keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.” Saya diminta Panitya Seminar untuk membahas topik Peta Perbankan yang Mampu Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Indonesia.
Saya menggunakan kerangka ini untuk menggaris bawahi bahwa penyusunan dan pembangunan industri, dan lebih luas lagi sistim perbankan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi agar berkelanjutan harus mendasarkan pada pengalaman di masa lalu, termasuk atau terutama dari krisis dan penanggulangannya dan pada visi masa depan.
Pembahasan saya akan dimulai dengan menunjukkan kerangka dari pembangunan nasional dalam paradigma baru, diteruskan dengan uraian tentang sistim perbankan untuk mendukung kebijakan makro sebagai sistim yang ingin ditata kembali Bank Indonesia melalui program yang dikenal sebagai Arsitektur Perbankan Indonesia atau API. Kemudian akan dibahas unsur-unsur dalam sistim perbankan yang dapat mendukung pembangunan nasional tersebut. API dengan program pelaksanaannya dilihat dengan referensi kerangka umum tadi, di mana berbagai kekuatan dan kelemahan atau hal-hal yang perlu diperhatikan akan dikemukakan. Setelah itu akan dikemukakan berbagai implikasi dan catatan sebagai kesimpulan.

Pembangunan Dengan Paradigma Baru
Konsep dasar pembangunan nasional kerapkalai diasumsikan sudah dimengerti dan diterima semua orang. Padahal kerapkali asumsi ini tidak tepat, karena orang sebenarnya tidak memperhatikan bahwa apa yang dimengerti dan diterima masing-masing sebenarnya berbeda satu dengan yang lain. Sering orang berdebat mengenai hal yang sebenarnya tidak perlu sekiranya semua bersedia kembali kepada pokok permasalahannya. Karena itu tidak ada jeleknya kita kembali ke pada konsep dasar.
Membangun pada hakekatnya berarti melakukan kegiatan saat ini untuk meraih sasaran yang baru dapat dicapai dikemudian hari. Karena itu suatu bangsa yang melaksanakan pembangunan biasanya mempunyai sasaran untuk masa depan yang sebelumnya disepakati bersama, secara demokratis melalui wakil-wakil rakyat atau ditentukan oleh mereka yang berkuasa (pemerintah).
Dalam arti normatif pembangunan ekonomi nasional tidak dapat lagi berlangsung secara berkelanjutan atau sustainable tanpa mengindahkan aspek-aspek yang menjadi conventional wisdom baru setelah terjadinya krisis Asia. Pembangunan ekonomi setelah krisis harus mengindahkan berbagai hal yang kemudian menjadi suatu paradigma baru dalam pembangunan.
Salah satu hal yang sangat penting dalam hal ini adalah tersedianya infrastruktur kelembagaan yang mampu mendukung proses pembangunan. Krisis Indonesia juga sangat jelas menunjukkan betapa pentingnya unsur kelembagaan untuk berhasilnya pembangunan, minimal dalam arti dampak negatif karena ketiadaannya.
Keberhasilan pembangunan masa lalu tidak berlanjut karena pelaksanaan pembangunan kurang jeli atau tidak berdisiplin mengikuti proses pembangunan dan implementasi kebijakan pembangunan. Pembangunan mengabaikan atau kurang memperhatikan implikaksi yang timbul, terutama dampak negatifnya.
Pelaksanaan privatisasi yang juga kurang memperhatikan proses pelaksanaannya juga pada akhirnya menumbuhkan kondisi yang kemudian menjadi bagian dari masalah Orde Baru, yaitu menjamurnya kelompok kroni sebagai bagian dari KKN. Kebijakan privatisasi bersama deregulasi yang lekat dengan pendekatan pembangunan yang market friendly sangat sentral dalam apa yang dikenal sebagai Washington concensus dengan segala kekuatan dan kelemahannya.
Dari gambaran sangat singkat tadi dapat disimpulkan bahwa pembangunan nasional merupakan suatu kegiatan untuk mencapai sasaran di masa depan yang menyangkut transformasi dari sikap dan cara-cara yang memperhatikan keseluruhan aspek kehidupan dalam keterkaitan serta implikasinya antara yang satu dengan yang lain (holistik), dengan menggunakan strategi dan pendekatan serta memperhatikan potensi dan peluang yang terbuka maupun permasalahan dan kendala yang menghadang.

