JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH
Vol. 3, No. 1, Oktober 2008
Hal 1 – 12
ADVANCE PRICING AGREEMENT DALAM KAITANNYA
DENGAN UPAYA MEMINIMALISASI POTENTIAL TAX RISK
Mardiasmo*
A b s t r a c t
Transfer pricing has been discussed as a serious problem in multinational company
business. It is not only related with the price determination among members of groups,
but also includes the obligation on taxation. Transactions commited within members of
multinational corporation involve cross border transaction. Thus, these transactions
might create an opportunity to shift the tax burden from one country to another.
In such way, potential losses on national revenues from corporate tax might be existed.
To overcome the problem, the government has attempted to minimize the potential tax
risk by introducing an Advance Pricing Agreement (APA). The APA gives authority to
tax officials to redetermine arm’s length prices over the transactions made among
related parties. Therefore, there is certainty in assessing tax liability for each transaction
made by groups of multinational company.
To what extent that the APA will be effective to minimize potential losses on revenue
collection, and what kind of risks that might be faced by the companies if they do not
make any contract arrangement with the tax authority? To answer these questions, this
paper tries to develop a tax planning with the study case on PT XYZ.
Keywords: transfer pricing, potential tax risk, tax planning, Advance Pricing Agreement,
* Prof. Dr. Mardiasmo, Ak., MBA saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,
Departemen Keuangan
JAP Vol. 3, No. 1, Oktober 2008
2
PENDAHULUAN
Pesatnya pertumbuhan kegiatan
ekonomi internasional turut merangsang
berkembangnya korporasi multinasional
(multinational company). Kegiatan korporasi
multinasional sebagai group-group
perusahaan telah menembus batas-batas
negara berkembang sehingga menjadi
unit-unit bisnis yang besar dan berkuasa,
dengan konsep dan strategi yang lebih
meluas.
Ada beberapa alasan utama yang
mendorong munculnya korporasi multinasional.
Brigham dan Houston (2003)
mengidentifikasi alasan utama pertumbuhan
korporasi multinasional yaitu untuk
memperluas pasar, mencari sumber bahan
baku, mencari teknologi baru, mencapai
efisiensi, menghindari peraturan atau
kebijakan pemerintah, dan diversifikasi.
Namun demikian, terdapat tiga
permasalahan khusus yang dihadapi
korporasi multinasional (Anthony dan
Govindarajan, 2004), yaitu :
1. perbedaan budaya (cultural differences)
2. transfer pricing
3. nilai tukar mata uang (exchange rate)
Sebagian besar transaksi yang terjadi
antar anggota group korporasi multinasional
dapat dikategorikan dalam
beberapa transaksi, seperti penjualan
barang dan jasa, lisensi, royalti, paten
dan know-how, penjaminan hutang,
penjualan komponen untuk kegiatan
produksi, dan seterusnya.
Penentuan harga atas berbagai
transaksi antar anggota group korporasi
multinasional tersebut dikenal dengan
sebutan transfer pricing (harga transfer).
Transfer pricing dapat ditentukan berbeda
dengan harga wajar atau harga
yang berlaku di pasaran bebas, serta
dapat pula ditetapkan lebih tinggi atau
lebih rendah.
Transfer pricing merupakan isu
klasik di bidang perpajakan, khususnya
menyangkut transaksi internasional yang
dilakukan oleh korporasi multinasional.
John Neighbour (2002) menyatakan bahwa
transfer pricing pada awalnya hanya
merupakan isu utama bagi administrasi
perpajakan dan ahli perpajakan saja,
akan tetapi pada masa sekarang ini
transfer pricing telah menjadi pembicaraan
para politisi, ahli ekonomi dan juga
lembaga-lembaga swadaya masyarakat
menyangkut kewajiban pembayaran
pajak atas aktivitas bisnis korporasi
multinasional.
Survey yang dilakukan oleh Ernst
and Young International pada tahun
1995 menunjukkan bahwa lebih dari
80% responden mengindikasikan transfer
pricing sebagai masalah utama dalam
perpajakan yang dihadapi oleh korporasi
multinasional (Ernst and Young, 1996).
Responden tersebut terdiri dari korporasi
multinasional di delapan negara termasuk
Kanada, Amerika Serikat, Jepang dan
Inggris.
