Revtwt News Headline Animator

Sunday, August 8, 2010

DSAK : Motor Penegak Tranparansi dan Akuntabilitas

Penciptaan standar akuntansi berkualitas untuk menegakan transparansi
dan akuntabilitas pelaboran keuangan merupakan visi DSAK IAI. Lantas,
bagaimana sejarah, organisasi dan mekanisme kerja DSAK untuk
mencapai visinya. Berikut sekilas profil salah satu organ dari Ikatan
Akuntan Indonesia tersebut.
Bebicara pencatatan transaksi usaha dan pelaporan keuangan tidak
dapat dipisahkan dengan standar akuntansi keuangan. Pelaporan
keuangan yang baik harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam
standar akuntansi yang ada. Sehingga dalam profesi akuntansi
pengembangan suatu standar akuntansi menjadi pusat perhatian yang
penting dan menjadi salah satu pilar profesi.
Siapakah penyusun standar akuntansi? Badan penyusun standar
akuntansi (standard setter body), jawabnya. Badan penyusun standar
di tingkat internasional kita mengenal The International Accounting
Standard Board (IASB). Sedangkan di Indonesia saat ini ada tiga
badan penyusun standar yang berdasarkan peraturan perundangundangan
atau konvensi diakui keberadaannya, yaitu Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI , Bapepam, dan Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan. DSAK bertugas untuk menyusun standar
akuntansi keuangan yang diterapkan untuk sektor swasta (private
sector). Bapepam memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan
akuntansi khusus untuk perusahaan-perusahaan yang go-publik di pasar
modal. Komite SAP bertugas menyusun standar akuntansi keuangan
yang diterapkan untuk instansi dan unit-unit pemerintah yang meliputi
pemerintah daerah, departemen, dan pemerintah pusat.
Perkembangan DSAK dari Masa ke Masa
Jika ditilik dari kelahirannya, maka badan penyusun standar yang
berada di dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan
badan yang tertua di Indonesia. Pembentukan badan penyusun standar
ini dipicu dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Uang dan
Modal (Bapepum) oleh pemerintah pada masa itu. Selanjutnya, IAI
membentuk suatu kepanitian yang diberi nama ”Panitia Penghimpun
Bahan-bahan dan Struktur daripada GAAP dan GAAS” pada tahun
1973. Selain mengumpulkan bahan-bahan terkait dengan GAAP dan
GAAS, panitia juga membentuk suatu komite yang bersifat lebih
permanen daripada suatu kepanitian dengan nama Komite Prinsip
Akuntansi Indonesia (Komite PAI).
Penggunaan nama Komite PAI untuk julukan badan penyusun
standar berlangsung hingga 20 tahun. Kongres VII IAI menyetujui
arah pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia akan
harmonisasi dengan International Accounting Standards (IAS). Selain
itu, istilah prinsip akuntansi dalam perkembangannya memiliki arti
yang tidak selama sama dengan standar akuntansi. Prinsip akuntansi
cenderung dimaknai lebih luas dan bersifat konseptual. Padahal
produk utama dari badan penyusun standar berupa pernyataan
standar akuntansi keuangan. Sehingga dalam Kongres tahun 1994
nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan
(Komite SAK).
Tidak selama Komite PAI, nama Komite SAK hanya digunakan empat
tahun hingga Kongres IAI berikutnya. Kongres VIII IAI memutuskan
untuk menggunakan istilah ”dewan” sebagai pengganti istilah ”komite”.
Alasannya, komite lebih berkesan institusi tersebut bersifat ad-hoc.
Sedangkan kenyataannya, badan penyusun standar bukanlah suatu
institusi yang memiliki tugas sementara dan terbatas dalam waktu
tertentu. Penyusunan suatu standar akuntansi akan terus berlanjut
seiring dengan perkembangan transaksi dunia usaha, kebutuhan para
stakeholder-nya, dan teori-teori akuntansi. Sehingga Komite SAK
diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)
hingga kini. Selain itu, di banyak negara dan di tingkat internasional
istilah ”board” (bahasa Inggris dari dewan) lebih lazim digunakan.
Struktur Organisasi DSAK
Ada tiga organ IAI yang terkait erat dengan kegiatan penyusunan
standar akuntansi keuangan berdasarkan hasil Sidang Komisi Kongres
VIII IAI yaitu: Dewan Pengawas, DSAK, dan Dewan Konsultatif (lihat:
Gambar 1).
Dewan Pengawas berada pada pengurus IAI dalam hal ini Dewan
Pengurus Nasional (DPN) IAI. Dewan ini memiliki tiga tugas utama yaitu
menetapkan anggota Dewan Konsultatif dan DSAK serta mengawasi
mekanisme kerja berdasarkan due process procedures yang telah
ditetapkan. Dewan Konsultatif dan DSAK mempertanggungjawabkan
aktivitasnya kepada DPN IAI.
Dewan Konsultatif merupakan organ yang status, dan wewenang
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IAI. Anggota DKSAK
terdiri dari anggota IAI dan bukan anggota IAI yang mewakili secara luas