Perbankan Untuk Mendukung Kebijakan Makro
Krisis keuangan Asia 1997/98 merupakan lonceng yang menggugah otorita moneter dan kita semua tentang tuntutan tersedianya perbankan yang sehat dan kuat guna beroperasinya secara berlanjut kebijakan makro dalam perekonomian nasional. Sebelum itu pendekatan ekonomi makro dalam analisisnya membuat asumsi bahwa sektor perbankan yang sehat itu sudah dengan sendirinya tersedia dalam perekonomian (taken for granted).
Setahun sebelum krisis Asia Dewan Eksekutip IMF telah menunjukkan berbagai prinsip dan persyaratan yang diperlukan untuk tersedianya perbankan yang sehat yang mendukung pelaksanaan kebijakan ekonomi makro. Ini kelihatan dari formulasi tentang empat prinsip yang harus dipegang setiap perekonomian guna tumbuhnya perbankan yang sehat. Prinsip-prinsip itu meliputi;
• Bahwa kesehatan suatu bank pada hakikatnya merupakan tanggung jawab pemilik dan pengelola bank, sedangkan kesehatan sistim perbankan merupakan perhatian kebijakan publik
• Kesehatan perbankan terkait erat dengan efektivitas kebijakan ekonomi makro
• Suatu kerangka perbankan ya
Kesehatan Perbankan Lebih Penting dari Premi Penjaminan
Jakarta, Kompas - Kondisi perbankan yang sehat jauh lebih penting dibandingkan dengan besar premi penjaminan perbankan. Sekalipun bank- bank dikenai premi penjaminan sebesar 100 persen, jika kondisi perbankan tidak sehat, pemerintah tetap akan menomboki.
Hal itu dikemukakan Deputi Senior Gubernur bank Indonesia (BI) Anwar Nasution kepada pers, Kamis (5/2), di Jakarta.
Nasution mengibaratkan premi penjaminan perbankan sebagai asuransi kesehatan. Untuk nasabah yang sehat, polis asuransi yang dikenakan perusahaan asuransi akan murah. Adapun bagi nasabah berpenyakit kanker, polis asuransi yang dikenakan akan mahal.
"Maka itu, bagaimana kesehatan perbankan kita, itu yang menentukan besar premi. Kalau bank-bank itu pada sakit, premi 100 persen juga tetap mengharuskan pemerintah nombok. Makanya, saya katakan bergantung pada kesehatan perbankan itu," kata Nasution.
Kesehatan perbankan, lanjutnya, bukan hanya tanggung jawab BI. "Kalau komisaris dan taukenya tidur-tidur saja, apa yang mau dibikin? Kalau orang-orang yang bermasalah itu enggak pernah dihukum, apa yang mau dibikin? Jadi, tidak hanya bergantung pada BI, karena BI enggak punya penjara, BI enggak punya pengadilan, dan BI bukan taukenya," katanya.
Besarnya premi penjaminan perbankan yang akan diterapkan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3), lembaga yang untuk sementara akan menggantikan fungsi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam program penjaminan perbankan, adalah 0,25 persen dari rata-rata outstanding dana pihak ketiga (DPK).
Keberadaan UP3 hanya bersifat sementara, hanya sampai terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setelah LPS terbentuk, besar premi penjaminan perbankan bukan lagi 0,25 persen. Menurut Rancangan Undang-Undang LPS, besar penjaminan perbankan adalah 0,1 persen dari rata-rata outstanding DPK.
Nasution mengatakan, besar premi penjaminan perbankan 0,25 persen yang akan diterapkan UP3 itu, menurut pengalaman BPPN, sudah bagus. (fey)
Manfaat dan Risiko Penerbitan Obligasi Subordinasi oleh Perbankan
Turunnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia menyebabkan akses untuk memperoleh dana jangka panjang menjadi semakin murah. Hal ini mendorong maraknya penerbitan obligasi, termasuk obligasi subordinasi. Dalam setahun terakhir, sekitar Rp 3,5 triliun obligasi subordinasi diterbitkan perbankan. Obligasi subordinasi memberi benefit bagi bank maupun sistem finansial. Namun, surat utang ini juga bukan tanpa risiko karena menimbulkan risiko refinancing pada saat jatuh tempo.
Obligasi subordinasi adalah surat utang dengan risiko yang paling tinggi dibanding obligasi lainnya. Hal ini disebabkan oleh senioritasnya yang lebih rendah dibanding obligasi lain, sehingga dalam kasus kebangkrutan perusahaan, posisi klaim legal dari pemegang obligasi subordinasi atas likuidasi aset perusahaan adalah yang terakhir.
Faktor "timing"
Faktor ketepatan waktu (market timing) merupakan salah satu argumen utama yang mendorong bank melakukan penerbitan obligasi, termasuk obligasi subordinasi. Turunnya suku bunga SBI membuka akses perbankan terhadap pendanaan jangka panjang.
Jika pada awal tahun yield obligasi pemerintah berjangka waktu lima tahun sebesar 15,28 persen, di bulan Februari dan Mei 2003, yield tersebut sudah menurun menjadi 12,18 persen dan 12,12 persen. Hal serupa juga berlangsung di pasar obligasi valas, di mana turunnya suku bunga global, membaiknya premi risiko negara (country risk premium) serta meningkatnya appetite terhadap surat utang perusahaan Indonesia terus menyebabkan yield obligasi valas perusahaan Indonesia terus menurun.
Seperti tampak pada tabel, selisih atau rentang (spread) obligasi valas yang diterbitkan bank-bank Indonesia telah mengalami penurunan sehingga yield yang dikehendaki investor juga menurun cukup berarti.
Sebagai ilustrasi, dengan valuasi perbankan seperti saat ini, ongkos right issue guna memperkuat permodalan bank dalam hitungan persentase diperkirakan sekitar 20-25 persen.
Mengurangi "mismatch maturity & currency"
Penerbitan obligasi, termasuk obligasi subordinasi adalah konsekuensi logis dari upaya perbankan untuk mengurangi ketimpangan maturitas antara aset dan kewajibannya (maturity mismatch). Dengan memperpanjang tenor kewajiban, maka risiko maturity mismatch menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi risiko sistemik perbankan.
Saat ini, jumlah utang luar negeri perbankan ada sekitar 5,4 miliar dollar AS, sudah menurun drastis dibanding posisi di akhir tahun 2000 sebesar 9,7 miliar dollar AS. Melihat jadwal cicilannya hingga seluruhnya lunas di tahun 2005/2006, maka tahun 2003 merupakan puncak dari pembayaran cicilan utang exchange offer perbankan.
Disiplin pasar
Menciptakan disiplin pasar (market discipline) adalah salah satu pilar yang disepakati "Basel Accord" sehubungan dengan cara-cara pengelolaan bank yang baik menurut standar internasional. Argumen market discipline pada intinya menekankan pada pentingnya keterbukaan (disclosure) untuk mendorong terciptanya praktik pengelolaan bank yang prudent (aman) dan sound (baik).
Berbagai studi telah mengemukakan bahwa penerbitan obligasi subordinasi dapat dipandang sebagai salah satu cara efektif untuk meningkatkan market discipline. Mengapa? Pertama, penerbitan obligasi subordinasi akan memperbanyak pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam melakukan monitoring terhadap kinerja perbankan. Alasan kedua, sebagai konsekuensi dari hal yang pertama, penerbitan obligasi subordinasi membuat ongkos dana perbankan menjadi lebih sensitif terhadap perubahan risiko. Semakin banyak porsi obligasi subordinasi atau surat utang di dalam komposisi kewajiban perbankan, akan semakin besar pula sensitivitas ongkos dana terhadap perubahan risiko.
Dalam beberapa kasus, pergerakan yield obligasi subordinasi dapat menjadi semacam early warning indicator tingkat kesehatan perbankan.
Beberapa risiko
Penerbitan obligasi subordinasi juga mengandung risiko, di antaranya: pertama, risiko refinancing manakala obligasi subordinasi tersebut jatuh tempo. Refinancing risk dipengaruhi oleh dua hal, yakni kondisi pasar (market risk) dan fleksibilitas keuangan perusahaan termasuk komitmen pemegang saham. Risiko pasar merupakan komponen yang amat vital bagi refinancing risk mengingat besarnya volatilitas pasar keuangan-baik pasar saham maupun pasar obligasi-di Indonesia.
Risiko kedua berkaitan dengan menurunnya kinerja profitabilitas bank sejalan dengan meningkatnya beban suku bunga. Secara teoretis, obligasi subordinasi memindahkan ongkos yang semestinya ditanggung oleh pemegang saham kepada perusahaan dalam bentuk kenaikan beban bunga.
Risiko ketiga menyangkut kemungkinan penyalahgunaan dana untuk kegiatan berisiko tinggi. Sinyalemen ini muncul karena kecenderungan maraknya penerbitan obligasi subordinasi justru muncul di tengah kondisi perbankan yang sedang sangat over likuid. Beberapa bank yang bahkan menerbitkan obligasi subordinasi di tengah kondisi kecukupan modal yang memadai serta posisi likuiditas yang solid. Hal ini mengundang pertanyaan lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut.
Bukankan kelebihan dana di tengah situasi over likuid dapat memicu kegiatan spekulatif yang muaranya membahayakan kesehatan perbankan di kemudian hari.
Bertahan Di Tengah Nestapa Tak Berujung
Pemerintah baru saja menandatangani Letter of Intent (LoI) terakhir yang ditujukan kepada IMF pada 18 Maret lalu. Di dalamnya tercantum target pertumbuhan ekonomi untuk 2003 sebesar empat persen. Angka ini lebih rendah satu persen dari target semula sebesar 5 persen sebagai akibat peristiwa pemboman di Bali 12 Oktober 2002.
Belum sampai seminggu LoI ditandatangani, pasukan Amerika Serikat dan sekutunya mulai menyerbu Irak. Tanpa mempertimbangkan serbuan ke Irak sekalipun banyak kalangan memandang angka pertumbuhan 4 persen sangat sulit dicapai. Padahal semua kalangan sepakat bahwa Perang Teluk kedua ini niscaya akan berdampak cukup serius bagi perekonomian Indonesia.
Ancaman yang menerpa kita seolah tanpa henti. Hasil-hasil yang telah dicapai dalam bentuk kestabilan makroekonomi serta merta bisa dilumatkan oleh peristiwa demi peristiwa yang sepenuhnya di luar jangkauan kita untuk menepisnya.
Mayoritas bank-bank rekap ini bukannya menjadi pelopor perbaikan atau trend setter, malahan justru yang menghambat penyehatan bank secara keseluruhan.
Jika praktek-praktek demikian terus berlangsung, maka berarti tercipta sistem insentif yang salah sehingga menimbulkan iklim persaingan yang tak sehat di dunia perbankan. Bank-bank bobrok dapat hidup dengan gemerlap promosi yang dibiayai rakyat, sedangkan bank-bank sehat harus mempertahankan hidupnya di tengah himpitan bank-bank “sakit” tersebut dan bayang-bayang negative spread.
Bank-bank yang menerima kucuran dana rakyat ini bukannya menjadi pelopor dalam penyaluran kredit ke usaha-usaha yang sehat dan dinamis berdasarkan kajian yang seksama. Melainkan menciptakan produk-produk yang justru semakin menjauhkan fungsi intermediasi perbankan, misalnya dengan maraknya reksadana yang semata-mata berisikan obligasi rekap.
Proses transformasi memang membutuhkan waktu. Yang kita tuntut di sini ialah langkah awal yang nyata dan terukur sebagai bagian dari langkah-langkah komprehensif untuk memperkuat landasan perekonomian.
Yang perlu dicarikan jalan keluarnya ialah dengan menciptakan katup-katup pengaman agar periode transisional ini bisa betul-betul menciptakan ruang gerak bagi dunia usaha untuk mengembil nafas dalam merestrukturisasi usahanya. Sehingga, akhirnya pemulihan sektor real akan lebih cepat dan menjadi pendorong munculnya kegiatan-kegiatan baru yang bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.