Sementara itu, berdasarkan penelitian
tim UNTC PBB yang diketuai Silvain
Plasschaert sebagaimana dinyatakan
kembali oleh Gunadi (1999) disebutkan
bahwa motivasi transfer pricing di
Indonesia terkait dengan beberapa hal
antara lain: (i) Pengurangan objek pajak,
terutama pajak penghasilan; (ii) Pelonggaran
pengaruh pembatasan kepemilikan
luar negeri; (iii) Penurunan pengaruh
depresiasi rupiah; (iv) Menguatkan tuntutan
kenaikan harga atau proteksi terhadap
saingan impor; (v) Mempertahankan
sikap low profile tanpa mempedulikan
tingkat keuntungan usaha; (vi)
Mengamankan perusahaan dari tuntutan
atas imbalan atau kesejahteraan karyawan
dan kepedulian lingkungan; dan
(vii) Memperkecil akibat pembatasan
dan risiko bisnis di luar negeri.
Advance Pricing Agreement dalam Kaitannya
dengan Upaya Meminimalisasi Potential Risk
3
Dari uraian di atas nampak bahwa
pada prinsipnya praktik transfer pricing
dapat didorong oleh alasan pajak (tax
motive) maupun alasan bukan pajak
(non-tax motive).
Transaksi-transaksi yang terjadi antar
unit bisnis group korporasi multinasional
kebanyakan merupakan cross border
transaction yang menyebabkan otoritas
pajak menduganya sebagai salah satu
bentuk pengalihan (shifting) beban pajak
dari suatu negara yang mempunyai tarif
tinggi (high tax countries) ke negara
lainnya yang mempunyai tarif pajak
lebih rendah (low tax countries). Dengan
demikian, perlu kiranya untuk menentukan
berapa besar penghasilan kena pajak
yang wajar dari unit bisnis atau cabangcabang
perusahaan dari satu group yang
beroperasi di wilayah yurisdiksinya.
Untuk mengurangi terjadinya praktik
penyalahgunaan transfer pricing oleh
korporasi multinasional, Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan memberikan
kewenangan otoritas pajak untuk
menentukan kembali harga wajar transaksi
antar pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa (associated enterprise/
related parties) dan mewajibkan Wajib
Pajak yang mempunyai transaksi dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa agar membuat perjanjian dengan
Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk
Advance Pricing Agreement/APA (kesepakatan
harga transfer) mengenai harga
wajar produk dalam transaksi mereka.
Terkait dengan pengaturan tersebut,
paper ini akan membahas mengenai
implikasi APA terhadap perencanaan
pajak, khususnya untuk meminimalkan
potensi risiko naiknya pajak terhutang.
Selain itu, paper ini juga akan membahas
mengenai risiko yang mungkin
dihadapi perusahaan bila tidak mengadakan
kesepakatan tersebut dengan
Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan demikian, output dari
penulisan paper ini adalah sebuah ide
tentang tax planning (perencanaan pajak)
dalam upaya meminimalisasi potential
tax risk perusahaan. Sebagai gambaran
atas implementasi dan implikasi APA,
paper ini akan mendeskripsikannya
dengan menggunakan studi kasus terhadap
PT XYZ.
Transaksi-transaksi hubungan istimewa
PT XYZ dengan related party-nya
yang berkaitan dengan penjualan, pembelian
bahan baku dan transaksitransaksi
yang terkait seperti pembayaran
royalti, paten, dan sales commission
menjadi objek permasalahan yang
dianalisis dalam paper ini dengan
mempergunakan data time series laporan
keuangan dan kontrak perjanjian
(contract agreement) dalam kaitannya
dengan tax planning sebagai upaya
meminimalisasi potential tax risk yang
berkaitan dengan transaksi hubungan
istimewa.
TAHAPAN-TAHAPAN DALAM TAX
PLANNING
Tax planning (perencanaan pajak)
merupakan bagian dari perencanaan
strategis (strategic planning) yang apabila
dikelola dengan baik akan menambah
nilai positif suatu perusahaan, begitu
pula sebaliknya, apabila tidak dikelola
dengan baik dapat menurunkan nilai
suatu perusahaan.
Dalam memformulasi tax planning,
tahapan-tahapan yang dilakukan adalah
sebagai berikut:
1. Analisis profil/topografi bisnis perusahaan.
Tahapan ini menggambarkan karakteristik
bisnis perusahaan dengan
menggali sumber data internal yang
berupa laporan keuangan dan dokumendokumen
pendukungnya, serta kontrakkontrak
perjanjian.
JAP Vol. 3, No. 1, Oktober 2008
4
2. Analisis transaksi hubungan istimewa.
Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan
gambaran mengenai transaksitransaksi
hubungan istimewa dan
perilaku transaksi-transaksi tersebut.
3. Analisis mengenai potential tax risk.
Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan
gambaran mengenai potential
tax risk atas transaksi-transaksi hubungan
istimewa, baik pengaruh internal
maupun eksternal.
4. Penyusunan tax planning untuk mereduksi
atau mengeliminasi potential tax
risk.
