Revtwt News Headline Animator

Sunday, July 18, 2010

SUMMARY, ANALISA DAN KOMENTAR SISTEM KEUANGAN: FAKTOR PENDUKUNG INSTITUSI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

SUMMARY, ANALISA DAN KOMENTAR SISTEM KEUANGAN
M
A
K
A
L
A
H
JUDUL : FAKTOR PENDUKUNG INSTITUSI
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
DIPRESENTASIKAN SEBAGAI TUGAS PADA
MATA KULIAH SISTEM FINANCIAL ISLAM
DOSEN PEMBIMBING: Prof. Dr. SOFYAN SYAFRI HARAHAP

Oleh : Ismul Azhari
Nim: 08 EKNI 1348

PASCA SARJANA IAIN SUMUT
2009-2010
FAKTOR PENDUKUNG INSTITUSI LEMBAGA KEUANGAN SARI’AH
Oleh : H. Jazuli Suryadhi
PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia. Asset perbankan syari’ah ketika itu belum mencapai Rp 1 triliun, maka saat ini assetnya lebih dari Rp 22 triliun. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006) . Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah.
1. Lembaga Pemberi Fatwa
Salah satu lembaga yang berwenang memberikan aturan/arahan selain lembaga yang dibentuk pemerintah adalah Majlis Ulama Indonesia dalam hal ini Dewan Syariah Nasional (DSN)
Para praktisi ekonomi syari’ah, masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara syari’ah. Untuk itulah Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia.
2. Kedudukan Fatwa
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid (Al-Fatwa fi Haqqil ’Ami kal Adillah fi Haqqil Mujtahid). Artinya, Kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid.
Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi Islami yang tengah ditata/dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan ekonomi syari’ah di Indonesia. Fatwa ekonomi syari’ah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fiqh muamalah maliyah. (fiqh ekonomi) Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi Tabyin dan Tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah ke DSN dan Taujih, yakni memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi syari’ah.
Memang dalam kajian ushul fiqh, kedudukan fatwa hanya mengikat bagi orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa. Namun dalam konteks ini, teori itu tidak sepenuhnya bisa diterima, karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik. Teori lama tentang fatwa harus direformasi dan diperpaharui sesuai dengan perkembangan dan proses terbentuknya fatwa. Maka teori fatwa hanya mengikat mustaft (orang yang minta fatwa) tidak relevan untuk fatwa DSN. Fatwa ekonomi syariah DSN saat ini tidak hanya mengikat bagi praktisi lembaga ekonomi syariah, tetapi juga bagi masyarakat Islam Indonesia, apalagi fatwa-fatwa itu kini telah dipositivisasi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Bahkan DPR baru-baru ini, telah mengamandemen UU No 7/1989 tentang Perdilan Agama yang secara tegas memasukkan masalah ekonomi syariah sebagai wewenang Peradilan Agama.
Fatwa-fatwa ekonomi syari’ah saat di Indonesia dikeluarkan melalui proses dan formula fatwa kolektif, koneksitas dan melembaga yang disebut ijtihad jama’iy (ijtihad ulama secara kolektif), bukan ijtihad fardi (individu), Validitas jama’iy dan fardi jelas sangat berbeda. Ijtihad jama’iy telah mendekati ijma’. Seandainya hanya negara Indonesia yang ada di dunia ini, pastilah kesepakatan para ahli dan ulama Indonesia itu disebut Ijma’.
Fatwa dalam definisi klasik bersifat opsional ”ikhtiyariah” (pilihan yang tidak mengikat secara legal, meskipun mengikat secara moral bagi mustafti (pihak yang meminta fatwa), sedang bagi selain mustafti bersifat ”i’lamiyah” atau informatif yang lebih dari sekedar wacana. Mereka terbuka untuk mengambil fatwa yang sama atau meminta fatwa kepada mufti/seorang ahli yang lain.
Jika ada lebih dari satu fatwa mengenai satu masalah yang sama maka ummat boleh memilih mana yang lebih memberikan qana’ah (penerimaan/kepuasan) secara argumentatif atau secara batin. Sifat fatwa yang demikian membedakannya dari suatu putusan peradilan (qadha) yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang berperkara.
Namun, keberadaan fatwa ekonomi syari’ah yang dikeluarkan DSN di zaman kontemporer ini, berbeda dengan proses fatwa di zaman klasik yang cendrung individual atau lembaga parsial. Otoritas fatwa tentang ekonomi syari’ah di Indonesia, berada dibawah Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia. Komposisi anggota plenonya terdiri dari para ahli syari’ah dan ahli ekonomi/keuangan yang mempunyai wawasan syari’ah. Dalam membahas masalah-masalah yang hendak dikeluarkan fatwanya, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) melibatkan pula lembaga mitra seperti Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Biro Syari’ah dari Bank Indonesia.
Fatwa dengan definisi klasik mengalami pengembangan dan penguatan posisi dalam fatwa kontemporer yang melembaga dan kolektif di Indonesia. Baik yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk masalah keagamaan dan kemasyarakatan secara umum, maupun yang dikeluarkan oleh DSN MUI untuk fatwa tentang masalah ekonomi syari’ah khususnya Lembaga Ekonomi Syari’ah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI menjadi rujukan yang berlaku umum serta mengikat bagi ummat Islam di Indonesia, khususnya secara moral. Sedang fatwa DSN menjadi rujukan yang mengikat bagi lembaga-lembaga keuangan syari’ah (LKS) yang ada di tanah air, demikian pula mengikat masyarakat yang berinteraksi dengan LKS.
3. Kaedah dan Prinsip
Fiqh muamalah klasik yang ada tidak sepenuhnya relevan lagi diterapkan, karena bentuk dan pola transaksi yang berkembang di era modern ini demikian cepat. Sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat sudah jauh berubah dibanding kondisi di masa lampau. Oleh karena itu, dalam konteks ini diterapkan dua kaedah.
Pertama,
Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah, yaitu, memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktek yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya.
Kedua,
Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ’ala at-tahrim (Pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti; prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidak-jelasan atau ketidakpastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktek akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.Formulasi fatwa juga berpegang pada prinsip maslahah atau ”ashlahiyah” mana yang maslahat atau lebih maslahat untuk dijadikan opsi yang difatwakan. Konsep maslahah dalam muamalah menjadi prinsip yang paling penting. Dalam ushul fiqh telah populer kaedah, ”Di mana ada mashlalah, maka di situ ada syariah Allah”. Watak maslahat syar’iyah antara lain berpihak kepada semua pihak atau berlaku umum, baik maslahat bagi lembaga syariah, nasabah, pemerintah (regulator) maupun masyarakat luas.