KESIMPULAN
Penerbitan obligasi subordinasi dapat membawa manfaat bagi perbankan, karena meningkatkan permodalan, memperbaiki maturity mismatch dan dorongan bagi terciptanya market discipline. Namun, penerbitan obligasi subordinasi juga mengandung risiko khususnya risiko refinancing mengingat kondisi pasar saham yang sangat volatile serta pasar obligasi yang baru berkembang.
Dari sisi cost-benefit, tampaknya penerbitan obligasi subordinasi merupakan alternatif terbaik bagi perbankan yang menghendaki penambahan modal di tengah minimnya akses perbankan untuk melakukan equity fund raising.
Yang perlu dicermati lebih jauh mungkin menyangkut penataan agar penerbitan obligasi subordinasi tidak dilakukan bersamaan sehingga justru memicu risiko refinancing di kemudian hari.
Dalam memilih bank kita harus memperhatikan kelima unsur,
• Pertama, pilihan bank-bank yang mempunyai rasio keuangan yang sehat kita harus menghindari bank-bank yang mempunyai kredit bermasalah yang tinggi jauh diatas ketentuan yang terus meningkat dan rasio permodalan yang terus menurun.
• Kedua, pilihlah bank-bank yang dikelola oleh para professional dan dukungan pemilik yang mempunyai komitmen dan reputasi baik. Indikatornya , apakah bank-bank tersebut dikelola oleh banker-bankir yang punya repurtasi baik dan tidak dikelola oleh keluarga yang tertutup manajemennya. Juga, hindari bank yang dimiliki oleh pengusaha yang tidak jelas reputasinya.
• Ketiga, pilihlah bank yang mempunyai pelayanan baik. misalnya, apakah pelayanan yang berkaitan sesuai dengan kebutuhan anda, baik dari sisi kenyamanan, kepercayaan dan akurasinya dalam pelayanan tidak hanya itu, apakah produk dan jasanya sesuai kebutuhan anda.
• Keempat, apakah bank pilihan anda memberikan bunga yang wajar. Waspadai bank-bank yang memberikan bunga yang tinggi diatas bunga penjaminan atau bunga pasar.
• Kelima, pastikan bank pilihan anda menjadi anggota LPS, sebab jika bank anda sudah menjadi anggota LPS berarti uan anda dijamin oleh LPS jika pastikan dengan baik apakah bank anda memberikan suku bunga sesuai dengan LPs-rate.