pemakai dan pengguna jasa profesi akuntansi serta pihak-pihak yang
berkepentingan dengan pengembangan standar akuntansi keuangan.
Dewan ini bertugas memberikan konsultasi kepada DSAK berupa
pandangan mengenai materi, arah serta skala prioritas pilihan PSAK/
DSAK :
Motor Penegak Tranpara nsi dan Akuntab ilitas
Anggota DSAK dan badan penyusun standar se-Asean bersama ketua IASB Sir
David Tweedie dan anggota IASB Warren McGregor (tengah kanan) berfoto
bersama dalam acara ”Regional Standards Setter and IASB Meeting” di Jakarta,
Juni 2006.
edisi ke2 new size.indd 64 5/6/2008 3:09:59 PM
A K U N T A N I N D O N E S I A
m i t r a d a l a m p e r u b a h a n
65 ai
ISAK yang akan disusun. Selain itu, Dewan Konsultatif juga membantu
Pengurus IAI dalam penggalangan dana untuk pembiayaan penyusunan
SAK dan DSAK dibebaskan dari upaya-upaya penggalangan dana.
DSAK merupakan organ IAI yang mempunyai otonomi untuk
menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Penyusunan suatu PSAK
yang dilakukan oleh DSAK sesuai dengan urutan-urutan kegiatan
tertentu yang wajib dilalui dan proses tersebut sering disebut sebagai
due process procedures (lihat tabel: Due Process Procedures).
Pemilihan anggota DSAK diutamakan berdasarkan kompetensi,
pengalaman, integritas dan komitmen pada misi IAI serta komitmen
untuk mencurahkan waktu dan perhatian pada tugas sebagai anggota
DSAK. Masa kerja anggota maksimum 4 tahun dan dapat diangkat
kembali maksimum satu kali. Kesinambungan keanggotaan DSAK
selalu dipelihara dengan membuat mekanisme pergantian anggota
menjadi beberapa grup pengangkatan dengan masa pengabdian
berbeda-beda. Ketua DSAK diangkat dari dan oleh anggota terpilih.
Jumlah anggota DSAK untuk masa bakti 2006-2010 sebanyak tiga
belas (13) orang (lihat: DSAK Masa Bakti 2006-2010).
DSAK dalam melakukan kegiatannya didukung oleh komite-komite
dan pekerja penuh waktu sebagai tim teknis dalam penyusunan PSAK
maupun ISAK (lihat: Gambar 2). Saat ini DSAK baru memiliki satu
komite yaitu Komite Akuntansi Syariah (KAS). Komite yang dibentuk
18 Agustus 2005 ini bertugas untuk membantu DSAK dalam menyusun
dan mengembangkan SAK Syariah serta mempertanggungjawabkan
hasil kegiatan secara berkala kepada DSAK.
Keanggotaan KAS berasal dari DSAK, Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia, Bank Indonesia, Asosiasi Bank Syariah Indonesia,
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan, dan praktisi/konsultan. Jumlah anggota KAS
untuk masa bakti 2005-2009 sebanyak 12 orang (lihat: KAS Masa
Bakti 2005-2009).
Visi, Misi dan Produk DSAK
Agar dalam pelaksanaan kegiatan DSAK lebih terarah dan baik maka
perlu visi dan misi yang lebih khusus untuk DSAK. Visi DSAK ada
dua. Pertama, menjadi Dewan yang profesional dalam menetapkan
standar akuntansi dan pelaporan yang berkualitas. Kedua, menjadi
dewan standar akuntansi profesional yang memotori penegakan
transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan. Sedangkan, misi
DSAK adalah untuk menetapkan dan meningkatkan kualitas standar
akuntansi dan pelaporan yang konsisten dengan praktik terbaik sesuai
dengan lingkungan sehingga bermanfaat bagi pengguna, penyusun,
auditor dan publik di Indonesia.
Produk DSAK yang telah dihasilkan hingga saat ini berupa Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan interpretasinya (ISAK).
Selain itu, DSAK juga telah mengesahkan dua conceptual framework
dalam bentuk Kerangka Dasar Penyuusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan (KDPPLK) dan KDPPLK Syariah. Sedangkan jumlah PSAK
yang telah diterbitkan dan masih berlaku hingga saat ini sebanyak 62
nomor. Lima puluh lima (55) nomor yang terkait dengan perlakuan
akuntansi untuk transaksi konvensional dan enam nomor mengatur
perlakuan akuntansi transaksi syariah.
Kebijakan DSAK dalam pemutakhiran standar akuntansi keuangan saat
ini, antara lain, didasarkan pada tiga hal berikut. Pertama, mendukung
program harmonisasi yang diprakarsai oleh International Accounting
Standards Board (IASB) dengan selalu mengharmonisasikan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan International Accounting
Standards/International Financial Reporting Standards (IAS/IFRS).
Kedua, dalam perumusan Standar Akuntansi Keuangan, di samping
menggunakan IAS/IFRS sebagai acuan, juga mempertimbangkan
berbagai faktor lingkungan usaha yang ada di Indonesia. Ketiga,
pengembangan suatu standar akuntansi (yang didasarkan pada
tuntutan perkembangan dunia usaha di Indonesia) yang belum diatur
dalam IAS/IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan
usaha di Indonesia, dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain.
(Sri Yanto)

No comments:

Post a Comment

Refleksi Agama