Kemaslahatannya tidak hanya diakui secara tanzhiriyah (perhitungan teoritis) tetapi juga secara tajribiyah (pengalaman empirik di lapangan). Karena itu untuk menguji shalahiyah (validitas) fatwa, harus diadakan muraja’ah maidaniyah (pencocokan di lapangan) setelah berjalan waktu yang cukup dalam implementasi fatwa ekonomi. Apakah kemaslahatan dalam tataran teoritis mendapatkan pembenaran dalam penerapannya di lapangan.
4. Peran Strategis Ulama
Sejarah mengenal ulama bukan semata sebagai sosok berilmu, melainkan juga sebagai penggerak dan motivator masyarakat. Kualitas keilmuan para ulama telah mendorongmendorong mereka untuk aktif membimbing masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terumuskannya system ekonomi Islam secara konseptual, termasuk system perbankan syariah, adalah buah dari kerja keras para ulama.
Sebelum perbankan konvensional dikenal, masyarakat sebenarnya telah melaksanakan transaksi berdasarkan muamalah Islam. Dalam pertanian dan perkebunan dikenal adanya istilah maro,nelu, dan sebagainya yang merupakan istilah lain dari bagi hasil. Hal demikian dimungkinkan dengan arahan dari para ulama masa lampau yang mengerti tentang pembagian hasil menurut ajaran Islam. Dalam kehidupan modern, sekali lagi, para ulama berperan untuk mewujudkan bank Islam seperti yang sekarang dikenal.
Para ulama yang berkompeten terhadap hukum-hukum syariah memiliki fungsi dan peran yang amat besar dalam perbankan syariah, yaitu sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
1. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika dibandingkan bank konvensional. Karena itu, diperlukan garis panduan (guidelines) yang mengaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh Dwan Syariah Nasional.
2. Dewan Syariah Nasional (DSN)
Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah di tanah air, berkembang pulalah jumlah DPS yang ada dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut. Banyak dan beragamnya DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah adalah suatu hal yang harus disyukuri, tetapi juga diwaspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS dan hal itu tidak mustahil akan membingungkan umat dan nasabah. Oleh karena itu, MUI sebagai paying dari lembaga dan organisasi keislaman di tanah air, menganggap perlu dibentuknya satu dewan syariah yang bersipat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank-bank syariah. Lembaga ini kelak kemudian dikenal dengan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex officio). Kegiatan sehari-hari Dewan Syariah Nasioanal dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian dengan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.
Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi bank syariah, tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti asuransi, reksadana, modal ventura, dan sebagainya. Untuk keperluan pengawasan tersebut, Dewan Syariah Nasioanl membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Garis panduan ini menjadi dasar pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah pada lembaga-lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar pengembangan produk-produknya.
Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas syariah pada lembaga yang bersangkutan.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu lembaga keuangan syariah
Dewan Syariah Nasional dapat memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan jika Dewan Syariah Nasioanl telah menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan mengenai hal tersebut.
Jika lembaga keuangan syariah tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, Dewan Syariah Nasioanl dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan departemen Keuangan, untuk memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah. Secara garis besar, tugas dan mekanisme kerja DSN.
5. Produk Fatwa DSN
Sejak berdirnya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional, telah mengeluarkan sedikitnya 47 fatwa tentang ekonomi syariah, antara lain, fatwa tentang; giro, tabungan, murabahah, jual beli salam, istishna’, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, kafalah, hawalah, uang muka dalam murabahah, sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syari’ah, diskon dalam murabahah, sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, pencadangan penghapusan aktiva produktiv dalam LKS, al-qaradh, investasi reksadana syariah, pedoman umum asuransi syariah, jual beli istisna’ paralel, potongan pelunasan dalam murabahah, safe deposit box, raha (gadai), rahn emas, ijarah muntahiyah bit tamlik, jual beli mata uang, pembiayaan pengurusan haji di LKS, pembiayaan rekening koran syariah, pengalihan hutang, obligasi syariah, obligasi syariah mudharabah, Letter of Credit (LC) impor syariah, LC untuk export, sertifikat wadiah Bank Indoensia, Pasar Uang antar Bank Syariah, sertifikat investasi mudharabah (IMA), asuransi haji, pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, obligasi syariah ijarah, kartu kredit, dsb.
Kesimpulan :
Keberadaan sebuah dewan syariah tentu saja sangat penting bagi sebuah lembaga, baik profit atau pun non profit.
Sebab pada saat ini, ada sekian banyak permasalahan yang bersifat syubhat dan kompleks, sehingga kita semua ini membutuhkan advisor / concelor yang terkait dalam masalah halal dan haram. Sedangkan tsaqafah dan wawasan umat Islam di negeri ini umumnya sangat kurang.
Kalau menemukan sekedar orang-orang yang punya semangat ke-Islaman atau pandai berceramah sehingga menarik pendengar, barangkali tidak terlalu sulit. Tetapi kalau menemukan ulama yang mendalami detail-detail masalah dari sudut pandang hukum Islam / syariah, tentu bukan hal yang sederhana. Sebab jumlah ulama yang ahli di bidang itu sangat sedikit, sedangkan kebutuhan atas jasanya sedemikian banyak.
Di sisi lain, dinamika aktifitas sehari-hari yang semakin cepat, maka keberadaan sebuah badan khusus yang menangani masalah syariah menjadi penting. Badan atau dewan ini kerjanya adalah melakukan pengawasan dan pengkajian tentang segala hal yang terkait dengan hukum Islam.
Sebuah perusahaan yang ingin dikelola dengan cara-cara yang Islami, tentu saja mutlak membutuhkan sebuah dewan syariah. Sebuah hotel yang ingin menerapkan identitas hotel Islami, mutlak membutuhkannya. Sebuah partai yang mengangkat diri sebagai partai Islam, juga mutlak wajib memiliki dewan syariah.
Adapun hukum apakah yang dipakai ? Jawabnya tentu hukum Islam. Sebab keberadaan dewan syariah itu bukan sebagai penasehat hukum positif, melainkan sebagai penasehan hukum Islam.
Prospek Ekonomi Syariah dan Kesejahteraan Umat
Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