DAFTAR PUSTAKA

Rivai, Veithzal dkk. Bank and Financial Institution Management. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta: 2007
Retnadi, Djoko . Memilih Bank yang Sehat. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta: 2006
www.google.com
www.kompas.com
















ANALISA DAN KOMENTAR :
Dalam analisa dan komentar pada makalah ini, penulis ingin menegaskan tentang stabilitas system keuangan; urgensi, implikasi hukum dan agenda kedepan. Analisa dan komentar ini di uraikan secara sistematik dan konseptual sehingga memberikan gambaran pentingnya stabilitas system keuangan; urgensi, implikasi hukum dan agenda kedepan tersebut.
Sebelum memberikan komentar selanjutnya penulis ingin memberikan summary atau ringkasan dari artikel atau makalah di atas menurut hasil analisa penulis:
Dalam artikel ini dibicarakan tentang penerbitan obligasi subordinasi dapat membawa manfaat bagi perbankan, karena meningkatkan permodalan, memperbaiki maturity mismatch dan dorongan bagi terciptanya market discipline. Namun, penerbitan obligasi subordinasi juga mengandung risiko khususnya risiko refinancing mengingat kondisi pasar saham yang sangat volatile serta pasar obligasi yang baru berkembang.
Dari sisi cost-benefit, tampaknya penerbitan obligasi subordinasi merupakan alternatif terbaik bagi perbankan yang menghendaki penambahan modal di tengah minimnya akses perbankan untuk melakukan equity fund raising.
Yang perlu dicermati lebih jauh mungkin menyangkut penataan agar penerbitan obligasi subordinasi tidak dilakukan bersamaan sehingga justru memicu risiko refinancing di kemudian hari.
Dalam memilih bank kita harus memperhatikan kelima unsur,
• Pertama, pilihan bank-bank yang mempunyai rasio keuangan yang sehat kita harus menghindari bank-bank yang mempunyai kredit bermasalah yang tinggi jauh diatas ketentuan yang terus meningkat dan rasio permodalan yang terus menurun.
• Kedua, pilihlah bank-bank yang dikelola oleh para professional dan dukungan pemilik yang mempunyai komitmen dan reputasi baik. Indikatornya , apakah bank-bank tersebut dikelola oleh banker-bankir yang punya repurtasi baik dan tidak dikelola oleh keluarga yang tertutup manajemennya. Juga, hindari bank yang dimiliki oleh pengusaha yang tidak jelas reputasinya.
• Ketiga, pilihlah bank yang mempunyai pelayanan baik. misalnya, apakah pelayanan yang berkaitan sesuai dengan kebutuhan anda, baik dari sisi kenyamanan, kepercayaan dan akurasinya dalam pelayanan tidak hanya itu, apakah produk dan jasanya sesuai kebutuhan anda.
• Keempat, apakah bank pilihan anda memberikan bunga yang wajar. Waspadai bank-bank yang memberikan bunga yang tinggi diatas bunga penjaminan atau bunga pasar.
• Kelima, pastikan bank pilihan anda menjadi anggota LPS, sebab jika bank anda sudah menjadi anggota LPS berarti uan anda dijamin oleh LPS jika pastikan dengan baik apakah bank anda memberikan suku bunga sesuai dengan LPs-rate.