Pada tahapan ini akan mencari
alternatif solusi untuk meminimalisasi
potential tax risk.
ANALISIS TOPOGRAFI BISNIS DAN
TRANSAKSI HUBUNGAN ISTIMEWA
PT XYZ
PT XYZ adalah perusahaan PMA
yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
SG Co yang berkedudukan di Singapura
dan merupakan anak perusahaan dari
MNE Co yang berkedudukan di Jepang.
PT XYZ merupakan unit bisnis
manufaktur yang sangat bergantung pada
mitra bisnis utamanya yaitu:
1. MNE Sales & Marketing Co, adalah
unit bisnis pemasaran MNE Co yang
berkedudukan di Jepang, berperan
sebagai pemesan/pembeli (buyer)
produk PT XYZ sekaligus sebagai
pemasok utama bahan baku.
2. HKG Co, merupakan unit bisnis MNE
Co Ltd yang berkedudukan di Hongkong.
Perusahaan ini sebagai pemasok
bahan baku kedua terbesar
setelah MNE Sales & Marketing Co.
3. MNE Co berkedudukan di Jepang dan
merupakan pemilik hak paten,
informasi teknologi, know-how atau
hak intelektual lainnya dalam kegiatan
manufakturing yang dilaksanakan
oleh PT XYZ.
Laporan keuangan PT XYZ dapat dilihat
pada tabel berikut:
2004 2003 2002
(unit: US$)
Purchase of Material 397,851,796 4 28,162,194 2 02,947,429
Third parties 1 1,587,916 2.9% 1 8,072,951 4.2% 3 ,979,361 2.0%
Related parties 3 86,263,880 97.1% 410,089,243 95.8% 198,968,068 98.0%
Net Sales 542,994,892 5 19,857,898 2 95,648,222
Third parties 3 0,358,870 5.6% 4 0,489,955 7.8% 4 4,197,620 14.9%
Related parties 5 12,636,022 94.4% 479,367,943 92.2% 251,450,602 85.1%
Royalty and Patent 17,612,267 1 6,581,997 9 ,863,274
Third parties 36,986 0.2% 3 4,822 0.2% 2 0,713 0.2%
Related parties 1 7,575,281 99.8% 1 6,547,175 99.8% 9 ,842,561 99.8%
Sales Commission 110,062 1 87,512 2 95,156
Third parties 7,869 7.2% 1 5,207 8.1% 3 2,880 11.1%
Related parties 102,193 92.9% 1 72,305 91.9% 2 62,276 88.9%
Tabel 1 : Transaksi-Transaksi Hubungan Istimewa
Advance Pricing Agreement dalam Kaitannya
dengan Upaya Meminimalisasi Potential Risk
5
Income Statements
(Unit: US$) 2004 2003 2002
Net sales 5 42,994,892 5 19,857,898 2 95,648,222
Operating costs 5 26,153,692 5 09,031,028 2 80,021,033
EBITDA 1 6,841,200 1 0,826,870 1 5,627,189
Depreciation and amortization 1 1,897,040 1 2,306,877 1 3,161,741
EBIT 4 ,944,160 ( 1,480,007) 2 ,465,448
Less interest 8 76,227 9 45,140 1 ,423,198
EBT 4 ,067,933 ( 2,425,147) 1 ,042,250
Income tax credit/(expense) ( 949,173) 2 ,740,240 ( 3,030,018)
Net Profit / (Loss) 3 ,118,760 3 15,093 ( 1,987,768)
Estimated income tax 1 ,469,764 3 40,434 1 ,675,247
Tabel 2 : Laporan Rugi Laba PT XYZ
Dalam Tabel 2 tersebut di atas,
estimated income tax dikalkulasi berdasarkan
angka-angka laporan keuangan
komersial yang telah disesuaikan dengan
Undang-undang Pajak Penghasilan.
Dari Tabel 1 dan Tabel 2 di atas
dapat diturunkan suatu grafik yang
menggambarkan tren antara variabelvariabel
analisis terhadap pajak penghasilan
sebagai berikut:
Grafik 1 : Tren Variabel-variabel Analisis Terhadap PPh
Angka penjualan tahun 2003
mencapai US$519,857,898 atau naik
1.76 kali dibandingkan dengan angka
penjualan tahun 2002 yang berjumlah
US$295,648,222. Operating cost tahun
2003 naik 1.82 kali dibandingkan tahun
sebelumnya yaitu dari US$280,021,033
menjadi US$509,031,028. Jumlah pem-
-
100,000,000
200,000,000
300,000,000
400,000,000
500,000,000
600,000,000
Net sales Op cost s HAKI Inc tax
2004
2003
2002
JAP Vol. 3, No. 1, Oktober 2008
6
bayaran HAKI -termasuk dalam operating
cost- tahun 2003 meningkat 1.68 kali
dibandingkan tahun 2002 yaitu dari
US$9,865,274 menjadi US$16,581,997.