Di sektor perbankan saja misalnya, sampai tahun 2010 nanti jumlah kantor cabang bank-bank syariah diperkirakan akan mencapai 586 cabang. Prospek perbankan syariah di masa depan diperkirakan juga akan semakin cerah. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Burhadin Abdullah di sela-sela acara dialog ekonomi syariah di Jakarta pekan lalu. Burhanudin mengatakan bank-bank yang ada sekarang bisa memanfaatkan kebijakan dihilangkannya Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) untuk melakukan penyertaan pada bank lain.
Ini satu kesempatan bagi bank untuk membuka unit-unit syariah. Misalnya bank A yang merupakan bank konvensional, dia bisa melakukan penyertaan di bank syariah tanpa dibatasi oleh BMPK. Di masa lalu batasnya 10 persen, sekarang tidak ada lagi,” jelas Burhanudin.
Selain perbankan, sektor ekonomi syariah lainnya yang juga mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengadung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat Islam yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar asuransinya paling besar di dunia. Seorang CEO perusahaan asuransi syariah asal Malaysia, Syed Moheeb memperkirakan, tahun 2008 mendatang asuransi syariah bisa mencapai 10 persen market share asuransi konvensional.
Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.
Bisa dibayangkan kesejahteraan yang bisa dinikmati umat jika penerapan ekonomi syariah ini sudah mencakup segala aktivitas ekonomi di Indonesia. Peluang penerapan ekonomi syariah masih terbuka luas. Persoalannya sekarang, mampukah kita memanfaatkan peluang yang terbuka lebar itu.
Dukungan Pemerintah Belum Memadai
Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat hanya salah satunya. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada masa kampanye pemilu kemarin menyatakan mendukung ekonomi syariah, belum sepenuhnya mewujudkan dukungannya itu dalam bentuk program kerja tim ekonomi kabinetnya.
Berkaitan dengan hal itu, dalam di sela-sela sebuah acara dialog ekonomi syariah, praktisi perbankan syariah A. Riawan Amin mengatakan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi syariah sangat penting, karena hal ini bukan semata-mata menyangkut mayoritas umat Islam di Indonesia tapi berkaitan dengan masalah stabilitas ekonomi nasional.
Menurutnya, para ekonom yang ada di kabinet saat ini sebaiknya meninggalkan sistem ekonomi kapitalis dan mengikuti aturan main kapitalis, sehingga bisa keluar dari krisis. Riawan mengaku untuk saat ini para pelaku ekonomi syariah belum terlalu menuntut pemerintah untuk lebih berpihak pada sistem ekonomi syariah. ”Mereka mau mengerti saja, itu sudah bagus,” ujarnya. Meski demikian ada harapan dari sejumlah kementerian yang sudah menyatakan dukungannya terhadap sistem ekonomi syariah, antara lain dari Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN.
Kendala lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekpansi pasar.
Kenyataan di lapangan menunjukkan, bahwa para pelaku ekonomi syariah masih menghadapi tantangan berat untuk menanamkan prinsip syariah sehingga mengakar kuat dalam perekonomian nasional dan umat Islamnya itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, Sudarman Lc., anggota DPRD I Banten dalam sebuah dialog ekonomi syariah beberapa waktu lalu mengingatkan, penerapan ekonomi syariah harus dipahami sebagai bagian integral dari penerapan syariat Islam secara kaffah. Penerapan hukum syariah dalam perekonomian tidak akan berhasil tanpa didukung penerapan hukum syariah di bidang yang lain. Teori dan sistem ekonomi syariah yang baik, bukan jaminan bagi penegakan perekonomian Islam kalau kaum muslimin sebagai pelaku ekonominya belum terlembagakan dengan baik.
Salah satu institusi keuangan syariah yang saat ini tengah berkembang adalah pasar modal syariah. Hal ini tidak lepas dari semakin berkembangnya industri keuangan syariah yang pertumbuhannya sangat cepat, terutama dalam satu dekade terakhir.
Menurut riset Bank Negara Malaysia (bank sentral Malaysia) tahun 2005, dana yang dimiliki umat Islam atau pelaku pasar Muslim di bursa-bursa di seluruh dunia, mencapai angka sekitar 1,3 triliun dolar AS. Sedangkan dana yang terhimpun di pasar keuangan Islam di seluruh dunia diperkirakan 230 miliar dolar AS, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 12-15 persen per tahun. Kemudian, jumlah institusi keuangan syariah saat ini mencapai lebih dari 250 buah, tersebar di 75 negara. Sementara jumlah fund manager syariah tercatat lebih dari 100 buah institusi dengan total aset yang dikelola mencapai 5 miliar dolar AS.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa potensi dana yang dimiliki umat Islam sangat besar. Tingginya pertumbuhan pasar keuangan syariah juga didorong pembentukan berbagai macam lembaga keuangan tingkat internasional. Misalnya the Islamic Financial Services Boards (IFSB) yang terdiri atas berbagai bank sentral negara-negara Islam terkait, the International Islamic Financial Market (IIFM), dan the Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Organisasi terakhir berbasis di Bahrain, dan merupakan lembaga yang memiliki fokus pada pengembangan sistem akuntansi dan audit yang sesuai syariah dan dapat diterima secara internasional.
Kontribusi lembaga-lembaga tersebut sangat signifikan, sehingga diharapkan dapat menstimulasi institusi-institusi keuangan syariah lainnya, termasuk di Indonesia, untuk terus dapat mengembangkan dirinya.
Belajar dari Malaysia
Pepatah mengatakan ''pengalaman adalah guru terbaik''. Demikian pula dalam membangun dan mengembangkan sistem pasar keuangan syariah. Kita membutuhkan pengalaman negara lain sebagai cermin langkah dan strategi yang akan dikembangkan. Salah satu negara yang dikenal sebagai pioner pengembangan pasar keuangan syariah adalah Malaysia.
Sejak Kementerian Keuangan Malaysia mengeluarkan Capital Market Masterplan pada tahun 2001 yang memuat 13 rekomendasi untuk menjadikan Malaysia sebagai international centre bagi industri keuangan syariah, pertumbuhan pasar keuangan Islam Malaysia menunjukkan kinerja luar biasa. Sebagai contoh, jumlah saham yang tercatat di bursa syariah mencapai 816 buah pada tahun 2005, naik sebesar 4,9 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai angka 778 saham. Persentase saham syariah mencapai 82,5 persen dari total keseluruhan saham yang listed di bursa pada tahun 2005, atau meningkat 80,8 persen dari tahun sebelumnya, dengan kapitalisasi pasar yang mencapai 64 persen.
Prestasi lainnya, 36 persen dari total equity fund di seluruh dunia tercatat di bursa syariah Malaysia, dengan nilai 1,8 miliar dolar AS (dari total 5 miliar dolar AS). Hal tersebut mengindikasikan pasar modal syariah Malaysia telah mendapatkan kepercayaan yang kuat dari investor. Bahkan, Komisi Sekuritas Malaysia telah menggandeng Dow Jones dengan memperkenalkan Dow Jones-RHB Islamic Malaysia Index untuk mengintegrasikan pasar domestik dengan pasar internasional. Dengan performance seperti itu, wajarlah jika kemudian banyak negara Muslim mencoba mengikuti jejak Malaysia.





