Banyak unsur mempengaruhi kinerja sebuah bank dan banyak hal yang membuat bank dikatakan sehat dan mempunyai masa depan. Semua harus dipertimbangkan dengan masak dan penuh kebijaksanaan. Info lain yang menguntungkan aman dan nyaman memilih bank tidaklah salah dengan menggunakan pendekatan bibit, bobot dan bebet yang artinya pilihlah bank yang dimiliki oleh orang-orang yang mempunyai tradisi bisnis yang baik. Juga dalam hal memilih bank yang mempunyai kualitas keuangan yang sehat, baik saat ini maupun dimasa yang akan dating, terakhir pilihlah bank yang dikelolah oleh pengurus yang professional dengan track record yang baik dan mempunyai reputasi.
Selanjutnya mengenai stabilitas keuangan; urgensi, implikasi hukum dan agenda ke depan perlu mendapat perhatian setelah krisis keuangan di Asia yang terjadi pada dasarnya bersumber dari kelemahan kualitas sistem keuangan di Asia. Reformasi keuangan yang terjadi pada awal tahun 1980an ternyata hanya memberikan peningkatan kuantitas lembaga-lembaga keuangan dan kuantitas aliran modal yang masuk (capital inflow) ke suatu negara. Hal yang sama terjadi pula di Indonesia, khususnya dikaitkan dengan liberalisasi perbankan yang Berawal pada tahun 1988 yang merupakan salah satu faktor pemicu lemahnya sistem keuangan, khususnya perbankan. Terjadinya gejolak di pasar uang, pasar valas dan pasar modal serta meningkatnya ketidakpastian (uncertainty) dapat mengakibatkan semakin memburuknya adverse selection dan moral hazard yang pada gilirannya mengakibatkan runtuhnya kestabilan sektor keuangan.
Untuk kasus Indonesia, gejolak nilai tukar negara-negara regional memiliki pengaruh paling utama yang menyebabkan terjadinya krisis yang berkepanjangan. Kuatnya tekanan terhadap rupiah mengakibatkan ketidakmampuan Bank Indonesia untuk menyangga pita intervensi (band intervention) yang ada sehingga sistem nilai tukar mengambang bebas (Free floating system) menjadi salah satu alternatif sistem nilai tukar yang akhirnya dipilih untuk tetap menjaga cadangan devisa.
Secara keseluruhan, akibat dari krisis yang semakin mendalam telah memperburuk tidak saja aspek likuiditas perbankan, tetapi juga aspek solvabilitas dan rentabilitasnya mengingat perbankan merupakan market dominan dalam industri keuangan di Indonesia, maka secara sistematis sektor Keuangan juga mengalami kelumpuhan. Krisis keuangan dan perbankan tersebut telah menyedot keuangan negara yang mencapai selatar 50% dari PDB Indonesia, sehingga dapat dikategorikan terbesar dalam sejarah krisis keuangan. Biaya krisis tersebut tentu saja belum memperhitungkan dampak negatif krisis pada perekonomian secara keseluruhan akibat hilangnya perlu pertumbuhan ekonomi, investasi dan tingkat pengangguran, social cost lainnya akibat terjadinya instabilitas sosial politik sebagai dampak ikutan di saat krisis terjadi.
Mempertimbangkan dampak dan biaya / kerugian yang demikian besar terhadap perekonomian akibat instabilitas sistem keuangan tersebut serta langkah-langkah penyelesaian krisis (crisis resolution) yang juga membutuhkan waktu yang lama, maka wacana menjaga stabilitas sistem keuangan menjadi perhatian yang serius dari bank sentral dan pengambil kebijakan publik di berbagai negara dewasa ini. Di Indonesia, isu stabilitas sistem keuangan tersebut kembali menguat setelah terjadinya krisis keuangan dan perbankan dalam tahun 1997-1998.
Mempertimbangkan cepat atau lambat isu stabilitas sistem keuangan ini akan menjadi permasalahan di Indonesia, berkaitan dengan pihak yang bertanggungjawab dan
mekanisme pengendaliannya, maka paper ini akan mencoba membahas pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan saat ini dan di masa mendatang, serta beberapa isu dan agenda hukum di bidang keuangan perbankan yang membutuhkan perhatian. Dengan tema tersebut, organisasi paper akan dibagi dalam dikemukakan sebagai berikut: Bagian II membahas mengenai urgensi dari stabilitas sistem keuangan khususnya dimulai dari fenomena asimetri informasi untuk memahami apa dan bagaimana stabilitas sistem keuangan dan beberapa prasyarat; Bagian III mengenai agenda ke depan yang terkait dengan isu-isu di bidang hukum dalam pengaturan stabilitas sistem keuangan, dan Bab IV sebagai kesimpulan dan penutup.

II. URGENSI MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN
a. Asimetari Informasi : Sumber Instabilitas Sistem Keuangan
Telah dipahami bahwa sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian seiring dengan fungsinya untuk menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana. Apabila sistem keuangan tidak bekerja dengan baik, maka perekonomian menjadi tidak efisien dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak akan tercapai. Salah satu masalah krusial dalam sistem keuangan yang dapat menjadi sumber instabilitas keuangan yakni menyangkut terjadinya asimetri / ketidaksamaan informasi (asymmetric information) yakni suatu situasi dimana satu pihak yang terlibat dalam kesepakatan keuangan tidak memiliki informasi yang akurat dibanding pihak lain. sebagai contoh, peminjam (debitur) biasanya memiliki informasi yang lebih baik keuntungan dan kerugian potensial dari suatu proyek. investasi yang direncanakan dibandingkan dengan pihak pemberi pinjaman (kreditur). Dengan demikian, kreditur tidak dapat membedakan antara pinjaman yang sehat dan tidak sehat.
Permasalahan asimetri informasi selanjutnya menyebabkan dua permasalahan pokok yakni adverse selection dan moral hazard. Adverse selection merupakan satu bentuk masalah asimetri, informasi yang terjadi sebelum transaksi keuangan dilakukan karena peminjam dengan kualitas yang rendah (memiliki resiko kredit tinggi) biasanya akan mau mencari pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.
Permasalahan pokok yang lain adalah menyangkut moral hazard, yakni yang terjadi sesudah transaksi dilakukan dimana pemberi pinjaman berada dalam posisi yang menerima resiko atas dimana usaha yang dilakukan peminjam
Oleh karena itu, dalam kerangka kestabilan sistem keuangan, keberadaan instrumen hukum diharapkan dapat meminimalisir asimetri informasi yang terjadi dan paling tidak difokuskan pada 3 aspek pengaturan penting yakni:
(i) Mengatur semua transaksi pemindahan dana dari pihak-pihak/individu-individu dalam lembaga keuangan;
(ii) Mengatur perilaku (behaviour) individu-individu/pihak-pihak dalam lembaga keuangan; serta
(iii) Menyelesaikan konflik yang terjadi diantara pihak –pihak dalam lembaga keuangan secara efisien dan cepat. Dengan pengaturan pada ketiga cakupan aspek hukum tersebut diarahkan agar kestabilan sistem keuangan dapat tercapai.

b. Stabilitas Sistem Keuangan : Pengertian dan Prasyarat
Secara umum istilah financial stability atau stabilitas keuangan telah dikenal banyak oleh pelaku ekonomi terutama pelaku pasar keuangan, namun demikian belum terdapat suatu kesepakatan umum mengenai apa yang dimaksud dengan stabilitas keuangan dimaksud . Namun, pada prinsipnya, stabilitas keuangan berkaitan dengan 2 elemen, yaitu stabilitas harga dan stabilitas sektor keuangan, yang mencakup lembaga keuangan serta pasar keuangan yang secara keseluruhan mendukung jalannya sistem keuangan. Jika salah satu elemen tersebut terganggu ataupun tidak dapat berfungsi dengan baik, maka elemen lainnya akan terpengaruh. Misalnya, tingkat inflasi yang tinggi dapat membawa konsekuensi pada kebijakan uang ketat (tight money policy), peningkatan suku bunga, dan peningkatan kredit bermasalah, yang akhirnya memicu kegagalan bank dan lembaga keuangan lainnya dalam sektor keuangan. Sebaliknya, gangguan pada sistem keuangan akan mempengaruhi efektivitas transmisi kebijakan moneter dan tingkat harga secara umum.
Pertanyaannya adalah mengapa stabilitas keuangan merupakan isu yang sangat penting? Stabilitas keuangan bukanlah merupakan suatu target akhir, namun lebih kepada suatu persyaratan prakondisi yang penting bagi pertumbuhan perekonomian. Jika lembaga-lembaga keuangan dan pasar keuangan yang berperan sebagai mediator keuangan berada dalam kondisi tidak stabil ataupun menghadapi ketidakpastian, maka dapat dipastikan aktivitas perekonomian akan sulit berlangsung karena rendahnya aktivitas produksi, konsumsi maupun investasi.
Namun, untuk mencapai kondisi sektor keuangan yang stabil paling tidak diperlukan beberapa prasyarat berikut:

(1) Lembaga Keuangan yang Sehat
Lembaga-Iembaga keuangan yang berkiprah dalam sistem keuangan berada dalam kondisi sehat dan stabil, dalam pengertian bahwa lembaga-lembaga tersebut diyakini dapat memenuhi seluruh kewajibannya tanpa dukungan / bantuan pihak luar (eksternal). Pentingnya kesehatan lembaga keuangan, khususnya perbankan, dalam penciptaan sistem keuangan yang sehat mempunyai beberapa alasan antara lain: .
1. Keunikan karakteristik perbankan yang rentan terhadap serbuan masyarakat yang menarik dana secara besar-besaran (bank runs) sehingga berpotensi merugikan deposan dan kreditur bank;
2. Penyebaran kerugian diantara bank-bank sangat cepat melalui contagion effect sehingga berpotensi menimbulkan system problem;
3. Proses penyelesaian bank-bank bermasalah membutuhkan dana dalam jumlah yang tidak sedikit. Sebagai perbandingan, persentase biaya terhadap PDB di negara-negara yang mengalami krisis sektor perbankan (tabel);
4. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sebagai lembaga intermediasi akan menimbulkan tekanan-tekanan dalam sektor keuangan (financial distress) ; pasar-pasar yang tergabung dalam pasar keuangan. Marcflame, Gubernur Reserve Bank Australia dalam “Financial Stability”. (1990) mengemukakan bahwa “financial stability is avoidance of crisis”.
5. Ketidakstabilan sektor keuangan akan berdampak pada kondisi makroekonomi, khususnya dikaitkan dengan tidak efektifnya transmisi kebijakan moneter.

Tabel
BIAYA PENYELESAIAN KRISIS SEKTOR PERBANKAN


(2) Pasar Keuangan yang Stabil
Peran penting dalam sistem keuangan dituntut untuk senantiasa stabil, yaitu sehat, transparan, dan dikelola dengan baik (well managed). Kondisi pasar keuangan yang demikian dapat membangun dengan baik (well manage), Kondisi pasar keuangan yang demikian dapat membangun keyakinan para pelaku pasar untuk bertransasksi secara aktif, mendorong terbentuknya tingkat harga pasar yang wajar, yaitu yang mencerminkan kekuatan fundamental, serta memungkinkan para pelaku pasar mengukur dan mengelola resiko-resiko pasar atas dasar informasi-informasi yang tersedia (full disclosures). Sebaliknya pasar keuangan yang bergejolak akan berpotensi menimbulkan berbagai dampak spillover; antara lain :
1. Dapat mempengaruhi stabilitas lembaga-Iembaga keuangan, khususnya lembaga keuangan yang memiliki struktur pengelolaan dana yang mismatch, misalnya, currency dan interest rate mismatch;
2. Dapat menyulitkan Otoritas dalam memformulasikan kebijakan makroekonomi. Volatilitas harga pasar akan mempengaruhi instrumen moneter yang digunakan dalam rangka transmisi kebijakan moneter ke sektor riil, misalnya suku bunga pasar;
3. Dapat menimbulkan beban jika otoritas dituntut untuk mengambil tindakan pemulihan stabilitas. Misalnya, dalam hal terjadi ketidakstabilan pasar valuta asing yang mengakibatkan tekanan pada nilai tukar mata uang lokal, maka kebijakan yang diambil umumnya adalah meningkatkan suku bunga. Kebijakan ini dipastikan berdampak counter productive bagi aktivitas ekonomi.

(3) Lembaga Pengaturan dan Pengawasan yang Kompeten
Lembaga-lembaga penyangga yang berwenang melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, moneter dan fiskal mampu memformulasikan dan menerapkan kebijakan yang:
1. Konsisten, integrated, forward looking, dan cost effective;
2. Dapat mempertahankan tingkat kompetisi yang sehat;
3. Dapat mendukung inovasi pasar keuangan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa ketidakstabilan sektor keuangan dapat mengakibatkan terganggunya aktivitas mobilisasi dana yang sangat diperlukan oleh sektor riil. Dengan terhambatnya aliran dana tersebut, sektor riil akan membatasi bahkan menghentikan aktivitas perekonomian.