Sebaliknya pajak penghasilan tahun
2003 hanya US$340,434 atau 0.2 kali
dibandingkan tahun 2002 yang berjumlah
US$1,675,247.
Penjualan tahun 2004 adalah
sebesar US$542,994,892 atau 1.04 kali
angka penjualan tahun 2003. Operating
cost 2004 sebesar US$526,153,692 atau
mengalami kenaikan 1.03 kali dibandingkan
tahun 2003 termasuk di
dalamnya pembayaran HAKI 2004 sebesar
US$17,612,267 yang meningkat
1.06 kali dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara pajak penghasilan
tahun 2004 mencapai US$1,469,764
atau meningkat 4.32 kali lebih besar
dibandingkan tahun 2003.
Dari Grafik 1 tersebut dapat ditarik
suatu kesimpulan terkait dengan
variabel-variabel analisis yaitu bahwa
naiknya jumlah penjualan selalu diikuti
dengan naiknya operating cost termasuk
di dalamnya pembayaran HAKI akan
tetapi tidak selalu diikuti dengan dengan
kenaikan pajak penghasilan.
ANALISIS POTENTIAL TAX RISK
Banyak korporasi multinasional
mengabaikan ketentuan-ketentuan formal
dalam transaksi cross border, seperti
pembuatan kontrak atau perjanjian yang
melandasi transaksi antar mereka sehingga
banyak biaya, tenaga dan waktu dikeluarkan
jika terjadi audit pajak hanya
untuk menjelaskan formalitas dari suatu
transaksi (Enrique Macgregor, 2004).
Walaupun Undang-undang PPh
yang mengatur hal-hal yang bersifat
materiil mempunyai kedudukan lebih
tinggi (lex specialis) daripada Undangundang
KUP yang mengatur ketentuan
formal (lex generalis), kontrak atau perjanjian
antar pihak yang mendasari suatu
transaksi sangat diperlukan. Terlebih lagi
apabila transaksi tersebut melibatkan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa yang besarannya amat signifikan
sehingga akan menarik perhatian (eye
catching) fiskus.
Dari studi kasus pada PT XYZ, hasil
analisis terhadap potential tax risk dapat
dijabarkan berikut ini.
§ Tidak Ada Kontrak Perjanjian
- Perolehan Bahan Baku Free of Charge
Dalam penentuan harga jual assembled
product harga negosiasi yang di buat
antara PT XYZ dengan MNE Sales &
Marketing Co tidak mengikutsertakan
unsur bahan baku free of charge yang
dipergunakan dalam proses produksi
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari finished goods sehingga
harga jual dalam purchase contract
menjadi lebih rendah daripada yang seharusnya
(under valued) dan bila dibandingkan
dengan produk sejenis yang
dijual di Indonesia dapat menimbulkan
dugaan adanya transfer pricing sehingga
tidak tertutup kemungkinan fiskus akan
melakukan koreksi positif yang dapat
berakibat pada naiknya jumlah pajak
terhutang yaitu dengan menentukan
kembali harga jual produk tersebut.
- Revaluasi Nilai Persediaan
Terkait dengan sifat assembled product
yang cepat mengalami perubahan baik
model, features maupun teknologinya
sehingga mengakibatkan harga jualnya
mempunyai kecenderungan semakin
menurun. Dampak dari menurunnya
harga jual adalah nilai persediaan menjadi
over valued dan oleh karenanya harus
direvaluasi. Selisih nilai revaluasi persediaan
yang over valued setara dengan
aliran kas masuk ke PT XYZ dari MNE
Co.
Advance Pricing Agreement dalam Kaitannya
dengan Upaya Meminimalisasi Potential Risk
7
Revaluasi nilai persediaan yang dilakukan
secara rutin tiap akhir triwulan secara
potensial dapat menimbulkan dugaan
adanya praktik transfer pricing yang
tercermin dari adanya aliran kas ke PT
XYZ dari MNE Co sementara transaksi
pembelian bahan baku dilakukan dengan
MNE Sales & Marketing Co dan HKG Co.
Oleh karenanya ada kemungkinan harga
perolehan bahan baku akan dikoreksi
negatif oleh fiskus sesuai dengan arm’s
length price yang akan berdampak pada
menurunnya operating cost yang pada
akhirnya jumlah pajak terhutang akan
naik.