DAFTAR PUSTAKA

Sjafi’I, Antonio, Bank Sjariah dari teori ke praktek, cet. I , Jakarta: Tazkia Cendekia-Gema Insani Pers, 2001.
Sakti, Ali, Analisis Teoritis Ekonomi Islam, cet. I , Aqsa Publishing / Paradigma, 2007.
Remy Syahdeni, Sutan, DR. Prof. Perbankan Islam (dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia) , cet. 2, Grafiti, 2005.
Silaturrahim Nasional Kedua, 30-31 Agustus 2004 Graha Wisata Mahasiswa, Jakarta: Rasuna Said, 2004.
www.media-indonesia.com
















ANALISA DAN KOMENTAR :
Dalam analisa dan komentar pada makalah ini, penulis ingin menegaskan tentang pengembangan lembaga keuangan Syariah menuju pemberdayaan ekonomi rakyat. Analisa dan komentar ini di uraikan secara sistematik dan konseptual sehingga memberikan gambaran yang jelas tentang sisi-sisi pengembangan lembaga keuangan Syariah tersebut..
Sebelum memberikan komentar selanjutnya penulis ingin memberikan summary atau ringkasan dari artikel atau makalah di atas menurut hasil analisa penulis:
Dalam artikel ini dibicarakan tentang sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Oleh karenanya perlu adanya lembaga yang mendampingi lembaga keuangan syari’ah tersebut seperti; Ulama yang menguasai ilmu syariat sehingga mampu menghasilkan fatwa-fatwa yang valid dan akurat.
Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi Islami yang tengah ditata/dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan ekonomi syari’ah di Indonesia. Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku.
Para ulama yang berkompeten terhadap hukum-hukum syariah memiliki fungsi dan peran yang amat besar dalam perbankan syariah, yaitu sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Fungsi utama para ulama yang yang tergabung dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam.
Lembaga Pemberi Fatwa adalah salah satu lembaga yang berwenang memberikan aturan/arahan selain lembaga yang dibentuk pemerintah adalah Majlis Ulama Indonesia dalam hal ini Dewan Syariah Nasional (DSN)
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid (Al-Fatwa fi Haqqil ’Ami kal Adillah fi Haqqil Mujtahid). Artinya, Kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid.
3. Kaedah dan Prinsip
Fiqh muamalah klasik yang ada tidak sepenuhnya relevan lagi diterapkan, karena bentuk dan pola transaksi yang berkembang di era modern ini demikian cepat. Sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat sudah jauh berubah dibanding kondisi di masa lampau.
Ada kaedah-kaedah dan prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam menyikapi sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat yang berubah-berubah agar relevan dengan bentuk dan pola transaksi yang berkembang di era modern ini yaitu:
Pertama,
Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah, yaitu, memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktek yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya.
Kedua,
Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ’ala at-tahrim (Pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
4. Peran Strategis Ulama
Para Ulama mempunyai peran yang sangat strategis karena sepanjang sejarah ulama dikenal bukan semata sebagai sosok berilmu, melainkan juga sebagai penggerak dan motivator masyarakat. Kualitas keilmuan para ulama telah mendorongmendorong mereka untuk aktif membimbing masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terumuskannya system ekonomi Islam secara konseptual, termasuk system perbankan syariah, adalah buah dari kerja keras para ulama.
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika dibandingkan bank konvensional. Karena itu, diperlukan garis panduan (guidelines) yang mengaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh Dwan Syariah Nasional.
Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi bank syariah, tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti asuransi, reksadana, modal ventura, dan sebagainya. Untuk keperluan pengawasan tersebut, Dewan Syariah Nasioanl membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Garis panduan ini menjadi dasar pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah pada lembaga-lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar pengembangan produk-produknya.
Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas syariah pada lembaga yang bersangkutan.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu lembaga keuangan syariah

