Revtwt News Headline Animator

Sunday, August 8, 2010

AKUNTANSI SYARIAH VS BARAT

Bangkitnya akuntansi syariah di
Indonesia tidak hanya karena
terpicu terjadinya skandal
akuntansi sebuah perusahaan
telekomunikasi yang berbasis
di Amerika Serikat, WorldCom beberapa
tahun silam. Tetapi akuntan syariah
muncul sejalan dengan adanya kesadaran
untuk bekerja lebih jujur, adil dan tidak
bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan
Al-Hadist.
Amin Musa menjelaskan, bangkitnya sistem
akuntansi syariah itu dilatar-belakangi
banyaknya transaksi dengan dasar syariah,
baik yang dilakukan lembaga bisnis syariah
maupun non syariah. “Dengan animo itu,
perlu adanya pengaturan atau standar
untuk pencatatan, pengukuran, maupun
penyajian sehingga para praktisi dan
pengguna keuangan mempunyai standar
yang sama dalam akuntansinya,” kata salah
satu angota Komite Akuntansi Syariah
(KAS) kepada Akuntan Indonesia di Jakarta,
belum lama ini.
Sebelumnya, banyak orang bertanya-tanya,
bagaimana mengaudit dengan sistem syariah,
sementara sistemnya belum dibangun
secara permanen, mengingat cakupan
standar umumnya mencakup atas ruang
lingkup penerapan, karekteristik transaksi,
pengukuran dan penyajian transaksi secara
syariah.
Karena cakupannya luas, sampai kini
para anggota KAS masih sering melakukan
pembahasan masalah itu, meski sering
terjadi perbedaan antara anggota yang
berlatar-belakang syariah dengan praktisi
dan akademisi tentang suatu hal tertentu.
“Akan tetapi ada beberapa hal bisa
diselesaikan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam sistem
akuntansi konvensional yang berbasis pada
pembukuan mengakui adanya utang atau
pemasukan yang sifatnya belum riil, accrual
basis, ini lawan dari cash basis. Accrual basis
tersebut sudah terbukti banyak kegagalan,
utamanya dalam mendorong para akuntan
lebih jujur dan adil, sehinggga dianggap
melanggar syariah.
Pengamat ekonomi Dr. Syahrir, mengakui
para ahli hukum dan akuntan korporasi
AS memang sangat ahli dalam “bermain”
pada letter of the law, tetapi samasekali
meniadakan spirit of the law atau jiwa rasa
keadilan dalam lembaga hukum.
Perusahaan WorldCom yang mempunyai
klaim asset US$107 miliar, setara dengan
Rp 963 triliun itu, kini gulung tikar alias
bangkrut karena harga sahamnya yang
semula mencapai US$ 80 per lembar tinggal
US$ cent 9. Inilah dongeng kebangkrutan
terbesar sepanjang sejarah perusahaan
Amerika yang selalu mengagung-agungkan
sistem akuntansi berbasis kapitalisme itu.
Sebelum itu juga pernah terdengar cerita,
terjadi skandal akuntansi pada tiga
perusahaan yakni bidang energi (Enron),
obat-obatan (Merck), dan mesin cetak
(Xerox). Ketiga perusahaan itu sempat
“sempoyongan” karena diguncang skandal
manipulasi keuangan. Enron membukukan
keuntungan anak perusahaan dimasukkan
dalam laba pembukuan perusahaan
induknya untuk mengangkat harga saham
di pasar. Itu cerita dari belahan dunia sana
(baca negara maju).
Perbedaan Itu
Sampai sejauh ini, masalah sistem accrual
basis yang konvensional dan cash basis
yang syariah menjadi perdebatan seru
dalam KAS. Secara ekstrem kubu syariah
bahkan mengingatkan apa yang terjadi
pada perusahaan di benua lain itu juga
bakal terjadi di Indonesia, termasuk pada
perusahaan berbasis akuntansi syariah.
Mantan Dirut Bank Muamalat, Zainulbahar
Noor, setidaknya meyakini akan hal itu.
“Tinggal tunggu waktu saja, karena sistem
akuntansinya sama saja. Tak ada perbedaan
sistem akuntansi yang dipakai di AS maupun
di Indonesia,” kata Zainul. “Karena induknya
sama, maka dampaknya pun akan sama.”
Mantan perintis Bank Muamalat yang juga
dosen pada Universitas Assafi’iyah itu juga
memperkirakan, kejadian serupa bukan
hanya dapat terjadi pada perusahaan lokal
yang auditnya berbasis pada akuntansi
konvensional, tetapi juga dapat menerpa
pada perusahaan yang auditnya berbasis
syariah. Mengapa?
Akuntansi
Syar iah
vs Barat
Tak mudah menerapkan akuntansi syariah, sementara sistem Barat terbukti
“gagal”. Sayangnya, masih banyak perdebatan dalam banyak aspek dalam
menerapkan sistem yang Islami tersebut. Mengapa ?
edisi ke2 new size.indd 12 5/6/2008 3:08:35 PM
A K U N T A N I N D O N E S I A
m i t r a d a l a m p e r u b a h a n
13 ai
Laporan Utama
Karena itu tadi; sistem accrual basis juga
diterapkan pada akuntansi syariah. “Ini jelas
melanggar syariah Islam,” tandas Zainulbahar
Noor.
Sistem accrual basis itu, katanya, telah
mengakui adanya pendapatan yang terjadi
di masa yang akan datang, karena syariah
Islam melarang untuk mengakui suatu
pendapatan yang sifatnya belum pasti. Hal
ini disebabkan karena masa yang akan datang
adalah kekuasaan dan wewenang Allah
sepenuhnya untuk mengetahuinya (Baca QS
Al-Baqarah:255).
Dengan kata lain, tegas Zainul, penerapan
metode accrual basis dalam pengakuan