§ Variasi Tarif HAKI
Transaksi cross border dengan related
party seperti pembayaran royalti dan
management fee adalah salah satu target
pemeriksaan pajak. Untuk itu, kondisi
demikian harus menjadi salah satu
prioritas yang harus dipertimbangkan
dalam menyusun suatu tax planning
(Enrique Macgregor, 2004). Hal yang
sering menjadi sumber konflik antara
wajib pajak dengan fiskus dalam penggunaan
intangible assets tersebut adalah
besaran tarifnya (Glenn Desouza, 1997).
Banyaknya beban yang harus ditanggung
oleh PT XYZ berkaitan dengan penggunaan
HAKI termasuk juga perbedaan
tarif royalti yang ditetapkan dalam royalty
agreement. Terlebih untuk assembled
product, secara potensial dapat menimbulkan
dugaan adanya excessed burden
dan upaya pengalihan keuntungan dari
PT XYZ kepada MNE Co Ltd atau unit
bisnisnya sehingga fiskus dapat saja
melakukan koreksi negatif terhadap
pembayaran HAKI tersebut. Fiskus juga
akan memiliki pembenaran yang cukup
mendasar untuk melakukan koreksi
fiskal karena menduga adanya praktik
transfer pricing yang tercermin dari
meningkatnya angka penjualan secara
signifikan akan tetapi tidak diikuti oleh
meningkatnya jumlah pajak penghasilan.
§ Kewajiban Pengungkapan
Pengungkapan transaksi hubungan istimewa
dalam SPT sedikitnya memuat
informasi mengenai jenis dan besaran
transaksi serta pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa tesebut. Jika
informasi tersebut tidak diungkapkan
dalam SPT dapat berakibat SPT tersebut
dianggap tidak lengkap dan perusahaan
dapat dikira menyampaikan informasi
yang tidak benar.
§ Penetapan Kembali Jumlah Pajak
Terhutang
Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan
oleh undang-undang untuk
menentukan kembali besarnya penghasilan
dan/atau biaya sesuai dengan keadaan
seandainya di antara para Wajib Pajak
tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.
Kewenangan ini dirumuskan di Pasal 18
ayat (3) Undang-undang PPh Tahun
2000, yang berbunyi sebagai berikut:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang
menentukan kembali besarnya penghasilan
dan pengurangan serta menentukan utang
sebagai modal untuk menghitung besarnya
penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak
yang mempunyai hubungan istimewa
dengan Wajib Pajak lainnya sesuai
dengan kewajaran dan kelaziman usaha
yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa”.
Dalam menentukan kembali jumlah
penghasilan dan/atau biaya tersebut
dapat dipakai beberapa pendekatan,
misalnya data pembanding, alokasi laba
berdasar fungsi atau peran serta Wajib
Pajak yang mempunyai hubungan istimewa
dan indikasi serta data lainnya.
Sampai dengan saat ini belum ada peraturan
pelaksanaan tentang ketentuan di
atas sehingga berpotensi besar adanya
perbedaan penafsiran terhadap pasal
tersebut.
JAP Vol. 3, No. 1, Oktober 2008
8
§ Potensi Denda Pajak dan Pajak
Berganda
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-01/PJ.7/2003 tentang Kebijakan
Pemeriksaan Pajak disebutkan bahwa
untuk kasus-kasus transfer pricing jangka
waktu pemeriksaan ditetapkan selama 8
bulan dan dapat diperpanjang menjadi 2
tahun. Selain itu, disebutkan pula adanya
pemeriksaan yang didasarkan permintaan
khusus Direktur P4 yang waktunya
penyelesaiannya tidak disebutkan.
Secara umum semua jenis pemeriksaan
pajak akan daluwarsa selama 10 tahun.
Memang tidak mudah untuk mendefinisikan
dan menjabarkan angka-angka
koreksi fiskal yang menyangkut hubungan
istimewa sebagaimana juga halnya yang
terjadi di dalam transaksi-transaksi antara
PT XYZ dengan mitra bisnisnya. Akan
tetapi dengan mengacu kepada surat
edaran tersebut di atas diperkirakan
denda pajak yang harus ditanggung oleh
PT XYZ akan mencapai maksimum 48%
dari pajak yang kurang dibayar sebagai
akibat dilakukannya koreksi oleh fiskus
terhadap transaksi-transaksi hubungan
istimewa.
Disamping untuk menghindari pengenaan
pajak berganda, ketentuan tersebut juga
memberikan kewenangan apabila terjadi
masalah transfer pricing yang menurut
salah satu negara tidak mencerminkan
transaksi yang arm’s length, maka harga
transaksi dimaksud dapat dikoreksi oleh
otoritas pajak negara tersebut.