Sejak berdirnya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional, telah mengeluarkan sedikitnya 47 fatwa tentang ekonomi syariah, antara lain, fatwa tentang; giro, tabungan, murabahah, jual beli salam, istishna’, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, kafalah, hawalah, uang muka dalam murabahah, sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syari’ah, diskon dalam murabahah, sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, pencadangan penghapusan aktiva produktiv dalam LKS, al-qaradh, investasi reksadana syariah, pedoman umum asuransi syariah, jual beli istisna’ paralel, potongan pelunasan dalam murabahah, safe deposit box, raha (gadai), rahn emas, ijarah muntahiyah bit tamlik, jual beli mata uang, pembiayaan pengurusan haji di LKS, pembiayaan rekening koran syariah, pengalihan hutang, obligasi syariah, obligasi syariah mudharabah, Letter of Credit (LC) impor syariah, LC untuk export, sertifikat wadiah Bank Indoensia, Pasar Uang antar Bank Syariah, sertifikat investasi mudharabah (IMA), asuransi haji, pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, obligasi syariah ijarah, kartu kredit, dsb.
Selanjutnya mengenai pengembangan lembaga keuangan syariah menuju pemberdayaan ekonomi rakyat bahwa pada dasarnya perbuatan muamalat yang ditujukan untuk kebaikan hubungan berekonomi sesama manusia harus mengandung ciri untuk kemaslahatan umum. Oleh karena itu seharusnya kita melihat kehadiran sistem syariah dalam transaksi antar individu dan lembaga harus kita tempatkan dalam kontek pasar, yaitu karena adanya kebutuhan dan ketersediaan serta dipilih atas dasar pertimbangan rasional dan moral untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera lahir dan batin. Karena perekonomian syariah dilandasi atas prinsip kesempurnaan kehidupan diantara kebutuhan lahiriah dan rohaniah dalam bertransaksi sesama hamba Allah maupun lembaga yang mereka buat, maka kerelaan atau “ridho” menjadi fundamen dasar setiap transaksi dua pihak atau lebih.
Perdebatan ekonomi syariah sering dipersempit dalam konteks pada “bunga bank” sebagai riba atau bukan, sementara dimensi lain selain “riba” kurang diberikan pembahasan secara seimbang. Selain “riba” terdapat dua aspek penting yakni unsure ada tidaknya judi atau “maisir” yang sangat berkaitan dengan aspek resiko dan ketidakpastian serta ada tidaknya unsur kecohan (tipuan) yang dikenal sebagai hal yang mengandung unsur “gharar”. Ketiga unsur yang menjadi dasar perbuatan transaksi atau “baia” mempunyai arti yang penting untuk menilai subtansi suatu transaksi dapat digolongkan memenuhi syarat syariah atau tidak.
Pengkajian ekonomi syariah secara umum masih didominasi oleh kupasan dari dimensi “fiqih” dan ”administrasi pembangunan” bukan kupasan ilmu ekonomi dan nilai subtansi ajaran islam dalam menjelaskan perilaku individu muslim sebagai pelaku ekonomi. Padahal beberapa kajian empiris oleh para ahli ekonomi juga telah banyak menemukan adanya perbedaan perilaku masyarakat muslim yang tercermin dalam tingkah laku ekonominya (Metwali). Tantangan besar bagi para ekonom adalah terus mengkaji kedudukan moral ekonomi islam atau sistem ekonomi syariah dan bagaimana interaksi dengan sistem yang lain dalam dunia global.
Apabila kita simak secara mendalam ajaran berekonomi dalam Al-qur’an dilandasi oleh suatu sikap bahwa tiada pemisahan antara ekonomi dan keberagamaan seseorang. Mencari nafkah adalah bagian dari ibadah dan tiada pemisahan antara agama dan kehidupan dunia. Dari titik tolak ini akan melahirkan dua konsekuensi yaitu : pertama, perlunya pembentukan sikap oleh seorang individu akan penguatan hidup dan pencarian kebaikan di dunia atau dalam hubungannya dengan bumi dan alam; kedua, soal pemilihan pribadi, sampai dimana batas dan tujuannya.
Konsekuensi dasar pertama memerlukan pada sikap keharusan hidup bersahaja yang menjadi dasar hidup seorang muslim untuk menghindari sikap hidup yang boros dan bermewah-mewahan. Dengan demikian prinsip kemanfaatan didasarkan atas pemenuhan kesejahteraan lahiriyah dan rohhaniah.
Jika prinsip ekonomi syariah sebagai dasar muamalat, maka seharusnya kita jangan buru-buru terpaku pada institusi. Institusi dengan berbagai karakter dan prinsip yang mengawal prakteknya pada akhirnya akan memberikan pilihan kepada masyarakat selaku pengguna untuk memilihnya. Dalam jual beli seorang calon pembeli mempunyai kesempatan untuk melakukan “khiyar” atau memilih. Pilihan dalam hal jasa institusi sudah barang tentu selain pertimbangan rasional juga atas dasar kaidah-kaidah syariah yang bersumber dari Wahyu Illahi yang ditujukan bagi kebaikan umat manusia.