III. AGENDA KE DEPAN TERKAIT DENGAN KESTABILAN SISTEM KEUANGAN
Menjaga stabilitas keuangan merupakan salah satu fungsi pokok dari Bank sentral modern, yang tidak kalah pentingnya dari memelihara stabilitas moneter. Stabilitas keuangan bergantung pada lima elemen terkait yakni :
(i) lingkungan makro-ekonomi yang stabil;
(ii) lembaga finansial yang dikelola baik;
(iii) pasar finansial yang efisisen;
(iv) kerangka pengawasan prudensial yang sehat; dan
(v) sistem pembayaran yang aman dan handal.
Bagi Bank Indonesia, krisis itu dapat ditarik suatu pelajaran penting bahwa tugas bank sentral sebagai menjaga stabilitas moneter (otoritas moneter) tidaklah cukup tanpa dukungan stabilitas sistem keuangan yang sehat. Gejolak dalam lembaga keuangan khususnya bank, merupakan salah satu sumber instabilitas.
Upaya mengatasi krisis perbankan pada masa itu dianggap perlu ditempuh dua pendekatan:
(1) Perlunya mem-back-up sistem perbankan nasional agar tidak collaps, dan
(2) Membantu penyelesaian krisis keuangan yang dihadapi sektor korporasi untuk memulihkan sektor perbankan dan perekonomian nasional.
Terkait dengan penyelesaian krisis masa lalu, terdapat dua hal yang perlu dirumuskan sebagai politik hukum atas upaya yang telah diambil Bank Indonesia dan Pemerintah dalam penyelamatan sistem perbankan nasional di masa krisis, yaitu :
Pertama, politik hukum berkenaan dengan perlunya penyusunan perangkat aturan yang ditujukan untuk menanggulangi krisis atau systemic risk yang norma hukumnya dirumuskan secara berbeda dari perangkat aturan yang mengatur kegiatan usaha bank dalam keadaan normal.
Kedua, politik hukum terhadap fungsi lender of last resort (LOLR) oleh Bank Indonesia dengan ditempuhnya kebijakan pemberian BLBI sebagai upaya penyelamatan sistem perbankan dan perekonomian nasional.
Dengan memburuknya krisis dalam periode 1997-1998 jumlah fasilitas saldo debet (overdraft) bank-bank terus meningkat. Namun, bantuan likuiditas terkonsentrasi hanya pada sekitar lima bank yang mencapai 80% dari total bantuan kepada sistem perbankan.
Kritik utama terhadap proses pemberian BLBI dalam rangka LOLR tersebut adalah kelemahan pengawasan. Seharusnya Bank Indonesia selaku pengawas bank, mengecek penggunaan pinjaman tersebut apakah benar-benar digunakan untuk membayar penarikan simpanan nasabah.

Agenda ke Depan : Rancangan Baru Manajemen Krisis dalam Kerangka Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk meminimalkan terulangnya sistemic risk pada sektor keuangan khususnya
sistem perbankan, maka sistem perbankan nasional perlu disempurnakan. Penyempurnaan cetak biru sistem perbankan nasional dalam rangka kestabilan sistem keuangan yang tengah digodok saat ini meliputi dua aspek besar, yaitu :
1. Penyempurnaan fungsi Bank Indonesia selaku lender of last resort (LOLR);
2. Penyempurnaan kelembagaan peran, dan wewenang otoritas perbankan sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Pasal 37B ayat (2) UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu :
(a) pemisahan tugas pengawasan bank dari Bank Indonesia;
(b) pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang indipenden; dan
(c) pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan. Serta Penyempurnaan sistem perbankan yang meliputi kelembagaan bank, pemilikan bank sumber daya manusia perbankan, produk perbankan, dan teknologi perbankan yang kesemua aspek itu dikemas dalam kesatuan perangkat hukum yang jelas dan tegas .

Penyempurnaan Fungsi Bank Indonesia selaku Lender of Last Resort
Dalam rangka penyempurnaan sektor keuangan dan perbankan, langkah penting yang harus dilakukan adalah perbaikan perangkat hukum perbankan dan kesentralan. Penyempurnaan perangkat hukum ini tidak hanya mencakup Penyempurnaan UU dan peraturan-peraturan pelaksanaan dibawahnya saja, tetapi juga meliputi penyempurnaan peran dan kewenangan lembaganya.

Berdasarkan UU No.23 Tahun 1999 peran Bank Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan mencakup :
a. Menciptakan kebijakan moneter yang kondusif;
b. Melakukan pemantauan terhadap stabilitas sistem keuangan (financial system surveillance);
c. Melakukan koordinasi dengan dan memberikan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan pada otoritas lain, misalnya kepada pemerinta cq Depertemen Keuangan selaku otoritas fiskal, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
d. Menciptakan efisiensi dalam sistem pembayaran dengan terselesaikannya transaksi secara aman dan tepat waktu (safe and robust payment system) antara lain melalui kegiatan design, operasional dan pengawasan sistem pembayaran;
e. Menyediakan mekanisme LOLR dalam upaya menangkal terjadinya kegagalan bank karena liquidity mismatch.
Oleh karena itu kiranya perlu dipikirkan penyusunan perangkat hukum yang jelas dan tegas mengatur aspek-aspek seperti :
(1) mekanisme koordinasi yang efektif,
(2) standar dan arah / keselerasan pengaturan yang kondusif bagi perbankan dan lembaga-lembaga non-bank;
(3) information sharing dan exchange, serta
(4) aturan yang tegas mengenai alternatif mengatasi krisis (crisis resolution) yang efektif.
Berdasarkan UU No.23 Tahun 1999, peran Bank Indonesia (BI) sebagai LOLR sangat terbatas. BI hanya dapat memberikan LLR kepada Bank pada kondisi normal (maksimum 90 hari) dengan agunan berkualitas tinggi dan likuid, namun tidak untuk kondisi khusus. Agunan tersebut dapat berupa surat berharga atau tagihan yang diterbitkan oleh pemerintah atau surat berharga sejenis lainnya yang bernilai tinggi dan dapat dijual ke pasar.

Menyempurnakan Sistem Perbankan Nasional
Dalam rangka membangun sistem perbankan yang handal dan mampu menghadapi perkembangan ekonomi global yang sangat cepat, maka UU Perbankan No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 perlu disempurnakan kembali.
Berkenaan dengan itu, Penyempurnaan terhadap UU Perbankan No.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998 antara lain akan meliputi struktur perbankan, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha, ketentuan kehati-hatian (prudential regulations), serta aspek pengawasan bank.
Selain Penyempurnaan UU Perbankan, dewasa ini secara parallel sedang disusun
pula berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penataan kembali sistem perbankan nasional secara lebih komprehensif, yaitu RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Lembaga Penjamin Simpanan, RUU Perkreditan dan RUU Likuidasi Bank. Dari berbagai RUU tersebut dapat diketahui bahwa, pada waktunya akan dibentuk lembaga-Iembaga baru yang dimaksudkan dapat berfungsi untuk memperkuat sistem perbankan nasional. Lembaga-lembaga baru yang akan dibentuk adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan adanya lembaga-lembaga baru ini, maka lembaga yang memiliki otoritas pada sektor perbankan akan berubah, yaitu dari semula hanya Bank Indonesia, maka pada
waktunya akan menjadi 3 otoritas, yaitu Bank Indonesia, OJK dan LPS .
Oleh karena akan terdapat 3 otoritas di sektor perbankan, maka penataan kembali sistem perbankan nasional juga membutuhkan penataan formal mengenai hubungan kelembagaan antar ketiga otoritas tersebut yang meliputi: (1) pengaturan mengenai mekanisme dan forum komunikasi; (2) subtansi koordinasi dan prosedur pengawasan dan pembinaan bank (oleh masing-masing otoritas) serta (3) ketentuan-ketentuan yang terkait dengan usaha perbankan, sehingga otoritas di sektor keuangan dan perbankan dipastikan akan mampu mendeteksi kelemahan-kelemahan (vulnerabilities) dalam sistem keuangan yang diduga dapat memicu terjadinya krisis.