Pajak berganda dapat terjadi apabila atas
objek yang sama dikenakan pajak lebih
dari satu kali. Dalam hal ini sebagai
contoh adalah pembayaran HAKI
kepada MNE Co dan MNE Sales &
Marketing Co telah dipotong pajak
penghasilan (withholding tax) pasal 26
tapi kemudian biaya-biaya tersebut dikoreksi
oleh fiskus. Di lain pihak MNE
Co dan MNE Sales & Marketing Co
melaporkan pembayaran HAKI yang diterima
dalam laporan pajak mereka dan
withholding tax pasal 26 dijadikan uang
muka pajak (tax credit). Jika penetapan
pajak dimaksud merupakan hasil dari
koreksi terhadap transfer pricing, maka
negara lainnya, dalam hal ini Jepang,
wajib melakukan correlative adjustment.
Apabila Jepang menolak melakukannya
maka yang akan terjadi adalah pengenaan
pajak berganda yang harus ditanggung
oleh MNE Co dan MNE Sales &
Marketing Co.
Pada tahap ini, sesuai dengan ketentuan
pasal 9 dari OECD Model, kedua
competent authorities akan membahasnya.
Bila pembahasan antara competent
authorities tersebut tidak mencapai titik
temu maka tidak ada upaya hukum lain
untuk menyelesaikan masalah tersebut
kecuali mengajukan keberatan dan banding
atas putusan tersebut kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Jika
ada pajak yang masih kurang dibayar
sebelum banding diajukan ke BPSP maka
50% dari kekurangannya tersebut harus
dilunasi terlebih dulu. Paling sedikit dibutuhkan
waktu selama 2 tahun untuk
mengajukan perkara ini, dimana satu
tahun diperlukan untuk pemeriksaan pajak
dan satu tahun lagi untuk proses keberatan.
Keputusan BPSP bersifat final dan sementara
itu kapan putusan harus dibuat dan
dikeluarkan oleh BPSP tidak ada peraturan
yang mengaturnya, sehingga kepastian
hukumnya menjadi tidak menentu
(uncertainty).
ADVANCE PRICING AGREEMENT
(APA) SEBAGAI SOLUSI TRANSFER
PRICING
Undang-undang PPh Tahun 2000
Pasal 18 ayat (3a) menyatakan, “Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan
perjanjian dengan Wajib Pajak dan
bekerja sama dengan otoritas pajak
negara lain untuk menentukan harga
Advance Pricing Agreement dalam Kaitannya
dengan Upaya Meminimalisasi Potential Risk
9
transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku
selama suatu periode tertentu dan mengawasi
pelaksanaannya serta melakukan
renegosiasi setelah periode tertentu tersebut
berakhir”.
Dalam penjelasan pasal tersebut
disebutkan “kesepakatan harga transfer
(Advance Pricing Agreement / APA)
adalah kesepakatan antara Wajib Pajak
dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai
harga jual wajar produk yang dihasilkannya
kepada pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa (related parties)
dengannya. Tujuan diadakannya APA
adalah untuk mengurangi terjadinya
praktik penyalahgunaan transfer pricing
oleh perusahaan multinasional.
Persetujuan antara wajib pajak
dengan Direktur Jenderal Pajak dapat
mencakup beberapa hal antara lain
harga jual produk yang dihasilkan,
jumlah royalti, dan lain-lain, tergantung
pada kesepakatan. Keuntungan dari APA
selain memberikan kepastian hukum
dan kemudahan penghitungan pajak,
fiskus tidak perlu melakukan koreksi
atas harga jual dan keuntungan produk
yang dijual wajib pajak kepada perusahaan
dalam group yang sama. APA
dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan
kesepakatan antara Direktur Jenderal
Pajak dengan wajib pajak atau bilateral,
yaitu kesepakatan antara Direktur Jenderal
Pajak dengan otoritas perpajakan negara
lain yang menyangkut wajib pajak yang
berada di wilyah yurisdiksinya”.
PENUTUP
a. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan
pembahasan data sebagaimana telah
diuraikan di atas, dapat dibuat beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Potential tax risk dapat diakibatkan
karena faktor-faktor internal, antara
lain:
- Metode transfer pricing yang dipergunakan
mengakibatkan harga jual
produk, terutama produk OEM, lebih
rendah dari yang seharusnya karena
tidak menambahkan unsur bahan
baku free of charge sebagai komponen
produksi. Penetapan harga
jual yang lebih rendah tersebut dapat
mengakibatkan timbulnya koreksi
pajak pada sisi penjualan.