II. Peran Strategis Kelembagaan Keuangan Syariah dalam
Pemberdayaan UKM
Mengenai peran penting UKM dalam menyangga kehidupan ekonomi kita sudah tidak ada keraguan lagi, baik dilihat dari dukungan politik maupun reliatas kehidupan perekonomian kita karena unit-unit UKM lah tempat mereka bekerja dan meningkatkan taraf kehidupan mereka. Namun patut disadari bahwa lebih dari 97% usaha kecil kita adalah usaha mikro yang omsetnya berada dibawah Rp. 50 juta pertahun dan sering terabaikan oleh pelayanan perbankan komersial biasa. UKM dalam dirinya adalah produsen bagi barang dan jasa tetapi juga pasar bagi produkproduk jasa untuk mendukung kegiatan usahanya. Oleh karena itu thema pengembangan lembaga keuangan syariah ini menjadi penting ketika kita menyadari keterkaitan pembiayaan dan pembangunan UKM.
Di sisi lain dalam persefektif pengertian UKM yang dianut oleh UU 9/1995 juga termasuk sektor jasa keuangan yang dilaksanakan dengan mengambil kegiatan di sektor perbankan, perkreditan dan jasa keuangan lainnya. Dalam kaitan ini maka bertambah lagi dimensi yang harus kita lihat. Dalam persfektif hubungan ini, Perbankan dengan pengembangan usaha berskala kecil dan menengah. Demikian pula dalam kontek Badan Hukum Koperasi juga dapat menjalankan usaha pembiayaan dalam sistem syariah.
Dalam kontek institusi, kita posisi penting perbankan dan LKM syariah dalam pengembangan UKM di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi sektor usaha UKM pada umumnya berada di sektor tradisional dengan perkiraan resiko yag tidak lazim tersedia pada pengalaman perbankan konvensional. Sementara sistem bagi hasil justru menghindari prinsip mendapatkan untung atas kerjasama orang lain. Maka amatlah tepat jika format pengembangan lembaga keuangan dan Perbankan Syariah dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan UKM. Dilihat dari pelakunya sistem perbankan syariah memberikan keyakinan lain akan terjaminya keamanan batin mereka. Hal yang terakhir ini sudah barang tentu memperkuat tingkat pengharapan dan keyakinan mereka akan keberhasilan usahanya.
Ekonomi syariah sangat pas untuk bisnis yang mempunyai ketidakpastian tinggi dan keterbatasan informasi pasar, apalagi apabila berhasil dibangun keterpaduan antara fungsi jaminan dan usaha yang memiliki resiko. Oleh karena itu berbagai dukungan untuk mendekatkan UKM dengan perbankan syariah adalah sangat penting dan salah satu strateginya adalah bagimana kita mampu menjalin keterpaduan sistem keuangan syariah. Hal inilah yang harus kita cari jawabnya. Keterpaduan sistem keuangan syariah menjadi unsur penting dalam menjadikan LKsyariah menjadi efektif, memiliki kemaslahatan tinggi terutama dalam kontek globalisasi dan otonomi daerah.
Sebagaimana sistem konvensional dalam sistem keuangan syariah juga terdapat pelaku kecil dan menengah, termasuk perbankan. Dengan demikian kerjasama dan keterkaitan antara perbankan syariah skala besar dan bank syariah skala kecil dan menengah harus mendapatkan perhatian. Lebih jauh akan menjadi semakin produktif apabila peran lembaga keuangan Syariah Non-Bank juga mendapat perhatian yang sama. Dari berbagai data yang disajikan oleh BPS, sektor jasa keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, adalah sektor yang paling produktif disbanding sektor lainnya, bahkan tidak ada perbedaan nilai tambah/tenaga kerja antara LK kecil dan besar.