Otoritas Pengawasan Bank
Berdasarkan pengalaman dari krisis perbankan dan memperhatikan trend pengawasan bank di beberapa negara lain , serta dalam rangka mengupayakan meningkatnya efisiensi, keamanan dan kestabilan disektor jasa keuangan dibidang pengawasan bank, maka paradigma pola pengawasan bank diubah. Pengawasan bank yang semula didasarkan pada pola pendekatan pengawasan institusional, oleh UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia diubah menjadi pola pendekatan pengawasan fungsional.
Mengingat ototritas moneter akan terpisah dari otoritas pengawas bank, maka dalam rangka mengupayakan stabilitas sistem keuangan (financial system stability) nasional, khususnya agark kebijakan di sektor perbankan senantiasa dapat konsisten dan seiring dengan kebijakan di sektor moneter dan sistem pembayaran, maka sekurang-kurangnya ada 5 aspek yang harus dikaji secara mendalam, yaitu :
(1) cakupan obyek pengawasan OJK;
(2) independensi OJK;
(3) kapabilitas dan kredibilitas SDM OJK;
(4) kemungkinan keterpisahan fungsi pengaturan dan pengawasan bank, dan
(5) koordinasi yang efektif dan efisien antar institusi terkait. Selain dari aspek yang disebutkan terdahulu, maka aspek yang terakhir merupakan faktor penting yang sangat menentukan dalam rangka tercapainya tujuan. Dalam hubungan ini, pengaturan mengenai penetapan kewenangan yang jelas dari masing-masing otoritas merupakan aspek yang penting.

Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Sesuai dengan best practices pada negara-negara lain , dalam rangka menjaga integritas sistem perbankan nasional, otoritas moneter dan sistem pembayaran serta otoritas pengawasan dan pembinaan bank didukung oleh suatu skim asuransi deposito (deposit insurance scheme) yang berfungsi sebagai penyedia jaring pengaman sosial (social safety net) apabila terjadi kegagalan pada suatu bank.
Tujuannya adalah agar individu deposan kecil terlindungi (public well-being) dan gagalnya suatu bank dalam mengembalikan simpanan nasabahnya tidak meluas menjadi krisis yang bersifat sistemik.
Beberapa kondisi yang perlu dimasukkan dalam perangkat pembentukan dan
pengaturan LPS antara lain adalah :
(1) design LPS harus sesuai dengan kondisi Indonesia, sehingga dapat menjawab permasalahan financial disturbance yang timbul;
(2) kepesertaan bank dalam LPS sebaiknya bersifat wajib (mandatory participation) sehingga LPS memiliki sumber dana yang signifikan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya;
(3) sesuai dengan international best practice, guna menghindari moral hazard, LPS sebaiknya menerapkan limited insurance coverage sebagai maksimum pertanggungannya sesuai dengan mekanisme pasar, misalnya coverage FDIC di USA sebesar US$ 100,000; dan
(4) perlu diatur mekanisme format dalam rangka koordinasi dan information sharing dengan otoritas lain dibidang keuangan (Bank Indonesia dan OJK).
Akhirnya, dalam proses Penyempurnaan perangkat hukum perbankan dan sistem keuangan ini penting untuk direnungkan kembali, empat hal penting yang perlu diperhatikan pembuat peraturan dalam proses merancang perangkat hukum, yaitu bahwa kiranya perlu :
(1) menjauhkan konflik kepentingan ekonomi politik jangka pendek dalam menyusun peraturan;
(2) mewaspadai keteledoran dalam perumusan detail dalam rangka mengantisipasi dampak negatif kebijakan yang dipilih;
(3) melakukan sinkronisasi dengan peraturan terkait; dan
(4) menghindarkan diri dari ketergesa-gesaan hanya karena harus memenuhi target waktu, karena hal itu hanya akan berakibat pada pembahasan substansi secara dangkal dan tidak matang.

4 comments:

  1. Saya Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan Allah yang baik dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena buruk ekonomi di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan seorang teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta saran Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda SANDRAOVIALOANFIRM kontak yang lebih baik. menghubungi mereka melalui email:. (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Delete
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    ReplyDelete
  3. Halo,
    Nama saya adalah Puan Regina Gomez, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang menawarkan pinjaman kepada 100% peluang kewangan masa hidup dan dipercayai.

    * Adakah anda mempunyai kewangan yang tidak baik?
    * Adakah mencari pelaburan atau pinjaman peribadi?
    * Adakah anda memerlukan wang untuk membayar bil & hutang?
    * Adakah anda memerlukan pinjaman perniagaan?

    Cari tiada lagi. REGINA FINANCE di sini untuk diletakkan
    senyum kewangan di wajah anda, Hubungi kami
    melalui e-mel di: (reginafinance90@gmail.com).
    Kami menawarkan semua jenis pinjaman termasuk

    - Pinjaman Perniagaan
    -Minjaman Gadai Janji
    -Pinjaman Peribadi
    -Pinjaman pelajar
    pada kadar faedah yang tinggi. Modal kami dijamin dan selamat, kebahagiaan pelanggan kami adalah kekuatan kami, kami adalah syarikat pinjaman yang bereputasi, sah dan terakreditasi. Kami memberi pinjaman kepada individu dan syarikat yang memerlukan bantuan wang tunai.
    Hubungi kami melalui e-mel di: (reginafinance90@gmail.com).

    ReplyDelete

Refleksi Agama