- Aliran kas masuk yang diterima
dari MNE Co Ltd atau sebaliknya
aliran kas keluar kepada MNE Co
Ltd sebagai konsekuensi dari revaluasi
persediaan yang disebabkan
oleh fluktuasi harga, dapat menimbulkan
adanya koreksi pajak terutama
pada sisi pembelian.
- Transaksi hubungan istimewa yang
tidak dilengkapi dengan dokumendokumen
perjanjian akan menimbulkan
beban pembuktian yang
sangat berat apabila terjadi pemeriksaan
pajak karena bagaimanapun
suatu transaksi yang terjadi yang
melibatkan pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa terlebih
lagi yang bersifat cross border
kelengkapan dokumen sangatlah
penting untuk dipersiapkan sebelum
transaksi tersebut dilaksanakan.
2. Sementara faktor-faktor eksternal yang
dapat menimbulkan potential tax risk,
antara lain:
- Penetapan kembali transaksitransaksi
PT XYZ berkaitan dengan
related party yang dapat mengakibatkan
naiknya jumlah pajak
terhutang.
- Denda kenaikan beban pajak
maksimum 48% dari pajak terhutang
sebagai akibat koreksi pajak oleh
fiskus.
JAP Vol. 3, No. 1, Oktober 2008
10
- Waktu audit pajak untuk transaksi
transfer pricing paling sedikit membutuhkan
waktu 8 bulan dan dapat
diperpanjang sampai 2 tahun.
- Apabila Wajib Pajak keberatan atas
hasil koreksi pajak oleh fiskus,
keberatan dapat diajukan dan
dapat diteruskan dengan banding
ke BPSP apabila keberatan Wajib
Pajak di tolak. Pengajuan banding
tidak menunda kewajiban pembayaran
pajak yang diakibatkan oleh
koreksi fiskus sementara jangka
waktu penyelesaian sengketa dan
keputusan hakim BPSP tidak dapat
dipastikan.
- Kemungkinan terjadi double taxation
apabila koreksi fiskal yang dilakukan
oleh otoritas pajak Indonesia
tidak diikuti dengan correlative
adjustment dari mitra P3B lainnya.
3. Undang-undang nomor 17 Tahun
2000 tentang Pajak Penghasilan pasal
18 ayat (4) telah memuat ketentuan
tentang APA, akan tetapi dari pihak
otoritas fiskal tidak pernah mengeluarkan
peraturan pelaksanaannya sehingga
membuat para Wajib Pajak tidak
mempunyai keyakinan dan kemauan
untuk membuat APA dengan Direktur
Jenderal Pajak. Walaupun demikian
para ahli dan praktisi perpajakan
yakin bahwa APA dapat mengeliminasi
potential tax risk akibat transaksi
hubungan istimewa.
4. Secara yuridis fiskal manfaat membuat
APA dengan Direktur Jenderal Pajak
akan memberikan manfaat-manfaat
antara lain:
- Adanya kepastian hukum sehingga
manajemen perusahaan dapat menjalankan
bisnisnya dengan lebih
tenang dan tidak khawatir mengenai
status transaksinya karena fiskus
tidak akan melakukan koreksi terhadap
transaksi-transaksi yang melibatkan
related party.
- Sengketa pajak yang disebabkan
oleh adanya perbedaan persepsi
atas suatu transaksi maupun peraturan
tertentu yang dapat berdampak
pada dikoreksinya pajak
terhutang dapat dieliminasi.
- Mudah dalam melakukan penghitungan
pajak, karena adanya
kepastian bahwa fiskus tidak akan
melakukan penghitungan atau penetapan
pajak terhutang yang diakibatkan
oleh adanya transaksitransaksi
yang melibatkan related
party.
- Jangka waktu pemeriksaan pajak
lebih singkat karena transaksitransaksi
yang melibatkan related
party tidak termasuk objek pemeriksaan
sehingga waktu yang dibutuhkan
hanya 2 bulan.
- Dimungkinkan melakukan renegosiasi
dengan otoritas pajak terhadap
APA yang pernah disepakati
sebelumnya sesuai dengan dinamika
usaha perusahaan.
b. Saran-Saran
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan
di atas, diusulkan beberapa saran untuk
dipertimbangkan oleh manajemen PT
XYZ untuk meminimalisasi potential tax
risk, antara lain:
1. Memperbaiki bentuk contract agreement
yang ada terutama yang
berkaitan dengan related party.
Contract agreement tersebut sebaiknya
memuat secara jelas definisi dan
dasar transaksi, sehingga tidak menimbulkan
pemahaman lain selain
apa yang tertulis di dalam contract
agreement tersebut.