III. Format Pengembangan LKM Syariah
Dalam sejarah perkembangannya di Indonesia sudah dapat mengembangkan berbagai macam LK-syariah yaitu bank syariah; “LKM”-syariah, Gadai syariah, Asuransi syariah, dan Koperasi syariah. Dalam rumpun LKM-syariah yang non bank telah berkembang tiga model : BMT (Baitulmal Wa Tamwil) yang menyatukan Baitul Mal dan Baitul Tamwil; BTM (Baitul Tamwil) yang menyempurnakan “Sponsored Financial Institution” dan “sirhkah”. Ketiga model ini ada telah berkembang dan kebanyakan sudah mengambil bentuk “Badan Hukum” koperasi dan hanya sebagai kecil yang tidak terdaftar dalam format perijinan dan pendaftaran institusi keuangan di Indonesia.
LK-syariah sekarang sudah menjadi nama dari institusi keuangan, sehingga secara legal sudah terbuka untuk dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia, bahkan perusahaan asing. Jika syariah menjadi “Brand” dan orang yang percaya kepada Brand menjadikan konsumen fanatik, maka LK-syariah adalah lading investasi sektor keuangan yang menjanjikan. Maka sebentar lagi perdebatan format LKS berubah menjadi kancah perdebatan pasar biasa. Sangat boleh jadi akan muncul pertanyaan mengapa lembaga yang bukan berbasis islam juga menjual produk syariah ? Sehingga sebenarnya LK-syariah saja belum menyelesaikan persoalan membangun sistem ekonomi yang islami.
Meskipun Fatwa MUI sudah dikeluarkan tugas pencerahan tentang kedudukan moral islam dalam berekonomi masih akan semakin diperlukan. Pertanyaan dasar apakah konsep bunga sebagai harga uang juga berlaku bagi “nisbah bagi hasil” dalam sistem syariah. Bagaimana jika nisbah bagi hasil secara mengejutkan berlipat dibanding bunga komensional ?. Apa masih memenuhi kaidah “Baia” yang dapat dicerna oleh akal sehat (tiada agama tanpa akal). Harus dipikirkan pula jika dalam perebutan pasar LK-konvensional dapat merubah persyaratan akad semakin dekat dengan moral islam. Sehingga unsur “ridho” menonjol dan prinsip tidak boleh mengambil keuntungan atas kerugian orang lain dikembangkan. Apakah dalam kedudukan seperti itu fatwa masih mempunyai kedudukan yang sama ? Inilah pekerjaan berat para ekonom untuk ikut menyumbangkan pikirannya agar tidak terjadi jalan buntu. Pada dasarnya ilmu ekonomi juga berkembang diluar batas neo classic yang relevan dengan prinsip-prinsip berekonomi secara islami. Mengenai kritik terhadap ekonomi neo classic di Indonesia sudah sering kita dengar1, namun penjelasan cara pandang dan pengembangan kerangka analisa baru yang dianggap sesuai juga masih terbatas.

Format pengembangan LKM syariah ke depan harus bertumpu pada basis kewilayahan atau daerah otonom, karena tanpa itu tidak akan ada sumbangan yang besar dalam membangun keadilan melalui pencegahan pengurasan sumberdaya dari suatu tempat secara terpusat pada “the capitalist sector”. Bentuk LKM menurut hemat penulis harus berjenjang, pada basis paling bawah kita butuh LKM-informal yang hak hidupnya dapat diatur oleh PERDA. Pada skala ekonomi kaum yang layak berusaha, baru membangun format koperasi dan pemusatan pada tingkat daerah otonom dalam bentuk bank khusus, sehingga secara hirarki dapat dilihat seperti bangunan pyramid. Pada skala yang lebih tinggi BPRS dan kaum pemilik modal dapat bersatu dalam bank umum syariah yang berfungsi sebagai APPEX Bank.
Dukungan pengaturan kearah itu sudah sangat terbuka dan sebagian sedang dipersiapkan. Secara umum pada saat ini tidak ada halangan untuk mengembangkan LKM-syariah. Dan pilihan kelembagaan yang sesuai tergantung pada keputusan para pemodal dan prinsip akan pengembangannya.

IV. Kebijakan dan Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM
Visi kita ke depan dalam pemberdayaan UKM adalah terwujudnya UKM yang menjadi pemain utama arus perkonomian nasional yang mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi persaingan global.
Secara khusus peran pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UKM yang paling mendasar adalah menyediakan kerangka regulasi yang menjamin lapangan permainan yang sama atau level playing field. Sehingga pengaturan harus menjamin persaingan yang sehat dan apa yang dapat dilakukan usaha lain juga terbuka bagi UKM. Dan dalam persfektif otonomi daerah terdapat masalah keterpaduan yang harus terus menerus dikembangkan. Pada akhirnya UKM sebagai pelaku bisnis akan berada dalam lingkup pembinaan di daerah, kecuali pengaturan di enam bidang. Koordinasi lintas sektor dan dengan daerah akan menjadi agenda penting untuk mewujudkan harmonisasi pengaturan dan prosedur perijinan pada berbagai tingkatan agar mampu mendorong pertumbuhan UKM. Bagaimana program pemberdayaan UKM dan koperasi dijabarkan dapat digambarkan dalam 7 butir berikut ini.

1. Pengembangan Kebijakan Pemberdayaan KUKM
Program ini dimaksudkan sebagai upaya untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi KUKM. Dalam kenyataannya persoalan iklim bagi KUKM seringkali sangat terkait atau tergantung dengan sektor lainnya. Oleh sebab itu perlu dukungan penciptaan iklim yang kondusif melalui dukungan kebijakan-kebijakan yang responsive terhadap persoalan dan kepentingan KUKM, sehingga KUKM dapat tumbuh dan berkembang baik dari sisi lembaga maupun usahanya. Sedangkan koordinasi diperlukan untuk mensinergikan dan memadukan berbagai kebijakan dan program agar berjalan padu dan berkelanjutan, bersama-sama dengan stake holders, dalam upaya untuk lebih memantapkan pencapaian hasil yang optimal dalam pemberdayaan KUKM.

2. Revitalisasi Kelembagaan Koperasi
Program ini dimaksudkan untuk menumbuhkan koperasi yang sesuai dengan jatidiri koperasi, dengan menerapkan nilai-nilai dan prinsip perkoperasian. Di dalam pengembangan koperasi juga didorong berkembangnya koperasi yang dijalankan dengan sistem bagi hasil akan pola pembagian sistem syariah. Penyempurnaan UU yang ada dalam perkiraannya juga sudah menampung hal itu.