pendapatan akan menyebabkan bank,
asuransi atau usaha yang berbasiskan pada
syari’ah melanggar syariat Islam. “Bahkan,
saya dapat menyimpulkan penerapan
metode accrual basis merupakan loop hole
bagi terjadinya korupsi,” katanya, seraya
mengatakan, dari dulu saya tidak setuju
dengan usulan teman-teman dari Ikatan
Akuntan Indonesia yang menyarankan
Bank-bank syariah juga menggunakan sistem
accrual basis.
Sistem tersebut tidak cocok dalam syariah,
karena memberikan banyak pintu untuk
memungkinkan terjadi penyimpangan loop
hole yang mengarah terjadinya korupsi. Ia
mencontohkan, pada tahap awal dimulailah
dalam bentuk pempublikasian neraca dan
laba rugi akhir tahun yang bersifat window
dressing. “Kita mengetahui betapa banyaknya
bank-bank yang menggelembungkan angka
total pendapatan akhir tahun dengan
maksud untuk menggelembungkan angka
tingkat laba melalui perlipatgandaan angka
pendapatan, laba, dengan mengkredit pos
pendapatan dari pendebetan pendapatan
yang akan diterima (Interest Earned Not
Collected/IENC). Cara ini dilakukan dalam
upaya meyakinkan masyarakat bahwa bank
bersangkutan menguntungkan untuk menarik
dana masyarakat lebih banyak dan maksudmaksud
lainnya, antara lain mengarah pada
tindakan kriminal dalam keuangan bank.”
Bahkan, metoda accrual basis juga dapat
disalahterapkan untuk menyulap bank yang
tadinya merugi menjadi bank yang untung.
Korupsi apa yang terjadi dalam hal ini? Pada
peringkat awal adalah tindakan korupsi dalam
pengertian universal yaitu cacat moral dengan
‘’memalsukan’’ angka dalam jumlah yang
tidak sebenarnya, melaksanakan perbuatan
yang tidak wajar, sebuah perusakan integritas
dan kebajikan umat.
Pada peringkat berikutnya, akan
terjadi pengkorupsian dalam arti
pemalsuan angka-angka neraca dan
laba rugi yang semakin melebar
dan membengkak sehingga
membangkrutkan bank atau
perusahaan terkait. Kejadian yang
menyimpang ini kerap baru diketahui
secara mendadak sementara publik
telah terninabobokan oleh prestasi
finansial yang semu tersebut.
“Itulah sebabnya, saya sejak awal kurang
setuju dengan metode itu.Meskipun
pendapat saya itu tidak populer saya tetap
yakin sistem cash basis pada usaha syariah
masih yang terbaik,” kata Zainul.
Kenyataan saat ini, katanya, bank-bank
syariah atau usaha yang berbasis syariah wajib
memasukkan pendapatan yang akan ditagih
menjadi pendapatan riil di dalam laporan
pendapatan rugi labanya, sesuai dengan
aturan yang ditetapkan pada Pedoman
Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia/
PAPSI tahun 2003.
Pendapat Zainul ini mendapatkan perlawanan
sejumlah anggota Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Ellya Noorlisyati, praktisi akuntan yang
juga wakil ketua IAI Cabang Jakarta adalah
salah satu tokoh yang tidak sependapat
dengan Zainulbahar. Ia mengingatkan bahwa
suatu janji itu berdasarkan syariah juga wajib
dipenuhi.
Ellya mengilustrasikan,
seseorang yang
m e n y e w a k a n
rumahnya. Jika si A
m e n g o n t r a k k a n
sebuah rumah,
Rp 500 ribu per bulan, maka dia akan
membukukan pendapatan selama satu
tahun dari sewa rumah sebesar Rp 6 juta.
Metode pembukuan seperti itu tidak akan
bertentangan dengan kaidah Islam, karena
sudah terjadi kesepakatan kontrak sewa,
pemilik rumah dengan penyewa dengan
harga Rp 500.000 per bulannya.
Accrual basis atau dasar akrual, kata
Ellya, adalah suatu proses akuntansi untuk
mengakui terjadinya peristiwa
atau keadaan nonkas. Accrual
basis mengakui pendapatan dan
adanya peningkatan yang terkait
dengan asset (aktiva) dan beban
(expenses) serta peningkatan
yang terkait dengan utang
(liabilities) dalam jumlah tertentu
yang akan diterima atau dibayar
(biasanya) dalam bentuk kas di
masa yang akan datang.
Sistem itu juga sudah diadopsi lewat
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 59 dan juga Pedoman Akuntansi
Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI)
yang mengharuskan bank syariah untuk
menerapkan metode accrual basis dalam
pengakuan pendapatan dan beban mereka.
Dalam sistem accrual basis, kata Ellya,
dasar akrual digunakan untuk mengakui
adanya pendapatan dan atau peningkatan
aktiva yang akan diterima di masa yang akan
datang pada saat transaksi tersebut terjadi.
Misalnya, sebuah perusahaan melakukan
penjualan secara kredit, maka perusahaan
tersebut akan mencatat adanya piutang (hak
perusahaan tersebut terhadap pembeli yang
akan diterima di masa yang akan datang).
“Model ini tampaknya tidak bertentangan
dengan kaidah di dalam Islam,” katanya
meyakini.
Nah, perdebatan soal ini masih berlangsung.
Dan tampaknya diperlukan adanya titik temu
agar persoalan syariah tidak hanya sekadar
perdebatan belaka, melainkan menjadi
solusi bersama untuk mencapai nilai Islami.
Semoga.(MY)

No comments:

Post a Comment

Refleksi Agama