2. Dokumentasi yang dapat menjelaskan
transaksi OEM dan hubungannya
dengan pembayaran royalti. Hal
Advance Pricing Agreement dalam Kaitannya
dengan Upaya Meminimalisasi Potential Risk
11
ini penting dilakukan karena konsep
OEM yang diaplikasikan oleh PT
XYZ jarang terjadi. Kebanyakan
produk OEM bersifat parsial dan
kontrak putus dalam arti produk
tersebut di pesan dan dipasarkan
tanpa ada kewajiban pembayaran
royalti.
3. Audit pajak yang berkaitan dengan
transfer pricing sangat erat hubungannya
dengan dokumentasi,
kekurangan atau ketiadaan dokumen
pendukung yang berkaitan dengan
transaksi tersebut dapat menjadi
objek koreksi fiskal. Disarankan agar
perusahaan mempersiapkan dokumendokumen
yang berkaitan dengan:
- Gambaran umum tentang bisnis
perusahaan dan hubungan keterkaitan
bisnis antar group korporasi.
- Jenis-jenis transaksi yang berkaitan
dengan related party.
- Metode transfer pricing yang dipergunakan.
- Informasi pendukung terkait
transaksi hubungan istimewa
berikut analisisnya termasuk
perbandingannya jika memungkinkan.
- Kondisi-kondisi khusus yang
mendorong terjadinya transfer
pricing seperti strategi penetrasi
pasar, dampak dari transfer pricing
terhadap perusahaan dan
related party-nya.
4. APA sebagai alternatif untuk menghindari
koreksi fiskal atas transaksi
hubungan istimewa layak untuk dipertimbangkan.
Disarankan sebelum
memutuskan membuat APA dengan
Direktur Jenderal Pajak, sebaiknya
PT XYZ berkonsultasi terlebih dahulu
dengan pihak-pihak related party
agar dapat tercipta kesamaan pandangan
serta manfaat yang maksimal
dari APA. Dikarenakan transaksi
antara PT XYZ dengan related partynya
merupakan cross border
transaction, penggunaan Mutual
Agreement Procedure sangat
disarankan untuk mengeliminasi
potential tax risk secara maksimal.
JAP Vol. 3, No. 1, Oktober 2008
12
DAFTAR PUSTAKA
Anthony, Robert N. and Govindarajan,
Vijay, 2003, Management Control
System. eleventh edition, Mc.
Graw-Hill.
Brigham, Eugene F. and Houston, F. Joel.,
2003, Fundamentals of Financial
Management, tenth edition,
Mc.Graw-Hill.
Desai, Nishith, 2002, Transfer Pricing
Problems, Strategies and Documentation:
Recent International
Case Law on Transfer Pricing,
White paper, Nishsith Desai
Associated, India, …………………….
http://www.nishithdesai.com
Gunadi, 1994, Transfer Pricing: Suatu
Tinjauan Akuntansi Manajemen
dan Pajak, Bina Rena Pariwara,
Jakarta
______ , 1997, Pajak Internasional, Edisi
Revisi. Lembaga Penerbit FEUI,
Jakarta.
Feinschreiber, Robert, 1992, Advance
Pricing Agreements: Advantageous
or Not?, CPA Journal Online,
http://www.luca.com/cpajournal/ol
d/12650269.htm
Hansen, Fay, 2004, Best Practices in Tax
Planning, International Transfer
Pricing Journal,…………………………
http://www.businessfinancemag.co
m
Henshall, John, 2006, Transfer Pricing
and Intellectual Property.
International Transfer Pricing
Journal,
http://www.buildingpvalue.com
Macgregor, Enrique, 2004, Transfer
Pricing: A Roadmap for CEOs.
International Transfer Pricing
Journal,
http://www.findarticles.com/p/articl
es/
Neubig, Tom, 2004, Tax Risk and Strong
Corporate Governance.
International Transfer Pricing
Journal,
http://www.findarticles.com/p/articl
es/
OECD, 1995, Transfer Pricing Guidelines
for Multinational Enterprises and
Tax Administrations, OECD, Paris
Santoso, Iman, 2004, Advance Pricing
Agreement dan Problematika
Transfer Pricing Dari Perspektif
Perpajakan Indonesia, Jurnal
Akuntansi dan Keuangan,
Universitas Kristen Petra,
http://puslit.petra.ac.id
Widiyanto, Agus, 2006, “Advance
Pricing Agreement Dan Implikasinya
Terhadap Perencanaan Pajak
Dalam Rangka Meminimalisasi
Potensi Risiko Kerugian Akibat
Beban Pajak (Studi Kasus Pada PT
XYZ)” 、Tesis Program MM,
Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta.
Zain, Mohammad, 2003, Manajemen
Perpajakan, Salemba Empat,
Jakarta.
No comments:
Post a Comment