3. Peningkatan Produktivitas KUKM
Program ini dimaksudkan untuk mendorong kegiatan produktif KUKM sehingga tumbuh dan berkembangnya wirausaha-wirausaha yang berkeunggulan kompetitif dan memiliki produk yang berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi tepat guna, peningkatan mutu, dan lain-lain.

4. Pengembangan Sentra/Klaster UKM dan Lembaga Keuangan Non Bank Bagi KUKM
Program ini dimaksudkan untuk menjaga dinamika perkembangan sentra menjadi klaster bisnis UKM melalui perkuatan dukungan finansial dan non finansial. Diharapkan sentra-sentra yang ada selanjutnya dapat berkembang menjadi pusatpusat pertumbuhan, dan menjadi penggerak atau lokomotif dalam pengembangan ekonomi lokal. Keberadaan BDS diharapkan dapat memberikan layanan kepada UKM secara lebih fokus, kolektif dan efisien, karena dengan sumberdaya yang terbatas mampu menjangkau kelompok UKM yang lebih luas. Pelayanan jasa BDS sesuai bidang yang dikuasai dengan pendekatan best practises, dan berorientasi pada pasar, cekatan (responsiveness) dan inovatif. Disamping dukungan BDS, maka penumbuhan sentra juga didukung dengan perkuatan finansial yaitu melalui penyediaan modal awal dan padanan bagi KSP/USP-Koperasi di sentra.

5. Pemberdayaan dan Penataan Usaha Mikro/Sektor Informal
Program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi dan memperkuat keberadaan serta peran usaha mikro dan sektor informal terutama pedagang kaki lima (PKL) di perkotaan, perkuatan usaha mikro pada daerah pasca kerusuhan, bencana alam, dan kantong-kantong kemiskinan.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan melalui program ini, antara lain dukungan iklim kepastian usaha dan perlindungan melalui penerbitan Perda, dukungan perkuatan permodalan melalui dana bergulir, sarana usaha, pelatihan, bimbingan manajemen, sosialisasi, dan monitoring dan evaluasi.

6. Pengembangan Lembaga Diklat SDM KUKM
Program ini bertujuan untuk mengintensifkan peranan lembaga-lembaga diklat bagi peningkatan kualitas SDM KUKM yang berada di masyarakat, di bidang peningkatan keterampilan, manajerial, perkoperasian dan kewirausahaan yang responsif terhadap tuntutan dunia usaha dan perubahan lingkungan strategis

7. Penguatan Jaringan Pasar Produk KUKM
Program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi KUKM dalam memperluas akses dan pangsa pasar melalui pengembangan dan penguatan lembaga pemasaran KUKM, serta pengembangan jaringan usaha termasuk kemitraan, dengan memanfaatkan teknologi (teknologi informasi). Bagian dari kemitraan adalah bentuk-bentuk kerjasama yang inovatif, dengan prinsip yang saling menguntungkan antara KUKM dengan usaha besar. Termasuk dalam kegiatan ini adalah memperkuat jaringan warung masyarakat kedalam pola grosir, sehingga dapat memperkuat daya tawar dalam pengadaan produknya serta dapat diefektifkan sebagai outlet dan sekaligus inlet dari produk-produk KUKM.

Diakhir komentar penulis ini dapat dinyatakan bahwa pengembangan model ekonomi islami harus menjadi agenda pengkajian yang terus menerus oleh ekonom dan ulama untuk menemukan prinsip-prinsip berekonomi yang baik demi kebaikan hidup umat manusia. Pengembangan LKsyariah penting, tetapi belum menjadi jaminan untuk mewujudkan system perekonomian yang islami. Sistem LKM-syariah terpadu yang berbasis daerah otonom akan menjamin kinerja yang efektif dan adil bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.

1 comment:

  1. Berita baik!

    Nama saya HARRIET MARK, warganegara Malaysia, saya tinggal di AHMAD Bin Gh Azali 78 Kg Sg Ramal Luar 43000 Kajang Selangor. Ia adalah sebuah bandar di SELANGOR MALAYSIA. Saya ingin menggunakan medium ini untuk memberikan nasihat konkrit kepada semua warganegara Malaysia yang mencari pinjaman untuk berhati-hati kerana internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya memerlukan pinjaman, kerana kewangan saya Keadaan tidak begitu baik dan saya terdesak, saya jatuh ke tangan peminjam palsu, dari saudi arabia dan Singapura. Saya hampir mati, sehingga seorang kawan saya memberitahu saya seorang pemberi pinjaman yang sangat dipercayai bernama Ibu. Antonia Barry, pemilik Pertubuhan Pemberian Global, Dia adalah pemberi pinjaman Global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya 68,000MYR pinjaman dalam tempoh kurang daripada 24 jam dengan kadar faedah 2% dan mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.
    Saya menerima pinjaman saya dalam akaun bank saya selepas Ibu. Antonia Barry memindahkan pinjaman saya, apabila saya menyemak baki akaun bank saya, saya dapati jumlah yang saya memohon telah dikreditkan ke akaun bank saya.
    Jadi untuk kerja baik Ibu Antonia telah dilakukan dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberitahu dan membagikan kesaksian saya tentang Ibu. Antonia, supaya orang dari negara saya dan bandar saya dapat mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan. Jadi, jika anda memerlukan sebarang pinjaman, sila hubungi Ibu. Antonia melalui e-mel: (antoniabarry4@gmail.com).

    Anda juga boleh menghubungi saya di e-mel saya :( harrietmark01@gmail.com). Sekarang, saya seorang pemilik perniagaan wanita yang baik dan hebat di bandar saya, Semoga Allah SWT terus memberkati Ibu. Antonia untuk kerja yang baik dalam hidup saya dan keluarga saya.

    ReplyDelete

Refleksi Agama